Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Jaring Trawl Tanpa Izin Berusaha (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn)
Abstract
Abstrak
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan azas pengelolaan perikana. Pelaku usaha perikanan yang melakukan penangapan ikan menggunakan jaring trawl dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Perbuatannya menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha melanggar Pasal 93 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1) UU Perikanan. Dari kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn bahwa penangkapan ikan yang dilakukan dan telah melanggar ketentuan dalam prosedur penangkapan ikan yaitu tidak mempunyai SIPI serta cara penangkapan ikan yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawls. Hukuman pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dimaksudkan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa, maka disarankan agar pemerintah sering melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat guna mencegah nelayan melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Jaring Trawl Tanpa Izin.
Abstract
The implementation of law enforcement in the fisheries sector is very important and strategic in order to support the development of fisheries in a controlled manner and in accordance with the principles of fisheries management. Fisheries business actors who catch fish using trawl nets can be held criminally accountable. This research is descriptive and the approach method used in this research is normative legal research and is analyzed qualitatively. His actions using trawl nets without a business license violate Article 93 paragraph (1) in conjunction with Article 27 paragraph (1) and Article 85 in conjunction with Article 9 paragraph (1) of the Fisheries Law. From the case of Decision Number 1 / Pid.Sus-PRK / 2024 / PN Mdn, the fishing that was carried out and had violated the provisions in the fishing procedure, namely not having a SIPI and the fishing method that had violated the laws and regulations, namely by using prohibited fishing gear in the form of trawl nets. The prison sentence and fine imposed on the Defendant are intended to have a deterrent effect on the defendant, so it is recommended that the government frequently conduct socialization and education to the community in order to prevent fishermen from committing the crime of fishing using trawl nets
Keywords: Criminal Liability, Unlicensed Trawl Nets.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta. 2011.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Barda Nawawi Arif, Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip, Semarang, 2014.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Ishaq. Hukum Pidana,: RajaGrafindo Persada, Depok 2020.
Kementrian Agama R.I., Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya, Karya Toha Putra, Semarang, 2016.
Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Wilayah Perairan (Laut) Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Martiman Prodjohamidjodjo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Paradnya Paramita, Jakarta, 2016.
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.
PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adityta Bakti. Bandung. 2016.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 2018.
R. Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, Tiara Limited, Jakarta, 2009.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Setiono. Kejahatan KorporasiBayumedia Publishing, Malang, 2019.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
B. Jurnal
Adi Surahman dan Enjah Rahmat,” Pengamatan Aspek Operasional Trawl Dan Hasil Tangkapan Pada Kapal KR. Baruna Jaya IV Di Selat Makassar”, Buletin Teknik Litkayasa, Volume 16 Nomor 1 Juni 2018.
Arisandi. “Inkonsistensi Kebijakan Penggunaan Jaring Trawl (Studi Kasus Penggunaan Jaring Trawl Oleh Nelayan Wilayah Perairan Gresik)”. Jurnal JKMP, Volume 4, Nomor 1, Maret 2016
IY. Setyadi, “Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No. 1 (2021).
M.Aida, “Penanggulangan Penangkapan Ikan Secara Tidak Sah (Illegal Fishing) Oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5, No. 2 Mei-Agustus 2023.
Purbayanto, “Tinjauan Teknis Pengoprasian Trawl Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.11 (2020),
Setyorini Siburian, “Tinjauan Yuridis Penangkapan Ikan tanpa SIPI dan Menggunakan Jaring Trawl”, Jurnal Reformasi Hukum Vol. 4 No. 4 (2022).
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12782
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Aryo Tejo, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

