Analisis Yuridis Penggunaan Ciptaan Berupa Karya Tulis Dan Program Komputer Didalam Aplikasi Tanpa Izin Dari Pencipta (Studi Putusan Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

Syahnaz Meisyara, Muhammad Faisal, Nurasiah Nurasiah

Abstract


Abstrak

 

Perlindungan atas hak cipta atas karya tulis dan program komputer sangat penting untuk menghargai hasil karya seseorang atau sekelompok orang yang telah mengeluarkan banyak usaha dan waktu untuk menciptakannya. Selain itu, hak cipta juga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta karena dapat memungkinkan pencipta untuk memperoleh royalti dari penggunaan karya tulis dan program komputer. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak cipta di Indonesia, bagaimana akibat hukum atas penggunaan ciptaan Karya tulis dan program komputer di dalam aplikasi tanpa Izin dari pencipta, bagaimana pertimbangan hukum atas Tindakan pelanggaran hak cipta dalam Putusan Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pelanggaran hak cipta karya tulis dan program komputer tentunya sangat membawa dampak buruk bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas hak cipta seseorang, maka akan sangat mengurangi daya inovasi dan kreatifitas pencipta dan dapat merugikan banyak pihak. Sudah menjadi kewajiban dari negara melalui instansi yang berwenang untuk mampu melindungi hasil karya cipta terutama karya tulis dan program komputerdengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Disimpulkan pengaturan hukum hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum perlindungan hak cipta di Indonesia yang mengatur jangka waktu perlindungan hak cipta. Yaitu penambahan jangka waktu perlindungan yang menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, dari sebelumnya hanya ditambah 50 tahun. Akibat hukum atas penggunaan ciptaan karya tulis dan program komputer di dalam aplikasi tanpa Izin dari pencipta adalah pencipta dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) yang diperkuat dengan Pasal 99 (1) Ayat (2), dan Ayat (3) huruf c dan d, serta Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta. Pertimbangan hukum atas tindakan pelanggaran hak cipta dalam Putusan Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah ternyata hasil karya penggugat baru merupakan metode pemesanan secara online dengan berbasis internet tidak merupakan karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa para tergugat melakukan pelanggaran hak cipta sehingga gugatan  ditolak dan gugatan ganti rugi dan lainnya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lagi. Berdasarkan kesimpulan disarankan agar pemerintah serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI merasakan karya ciptanya dapat diakui dan dilindungi oleh negara karena hak kekayaan intelektual merupakan hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya.

 

Kata Kunci: Karya Tulis, Program Komputer, Pencipta.

 

Absrack

Copyright protection for literary works and computer programs is essential to honor the creative endeavors of individuals or groups who have invested significant effort and time in their creation. Furthermore, copyright provides economic benefits to creators by enabling them to obtain royalties from the use of their literary works and computer programs. The legal issues addressed in this thesis are: first, the legal framework governing copyright in Indonesia; second, the legal consequences arising from the unauthorized use of literary works and computer programs within applications; and third, the legal considerations regarding copyright infringement in Decision Number 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. This study employs normative legal research, which utilizes statutory regulations as the basis for resolving the proposed legal issues. The data used is secondary data, collected through library research, and analyzed using qualitative methods Copyright infringement of literary works and computer programs adversely affects the development of science and knowledge. The absence of adequate legal protection significantly diminishes the innovation and creativity of creators and causes losses to various parties. It is the obligation of the State, through the competent authorities, to protect copyrighted works—particularly literary works and computer programs—by enforcing the law against infringers. It is concluded that the legal framework for copyright in Indonesia is governed by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, which serves as the legal basis for protection. This law extended the duration of protection to the life of the author plus 70 years, increasing from the previous term of 50 years The legal consequence for the unauthorized use of literary works and computer programs in an application is that the creator may file a lawsuit in the Commercial Court for damages, as stipulated in Article 96 paragraphs (1), (2), and (3), reinforced by Article 99 paragraph (1), (2), and (3) letters c and d, as well as Article 115 of the Copyright Law. The legal considerations regarding the infringement in Decision Number 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023 established that the plaintiff's work was merely an internet-based online ordering method, which does not constitute a protected work under the Copyright Law. The plaintiff failed to substantiate the claims of copyright infringement; therefore, the lawsuit was dismissed, and the claims for damages and other reliefs were deemed irrelevant. Based on these conclusions, it is recommended that the government demonstrate a serious commitment to addressing Intellectual Property Rights (IPR) issues. This aims to ensure that IPR holders receive state recognition and protection, as intellectual property rights possess significant economic value for their holders.

Keywords: Literary Works, Computer Programs, Creator.


Keywords


Literary Works, Computer Programs, Creator.

References


A. Buku

Otto Hasibuan, Hak Cipta Di Indonesia,

Alumni, Jakarta 2008

Muhamad Djumhana, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Budi Agus Riswandi, Masalah-Masalah HAKI Kontemporer, Gita Hagari, Yogjakarta, 2006

Rahmadi Usman, Hukum Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara

Perdata Indonesia, Liberty,

Yogyakarta, 2009.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, (Jakarta: PT Rineka Cipta,2010,

Shopar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1994)

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Banten, 2005

Rahmi Jened, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law), Bandung: Citra Aditya Bakti 2014

Effendy, E. Hak Cipta di Indonesia: Teori dan Praktik Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press 2016

Mulyana, D. Hukum Hak Cipta dan Perkembangan Teknologi Digital. Bandung: Pustaka Setia 2020

Sulistyo, S. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta: Perspektif Hukum dan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu 2018

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia 2014

Soeroso, M. Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jakarta: Kencana 2019

Sumber: Taufik, H., Kebudayaan

Indonesia dalam Perspektif

Sejarah, Jakarta:Penerbit Maju,

Gani, Erizal. Komponen-Komponen

Karya Tulis Ilmiah. Bandung:Penerbit Pustaka Reka

Cipta 2013

Rif’an, Ali. Jenius Menulis & Menerbitkan

Karangan Ilmiah 2013

Anderson, T. The theory and practice of

online learning. Edmonton: AU

Press 2016

Djumhana, M. dan Djubaedillah, ”Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Davis, Gordon B, ”Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen Bagian II (Struktur Dan Pengembangannya)”, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1993.

Widodo, Priyono Dwi, “Kamus Istilah Internet Dan Komputer”, Lintas Media, Jombang.

Suryo, W. & Anwar, B.Sistem Informasi Hukum Berbasis Komputer: Teori dan Implementasi. Jakarta: Pustaka Pelajar. 2021

Hadi, M. Pengembangan Sistem Berbasis Komputer dalam Layanan Hukum: Implementasi dan Tantangan. Yogyakarta: Penerbit UGM Press 2022

Fauzi, H. Sistem Komputer dalam Penyusunan Keputusan Hukum Otomatis: Suatu Tinjauan Teknologi dan Hukum. Jakarta: Penerbit Erlangga 2019

Ahmad, F. Pemrograman Komputer dalam Praktik Hukum: Perspektif Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Andi 2020

Mahfud, M. Perlindungan Hukum atas Program Komputer di Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta 2017

Sutantio, S. Hukum Perlindungan Hak Cipta dalam Penggunaan Program Komputer di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali 2018

Sihombing, P. Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Penerbit Kencana 2019

A.W. Munawwir, Kamus Munawwir

Al-Fairuz Abadi, Al-Qamus Al-Muhith Juz I

Ibnu Mandzur, Lisan Al-'Arab

Handi Nugraha, Tinjauan Perlindungan Hak moral dalam UUHC, Jakarta: Tesis pada Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, tahun 2005

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah

Wahbah al Zuhaily, al- Fiqh al- islam wa adilatuh, dikutip oleh Ghufron A. Mas’adi, Fiqh muamalah Kontekstual, Jakarta : Rajawali Pers ,2010,.2861

Wahbah al Zuhaily, al- Fiqh al- islam wa adilatuh, dikutip oleh Ghufron A. Mas’adi, Fiqh muamalah Kontekstual,( Jakarta : Rajawali Pers ,2010),.2877

Imam Syatiby, Al-Muwafaqat Fi Ushul AlAhkam Juz II, Beirut : Dar Al-Ma'rifat

Imam Jalalain, Tafsir Jalalain Jilid I

Abu Bakar Al-Jazairy, Aisar TafasirLi Kalam 'Aliy AL-Kabir, Beirut : Dar Al-kutub Ilmiyah, 1987

Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian,

Kencana, Jakarta, 2013

Dyah Ochtorina Susanti Dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2014

B. Jurnal

Robby Akhmad Surya Dilaga, “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta

Software Game Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Ius,Volume 4, Nomor 2, 2018

Iqbal Abdul Malik, et.al, “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Permainan Video Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Diponegoro Law Journal, Volume 6, nomor 2, 2017

Yessica Ardina, et.al, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Permainan Video (Video Game) Terhadap Tindakan Pembajakan Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, 2016

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

D. Internet

Jogloabang,”uu-28-14 Hak Cipta”, melalui https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28- 2014-hak-cipta/,

Diakses Pada Tanggal 20 Desember 2024, Pukul 22:44 WIB.

Hukumnas, “Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia”,https://www.google.co.id/amp/s/hukamnas.com/penyebab terjadinyapelanggaran-hak-cipta/amp/ Diakses Pada Tanggal 20 Desember 2024, Pukul 17:45 WIB.

Wikipedia, “Lisensi”, https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi/

Diakses Pada Tanggal 20 Desember 2024, Pukul 13:13 WIB.

E. Putusan

Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023

F. Kamus

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12783

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syahnaz Meisyara, Muhammad Faisal, Nurasiah Nurasiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.