Tinjauan Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Dagang Terdaftar Yang Tidak Digunakan Dalam Kegiatan Perdagangan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Abstract
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Pemilik hak atas merek memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan mereknya sendiri, termasuk untuk mengajukan penghapusan terhadap merek yang telah terdaftar atas namanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap merek dagang terdaftar yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan, akibat hukum terhadap merek dagang yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan maka setiap pelaku usaha akan kehilangan hak eksklusif atas merek dan dihapusnya merek tersebut dari Daftar Umum Merek. Oleh karena itu termohon kasasi terbukti bersalah dan permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Kata Kunci : Merek, Merek Dagang Terdaftar, Penghapusan Merek yang tidak dalam kegiatan perdagangan.
Abtrack
Trademarks are part of Intellectual Property Rights. The owner of the trademark rights has full authority to use his own trademark, including to apply for the removal of a trademark that has been registered in his name. This study aims to find out the legal regulation of registered trademarks that are not used in trade activities, as a result of the law on trademarks that are not used in trade activities, every business actor will lose exclusive rights to the trademark and the removal of the trademark from the General Register of Trademarks. Therefore, the cassation respondent was proven guilty and the applicant's application was granted by the Panel of Judges.
Keywords: Trademarks, Registered Trademarks, Removal of Trademarks that are not used in trade activities.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku :
Dora Kusumastuti, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Unisri Press, Joglo Kadipiro, 2018.
Dhoni Martien, Perlindungan Hukum Atas Merek Dagang, Mitra Ilmu, Makassar, 2023.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakar, Hak Kekayaan Intelektual, Sumenep, 2020.
Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryan, dan Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Palur Wetan, 2020.
Sunday Ade Sitorus et.al. Brand Marketing: The Art Of Branding, CV. Media Sains Indonesia, Bandung, 2022.
Tim Lindsey et.al. Hak Kekayaan Intelektual, P.T.Alumni, Bandung, 2020.
Yoyo Arifardhani, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Kencana, Jakarta, 2020.
Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sefa Bumi Persada, Lhokseumawe, 2021.
Zulkifli Makkawaru, Kamsilaniah, dan Almusawir, Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek, Farha Pustaka, Sukabumi, 2021.
B. Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
C. Jurnal :
Nursyahid, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) DI Sumatera Barat”, Unes Journal of Swara Justisia, Vol.4 No.1, April 2020.
Rouf Fajrin Widiantoro, Pendaftaran Merek Sebagai Sarana Perlindungan Hukum, LEXRenaissance, Vol.7, No. 2, April 2022.
D. Internet :
Affa, “Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun”, https://affa.co.id/force-majeure-alasan-mahkamah-konstitusi-perpanjang-batas-waktu-penggunaan-merek-non-use-dari-tiga-menjadi-lima-tahun/#:~:text=Pada%20Putusan%20Nomor%20144/PUU,terhitung%20sejak%20tanggal%20pendaftaran%20Merek
Asari Suci Maharani et.al. “Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang- Undang Merek Indonesia”, https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/view/2947/2013
Eksistensi Merek Terkenal Pasca Penghapusan Sebagai Merek Terdafta, https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/16326/3/T1_312014076_BAB%20III.pdf
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek, https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Muhammad Iqbal, Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya, https://lindungihutan.com/blog/pengertian-merek-adalah/
Salmaa, Definisi Operasional: Ciri, Contoh, Cara Menyusunnya, https://penerbitdeepublish.com/definisi-operasional/
Tim Hukumonline, Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc?page=2
Tinjauan Konseptual”, https://repository.upstegal.ac.id/5142/3/BAB%20II.pdf
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13602
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Nurtania Nasution, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

