Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Abstract
Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan berkembangnya kejahatan baru melalui media sosial, salah satunya tindak pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap manusia yang melanggar nilai- nilai yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang TPPO, peran dan fungsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum perkara TPPO, serta hambatan upaya apa yang dilakukan kejaksaan tinggi sumatera utara dalam penegakan hukum TPPO. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data skunder seperti peraturan perundang-undangan dan bahan yang relevan dengan skripsi ini. Sehingga analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa normatif kualitatif. Maka alat mengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui study dokumen yang dulakukan dengan melalui data tertulis dan pedoman wawancara merupakan data yang diperoleh melalui tanya jawab antara peneliti dan informan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diatur secara khusus dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan secara umum telah diatur dalam KUHP, selanjutnya dalam UU RI No. 1 Thn 2023 tentang Kitab KUHP terbaru. Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dalam TPPO sebagaimana fungsi kejaksan dalam bidang penuntutan, jadi kejaksaan tinggi sumatera utara hanya melakukan penuntutan, dimulai dari masuknya berkas dari pihak kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan, sehingga fungsi kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dalam TPPO hanya berfokus pada penuntutan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan TPPO sejatinya harus dibuat secara khusus dalam kejaksaan agar dalam hal peaksaan penuntutan pelaku TPPO mendapatkan efek jera, selain itu secara khusus Kejati Sumut harus berbenah dan agar TPPO tidak terus meningkat, sebab dalam 2 (dua) tahun terakhir terdapat 14 (empat belas) kasus yang ditangani oleh Kejati Sumut.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penegakan Hukum, TPPO
Abstrack
Technological advancements are directly proportional to the rise of new crimes through social media, one of which is human trafficking. Human trafficking is a crime against humanity that violates the values contained in human rights. This study aims to determine the legal regulations regarding human trafficking, the role and function of the North Sumatra High Prosecutor's Office in enforcing human trafficking cases, and the obstacles faced by the North Sumatra High Prosecutor's Office in enforcing human trafficking law This research uses a normative juridical approach. This normative juridical approach is conducted by examining library materials or secondary data, such as laws and regulations, and materials relevant to this thesis. Therefore, the analysis used in this study is a qualitative normative analysis. Therefore, the data collection tool used is a document study conducted through written data, and interview guidelines are data obtained through questions and answers between the researcher and informants. The results of the research and discussion show that the legal regulations regarding the crime of human trafficking (TPPO) are specifically regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 concerning the Crime of Human Trafficking. And in general it has been regulated in the Criminal Code, furthermore in Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the latest Criminal Code. The role of the Prosecutor's Office in law enforcement in TPPO as the function of the prosecutor in the field of prosecution, so the North Sumatra High Prosecutor's Office only carries out prosecution, starting from the entry of files from the police until they are submitted to the court, so that the function of the prosecutor's office in enforcing the law in TPPO only focuses on prosecution. The conclusion in this study is that the regulation of TPPO should actually be made specifically in the prosecutor's office so that in terms of prosecution, perpetrators of TPPO get a deterrent effect, besides that, specifically the North Sumatra High Prosecutor's Office must improve and so that TPPO does not continue to increase, because in the last 2 (two) years there have been 14 (fourteen) cases handled by the North Sumatra High Prosecutor's Office.
Keywords : Crime, Law Enforcement, Human Trafficking
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Moh.Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty Yogyakarta, 2012
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012
Saheroji, Jaksa di Berbagai Negara Peranan dan Kedudukan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Adang Yesmil Anwar, Sistem Peradilan Pidana, Cet. ke-1, Bandung, Widya Padjajaran, 2011
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta, 2001
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang, Citra Adityia Bakti, Cetakan Ke1, Bandung, 2021
Rahmad Syafaat, Dagang Manusia, cet.1, Jakarta, Lappera Pustaka Utama, 2013
Adam S. Butkus, “Ending Moderen-Day Slavery in Florida: Streng thening Florida’s Legislation in Combatting Human Trafficking”, Statson Law Review, Vol. 37, 2007
Gilang, Perdagangan Orang dalam Pandangan Islam, Jakarta, Bunga Rampai, 2022
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, Depag RI, 2016
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabet, Bandung, 2014
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta,2011
Amin Rauf Sitepu , Faisal Rahendra, Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Prostitusi, Wahana Inovasi, Vol. 11 No.1 Jan-Juni 2022
Dr. Hj. Henny Nuraery, S.H., M.H., Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2010
Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika: jakarta, 2012
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011
Maringka, Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2017
Kelik Pramudya, dkk, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yistisia, Yogyakarta, 2010
Henny Nuraen, Tindak Pidana Perdagangan Orang:Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
B. Jurnal
Nabilah Nur Afifah, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking), Jurnal Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021
Ramat Hi Abdullah, Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Jurnal Yustika, Vol, 22 No. 1 Juli, 2019
Ayu Veronika, Kabib Nawawi, Erwin, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster”, PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 3, 2020
C. Wawancara
Roni Adi Saputra, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wawancara, Medan 14 Maret 2025
D. Internet
Kamus Hukum, https:// kamushukum .web.id/arti-kata/equalitybeforethelaw/
https://indonesia.iom.int/id/news/hari-dunia-anti-perdagangan-orang-2024- menciptakan-lingkungan-migrasi-yang-aman-untuk-melawan-perdagangan-orang
www.jdih.kemenpppa.go.id
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Ferdi Risdianto, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

