Efektivitas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perlindungan Korban
Abstract
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam martabat kemanusiaan dengan dampak traumatik berkelanjutan bagi korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai reformasi progresif hukum pidana Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis efektivitas implementasi UU TPKS dalam perlindungan korban menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan UU TPKS telah mengubah paradigma dari "kejahatan kesusilaan" menjadi "kejahatan terhadap martabat kemanusiaan", memperluas definisi kekerasan seksual, mengatur sanksi tegas termasuk kebiri kimia, serta menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang sistemik. Namun, implementasinya menghadapi kendala signifikan: keterbatasan kesiapan aparat penegak hukum, minimnya fasilitas layanan terpadu, kompleksitas pembuktian, dan resistensi sosio-kultural. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas aparat, pembangunan infrastruktur layanan korban, penyusunan pedoman teknis, dan intensifikasi edukasi publik untuk optimalisasi implementasi UU TPKS.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU TPKS, Perlindungan Korban, Hukum Pidana Khusus, Efektivitas Hukum
Abstract
Sexual violence constitutes a grave crime threatening human dignity with enduring traumatic impacts on victims. Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) marks a progressive reform in Indonesian criminal law. This normative legal research analyzes the effectiveness of UU TPKS implementation in victim protection using statutory, conceptual, and historical approaches. Findings reveal that UU TPKS has transformed the paradigm from "crimes against morality" to "crimes against human dignity," expanded the definition of sexual violence, established stringent sanctions including chemical castration, and provided systematic victim protection and recovery mechanisms. However, implementation faces significant obstacles: limited law enforcement readiness, insufficient integrated victim services, complexity in proving criminal elements, and socio-cultural resistance. This research recommends strengthening enforcement capacity, developing victim service infrastructure, formulating technical enforcement guidelines, and intensifying public education to optimize UU TPKS implementation.
Keywords: Sexual Violence Crimes, UU TPKS, Victim Protection, Special Criminal Law, Legal Effectiveness
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amalia M and others, Asas-Asas Hukum Pidana (PT Sonpedia Publishing Indonesia 2024) accessed 7 January 2026
Barda Nawawi A, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Arief Nawawi Barda ed, 2nd ed, Kencana Prenada Media Group 2017) accessed 7 January 2026
Bassiouni CM, The Statute of the International Criminal Court: A Documentary History, vol 2 (Brill | Nijhoff 2025) accessed 7 January 2026
DPR RI, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2021) accessed 7 January 2026
Friedman LM., The Legal System: A Social Science Perspective (Russell Sage Foundation 1975) accessed 7 January 2026
Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan : Kumpulan Karangan (Penerbit Universitas Trisakti 2009) accessed 7 January 2026
Jareborg N, ‘Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio)’ (2005) 2 Ohio State Journal of Criminal Law 521 accessed 7 January 2026
Komnas Perempuan, ‘15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan’ (2013) accessed 7 January 2026
——, ‘CATAHU 2022 : Kekerasan terhadap Perempuan’ (2023)
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, vol 2 (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 2002) accessed 7 January 2026
Pohlman A, ‘Kajian Akademik Mengenai Hukum Kekerasan Seksual Di Indonesia’ (2017) 2 Journal of Indonesian Legal Studies 145
Soekanto S, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (1st ed, Rajawali Pers 2013) accessed 7 January 2026
Soesilo R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 1996) accessed 7 January 2026
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana (5th ed, PT Alumni 2007) accessed 7 January 2026
Suhariyanto B, ‘Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum’ (2021) 10 Jurnal Hukum dan Peradilan 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1946
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1945
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2007
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2004
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak 2014
Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban 2014
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13603
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Raisya Muchlisa, Nabilla Achmely, Jea Ananta, Maharani Salsabila Sitorus, Muhammad Eldrin Syahri, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

