Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri (Studi Di Kepolisian Resort Tebing Tinggi)
Abstract
peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak, kendala dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak, untuk mengetahui kendala dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak. Anak merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sebagaimana manusia lainnya, sehingga tidak ada manusia atau pun pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Anak memiliki peran strategis dan negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tindak PidanaPencabulan ialah sosialisasi maupun penyuluhan hukum hanya di tujukan kepada anak-anak akan tetapi sangat kurang melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang bahaya predator anak kepada masyarakat umum termasuk juga di dalamnya adalah penyuluhan hukum terkait dengan peran keluarga yang dalam hal ini adalah orang tua dalam mencegah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak. Pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan anak. Melihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa jelas pencabulan terhadap anak sangatlah dilarang. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menarik kesimpulan bahwa peran kepolisian dalam menangani tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kata kunci : Peran Kepolisian, Tindak Pidana, Pencabulan, Anak
Abstract
the role of the police in handling child molestation crimes, obstacles in handling child molestation crimes. The purpose of the study was to determine the role of the police in handling child molestation crimes, to determine the obstacles in handling child molestation crimes. Children are creatures of God Almighty who have basic rights like other humans, so that no human or other party may take away these rights. Children have a strategic role and the state guarantees the rights of every child to survival, growth and development and protection from violence and discrimination. The crime of molestation is socialization or legal counseling only aimed at children, but there is very little socialization about the dangers of child predators to the general public, including legal counseling related to the role of the family, in this case parents, in preventing acts of molestation against children. Child molestation is a crime that attacks the honor of children's morality. Looking at the Republic of Indonesia Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, it is clear that child molestation is strictly prohibited. From the results of the research conducted, the author draws the conclusion that the role of the police in handling criminal acts of child molestation.
Keywords: Role of the Police, Criminal Offense, Child Molestation, Children
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdi Koro, Perlindungan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung,2012, h. 13
Al Huda Yusuf, M.Si, Prof Anak Indonesia, Kerjasama Kementria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dengan Badan Pusat Statistik (Jakarta: CV. Miftahur Rizky,2011), h. 77.
Hwin Christianto. 2017. Kejahatan Kesusilaan; Penafsiran Ekstensi Dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media, h. 213.
Philipus M Hadjon,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT. Bina Ilmu Surabaya, h. 74
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2015, h.39.
Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi, Bandung Alfabeta, 2014, h. 86
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta, 2012, h.21
Andin Rusmini, Gambaran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, New Vita Pustaka, Sleman, h.17
Van Valenhoven dalam E Ultrecht, Pengantar Hukum Administras Negara Indonesia, cetakan ke-4 , Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1960, h.31
Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, Jakarta, 2009, h. 28
Satjipto, Raharjo, Membangun Polisi Sipil kompas, Jakarta, 2007,h. 66
Adami Chazawi, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Penerbit Rajawali Grafindo Persada, Jakarta, h. 80
Yanti Yuniar, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit Agung Mulia, Jakarta. h. 12
Sudaryono dan Natangsa Subakti, 2005, Hukum Pidana, Penerbit Fakultas Hukum Muhamadiyah Surakarta, Surakarta. h. 131
Moch, Anwar, 1981, Hukum Pidana Bagian Khusus (kuhp buku II) jilid 2, Bandung:Alumni, h. 181
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan),(Bandung: Refika Aditama, 2001), h. 46
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997) h. 449.
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, h. 83
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2006,h. 141
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, UIN Malang Press, Malang, 2008, h. 152
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,2010, h.52
Mukti Fajar Nur Dewata, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017, h.183
Ter Haar dalam Syafiyudin Sastrawujaya, Beberapa MasalahTentang Kenakalan Remaja, (PT. Karya Nusantara, Bandung, 1977)., h.18
R.A. Koesna. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005, h. 113
Imaning Yusuf , fiqh Jinayah (Palembang: Rafah Press. 2009) h. 29.
Andiaksari Hendrawati, Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap tindak pidana penabulan terhadap anak, (Jokjakarta:UIN SUKA,2009), h. 52
Margono, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, h. 8.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Dilengakapi Contoh Proposal dan Laporan Penelitian, Alfabeta, Bandung, h. 11.
Supanto, Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pelecehan Seksual,Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada,Yogyakarta, 1999, h.17
Soerjono Soekant, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, cetakan ke-10, 1983, Jakarta, h. 21
Moeljatno. Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Jakarta, 2018, h.30
Arief, B. N,Tindak Pidana terhadap Kesusilaan.Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017, h.40
Ismantoro Dwi Yuwono, S.H. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Penerbit: Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015, h.19
Muliyono.A ,Hak Restitusi Tindak Pidana Pencabulan Anak.Penerbit: Zahir Publishing. 2024. h.132
Esti Royani & Siti Wulandari, pendekatan non‑penal berupa restitusi materil dan rehabilitasi korban . Jakarta, 2024. h.23
Eko Wibowo.H, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam RangkaPenanggulangan Tindak Pidana Pencabulan. 2017. h.23 Penerbit Universitas Diponegoro.
Sulistiyowati Irianto, Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan,Penerbit: Magenta. 2021. H.20
B. Jurnal
I Gusti Nurah Agung Sweca Brahmanta, dkk, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 3, 2021, h. 356
Chairuddin Ismail, Tantangan Polri Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Pada Masyarakat Demokrasi, Jurnal Srigunting, Jakarta, 2012, Volume 5, Nomor 2, h. 83
Fauziyah U.S, “Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif”, Jurnal Al-Jina’I Al Islami, Vol. 1 No. 1, 2023, h.81
H Kiki, “MENAKAR PERAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR”, Jurnal legalitas, Vol. 12 No. 2, 2019, h.118
R Ansor, “Upaya Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan pada anak”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 3 No. 1, 2022, h.78
Brahmanta, I.G.N. A.S. & Dewi, A.A.S.L. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. (3).Fakultas Hukum Universitas Warmadewa; Penerbit Warmadewa Press, Denpasar. 2021. H.355-362
Erni Setyowati (2018). Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Pencabulan. 2018. Jurnal supremasi. Vol. 7 No. 2. h.4
Hayati, Fidiawati & Helnita, H. & Afdal,Pengembangan Buku Ajar Bimbingan & Konseling AUD sebagai Upaya Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Penerbit: Visipena Vol. 15 No. 1,(2024). h . 114-127
I. G. N. Krisnadi Yudiantara (2024). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak. Jurnal restorative justice .Vol 13 No. 3 .2024. h.8
C. Peraturan Perundang-undangan
Lihat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
D. Internet
Defenisi Pengertian Merek Dan Indikasi Geografis Tersedia di http://repository.unpas.ac.id/40173/5/BAB%202.pdf, diakses pada tanggal 10 april 2025, Pukul 13.25
Defenisi Merek Tersedia di https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_ tim/buku-tim-public-80.pdf. diakses pada tanggal 10 april 2025, Pukul 13.25
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/jak_lexprivatum,+7.+Jurnal+JOSHUA+J URGEN+SUMANTI+NIM+18071101629%20(1).pdf
E. Internet
Detik Sumut / Hukum dan Kriminal , Bocah di tebing tinggi dicabuli ayah tiri. Melalui https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/.d-7124888/bocah-ditebingtinggi-dicabuli-ayah-tiri, diakses finta rahyuni – detikSumut kamis, 04 Januari 2024 21:00 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.13591
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rheva Maharani Cikita Hami Wijaya, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

