Tinjauan Yuridis Wanprestasi Oleh Debitur Dalam Perjanjian Kredit Bank

Siti Fathiyasa, M.Faisal Rahendra Lubis, Nurasiah Harahap

Abstract


 

Debitur dikatakan dalam keadaan wanprestasi atau tidak, dapat ditentukan melalui tenggang waktu, apakah dalam perjanjian itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang wanprestasi menurut hukum perdata, bagaimana pengaturan hukum tentang wanprestasi dalam akta perjanjian kredit bank, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam akta perjanjian kredit bank. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum tentang wanprestasi dalam akta perjanjian kredit bank adalah debitur tidak memenuhi kewajiban prestasinya atau tidak membayar hutang pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah diperjanjikan.. Akibat hukum wanprestasi dalam akta perjanjian kredit bank apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya meskipun sudah diperingati maka selanjutnya Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek lelang lalu meneruskan prosesnya sampai dilakukannya Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL sebagai penyelenggara lelang yang difasilitasi oleh Badan Peradilan.

 

Kata Kunci: Wanprestasi, Debitur, Jaminan Kredit.

 

Abstract

 

The debtor is said to be in default or not, can be determined through a grace period, whether the agreement specifies a grace period for the implementation of the fulfillment of the achievement or not. The problem in this thesis is how the legal regulations on default according to civil law, how the legal regulations on default in bank credit agreement deeds, what are the legal consequences of default in bank credit agreement deeds. The research conducted is normative research, namely research that uses laws and regulations as a basis for solving the problems presented. The data used are secondary data and the data collection methods used in this study are library research and field research. The data analysis used is qualitative data. The legal regulation on default in a bank credit agreement deed is that the debtor does not fulfill his/her performance obligations or does not pay the principal and/or interest as agreed. The legal consequences of default in a bank credit agreement deed if the debtor does not fulfill his/her obligations even though he/she has been warned, then the Court will place a security seizure on the auction object and then continue the process until the Auction is carried out by the KPKNL as the auction organizer facilitated by the Judicial Body.

 

Keywords: Default, Debtor, Credit Guarantee.


Keywords


Default, Debtor, Credit Guarantee.

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, Dan Implementasi), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Koermsial, Aneka Ilmu, Jakarta, 2018.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2018.

Dahlan Siamat, Manajemen Lambaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2019.

Habib Adjie, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2018.

-----------; Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama, Bandung, 2019

J. Andy Hartanto, Hukum Jaminan Dan Kepailitan, Surabaya: LaskBang Justitia, 2014.

J. Satrio., Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997.

----------, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2019.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Komar Andasasmita, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 2017

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung,. Alumni, 2005.

-----------; Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 2017

Muchdarsyah Sinungan. Dasar-Dasar dan Teknik Managemen Kredit, Bina Aksara, Jakarta, 2019.

Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2020.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung,. 2022

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2019.

-----------, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Purnama Tioria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

----------, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedika Pustaka Utama, Jakarta, 2017.

-----------, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta, 2023.

Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Eresco Bandung, Bandung, 1987.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta, 2019.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Cet ke- II, Jakarta, 1979.

R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

R.Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2012.

Sahal Afhami, Hukum Perjanjian Kredit : Rekonstruksi Perjanjian Standaard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia, Phoenix Publisher, Sleman, 2021.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Yogyakarta, 2006.

S. Mantayborbir dan V.J. Mantayborbir, Hukum Perbankan dan Sistem Hukum Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

Sri Soedewi Maschoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Yogyakarta, 2008.

Surayin, Analisis Kamus Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2005.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2018.

St. Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 2017.

Wawan Setiawan, Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Otentik Menurut Hukum Positif, Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 2019.

B. Jurnal

Dina Nurfitri, “Wanprestasi (Ingkar Janji) Dalam Hukum Bisnis Syariah “, Jurnal Ilmiah Volume 8, Nomor 1, Januari - Juni 2022.

Ita Suciati dan Bambang Winarno, “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penguasaan Obyek Lelang”, Jurnal Hukum Vol.1 No. 1 Thn 2020.

M. Faisal Rahendra Lubis, “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Balai”, Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas,Vol.2 No.2 Edisi Oktober 2023.

Nurasiah Harahap, “Penyuluhan Tentang Perjanjian Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 1 No. 1, September 2020.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunhan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12781

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Siti Fathiyasa, M.Faisal Rahendra Lubis, Nurasiah Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.