Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor 2481/Pid B/2022/PN.Mdn)
Abstract
Negara indonesia merupakan suatu negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh aspek kehidupan di indonesia, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat, harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pelaku tindak pidana pencurian, pada saat sekarang ini banyak hal yang melatarbelakangi orang yang melakukan tindak pidana kejahatan pencurian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. kejahatan pencurian sering terjadi yang dapat mempengaruhi banyak hal yaitu karena ketidakhati-hatian/kelalain (culva) dari korban sehingga memicu tindakan kejahatan oleh pelanggarnya. Metode penelitian yang diperoleh menggunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan pendekatan secara yuridis normatif. data yang diperoleh menggunakan data primer dan metode pengumpulan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan melakukan wawancara. Analisis data yang diperoleh menggunakan data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tindak pidana pencurian, bahwa pengaturan tindak pidana pencurian di Indonesia diatur dalam Pasal 362 kuhp telah terbukti terpenuhi ketiga unsur tersebut dan pertanggungjawaban pidana yaitu mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertimbangan hukum hakim atau Ratio Decidendi adalah alasan hukum dasar pemikiran yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara, hakim berpendapat bahwa yaitu menyatakan terdakwa jaka syatria terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kesimpulan bahwasanya pertimbangan hakim dalam pertimbangan hukum mempertimbangkan dengan matang unsur-unsur hukum yang berlaku, termasuk bukti-bukti, keterangan saksi, dan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp5.000, menegaskan bahwa semua unsur tindak pidana telah terbukti.
Kata kunci : Pelaku, Tindak Pidana, Pencurian
.
Abstrack
Indonesia is a state based on the rule of law, as stipulated in Article 1 Paragraph (3) of the 1945 Constitution (UUD 1945), which mandates that all aspects of life in Indonesia, both within the government and society, must be based on the applicable laws. Currently, numerous underlying factors drive individuals to commit the criminal offense of theft, primarily driven by economic factors. The crime of theft frequently occurs and can be influenced by various circumstances, including the carelessness or negligence (culpa) of the victim, which triggers the criminal act by the perpetrator. The research method employed in this study utilizes a normative-legal approach. The data collected consists of primary data, and the data collection methods were conducted through library research and interviews. The data obtained is analyzed qualitatively. Based on the research findings regarding the criminal offense of theft, the regulation of theft in Indonesia is governed under Article 362 of the Criminal Code (KUHP), where all three elements of the offense have been proven to be fulfilled. Criminal liability is thus imposed on the perpetrator for committing an act that violates a prohibition or creates a prohibited state of affairs. The judge's legal reasoning, or Ratio Decidendi, constitutes the fundamental legal rationale used by the judge in deciding a case. The judge is of the opinion and declares that the defendant, Jaka Syatria, has been proven legally and convincingly guilty of committing the criminal offense of theft, as charged in the single indictment. The judge sentenced the defendant to 2 years and 6 months of imprisonment.
In conclusion, the judge's legal reasoning carefully and thoroughly considers the applicable legal elements, including evidence, witness testimonies, and the defendant's statements. Based on the facts of the trial, the defendant was proven to have committed theft as regulated under Article 362 of the Criminal Code (KUHP), which states that taking someone else's property, without right, with the intent to unlawfully possess it, constitutes the criminal offense of theft. The judge imposed a sentence of 2 years and 6 months of imprisonment and a fine of Rp5,000, reaffirming that all elements of the criminal offense have been fully proven.
Keywords: Perpetrator, Criminal Offense, Theft
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas HukPidana,Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Andi Hamzah, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Bogdan & Taylor, Dikutip Oleh Muhammad, Metode Penelitian Bahasa Ar Razz Media, Jogjakarta, 2011.
Bahder Johan Nasution, dalam Amir Ilyas, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
C.S.T. Kansil Dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana Dan Eksaminasi Perkara Di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.
E.Y Kanter & S.R Sianturi, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Eddy O.S Hiarej, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010,
Jan Remelink, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Kanter E. Y& S.R.Sianturi, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Molejatno, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Mustafa hasan & Bani Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2018.
M. Nurul Ifran, Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2016.
Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP,Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta,1993.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara
Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor, 1995.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru. Jakarta, 1981.
S.R. Sianturi, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983.
S.R.Sianturi, Kriminologi & Hukum Pidana, Univ.Pgri Semarang Press, Semarang, 2015.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007.
Solahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Acara Pidana & Perdata, Visimedia, Jakarta, 2008.
Solahuddin, Kriminologi & Hukum Pidana, Univ.Pgri Semarang Press, Semarang, 2015.
Salim HS Dan Erlies, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Topo Santoso, Hukum Pidana Islam, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2018.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresko, Bandung, 1986.
Wirjono Prodjodikoro, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung, 1983.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984
Zainal Abidin Farid Andi,Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta,1995.
B. Jurnal
Aryo Fadlian, Jurnal Hukum Postium, 2020, h.10-19
Dalva Aulia Apandi, Tajul Arifin. Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2024
C. Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
D. Internet
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2481/Pid B/2022/PN.Mdn
E. Wawancara
Bapak Dr. Indra Gunawan Purba, S.H.,M.H
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13607
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Anggi Irma Wilanda, Syarifuddin Syarifuddin, M. Faisal Rahendra Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

