Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Didalam Hukum Perbankan Melibatkan Antar Negara Baik Perorangan Atau Korporasi
Abstract
Hukum Perbankan mengatur aspek permasalahan transaksi uang dalam sistem digital, permasalahan yang semakin menjulang tinggi dengan sistem kejahatan, illegal yang dimaksudkan dengan pencucian uang, tindak pidana perbankan dalam pencucian uang termasuk kedalam tindak pidana khusus sektor hukum nasional, peran aparat penegak hukum cepat mengambil respon dan menyelesaikan perkara tindak pidana khusus ini dalam persidangan mencapai kesepakatan hukum, serta prosedur barang bukti perbankan mengarah atau mengalir dalam bentuk bagaimana menyelesaikan extra ordinary, (kejahatan luar biasa), Maka peran elemen Aparat penegak hukum menjadi tiang penegak suatu kepastian hukum dalam menangani perkara perbuatan kejahatan luar biasa ini, metode penelitian ini yuridis normatif dan analisis yuridis dengan menggunakan kepustakaan hukum, dengan aturan hukum yang diterapkan secara tertulis,
Kata Kunci : Hukum Perbankan, Pencucian Uang, Tindak pidana perbankan, Tindak pidana khusus, Aparat Penegak Hukum,
Abstract
Banking Law regulates aspects of money transactions in digital systems, the increasing problems with the system, the illegality contained in the seizure of money, banking crimes in money laundering are included in special crimes in the national legal sector, the role of law enforcement officers quickly respond and resolve these special criminal cases in transactions reaching legal relations, as well as procedures for evidence continuing or flowing in the form of extra-ordinary settlements, (extraordinary crimes). Therefore, the element of law enforcement officers becomes a specific pillar of law in this extraordinary, this research is normative juridical and juridical analysis using legal literature, with legal regulations applied in writing,
Keywords: Banking Law, Money Laundering, Banking crimes, Special crimes, Law Enforcement Officers,
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU
Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H.,M.H, (2009). PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIANTINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, Jakarta : PRESTASI PUSTAKARYA.
Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, (2015). Hukum Pidana Perpajakan, Malang : Setara Press.
Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, (2009) BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, Jakarta : Prestasi Pustakaraya.
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, Dr. Roberts K., S.IK.,S.H.,M.HUM, (2019). TIPOLOGI DAN PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, Depok : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, (2020). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia, Depok : PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Adrian Sutedi, S.H., M.H, (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung : PT CITRA ADITYA BAKTI.
B. JURNAL
Hutomo Ignatus, dkk (2014). Pengajuan Kasasi Atas Dasar Kewenangan Pengadilan, Jurnal Hukum, Vol.2 (3), 50.
Rizki Dwi Putra, dkk, (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan, Jurnal sosial dan Hukum, Vol.2, 74-75
Ria Fitriah, Hudi Yusuf, (2024). IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDI INDONESIA, JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, Vol.1 (9), 5343-5345.
C. INTERNET
Shafira cendra arini, (2025, 1 November).Terbongkar!Modus cuci uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas, https://finance.detik.com/berita-ekonomi bisnis/d8189063/terbongkar-modus-cuci-uang-rp-58-m-dari-kasus-pajak-lintas-negara.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13604
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 M. Faisal Rahendra Lubis, Rido Hamza Saragih, Ahyar P, Rachmad Julian Nasution, M. Aditya Fahrevi Lubis, Rafly Haiqal Prawira Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

