Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK

M.Faisal Rahendra Lubis, Nurul Ilhamy Pasha


Abstract


Abstrak

Hubungan hukum antara bank dan nasabah merupakan hubungan keperdataan yang kompleks yang dapat menimbulkan sengketa akibat perbedaan persepsi, pelanggaran kontrak, atau kesalahan layanan perbankan. Untuk mengatasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, efektivitas, serta hambatan penerapan penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank melalui LAPS OJK dalam rangka perlindungan hukum konsumen perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum penyelesaian sengketa melalui LAPS telah lengkap dan terintegrasi, implementasinya belum optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme LAPS, lemahnya kepatuhan bank terhadap hasil penyelesaian, serta keterbatasan sumber daya manusia mediator dan arbiter. Untuk meningkatkan efektivitas LAPS, diperlukan penguatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penegakan kepatuhan bank terhadap hasil penyelesaian sengketa, serta peningkatan kompetensi profesional mediator dan arbiter. Dengan langkah-langkah tersebut, mekanisme LAPS OJK diharapkan dapat berfungsi optimal dalam memberikan perlindungan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Kata kunci: LAPS OJK, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum, nasabah, perbankan.

Abstrack
The legal relationship between banks and customers is a complex civil relationship that can lead to disputes due to differences in perception, breaches of contract, or banking service errors. To address this issue, the Financial Services Authority (OJK) established the Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector (LAPS SJK) based on OJK Regulation Number 61/POJK.07/2020 as a fast, efficient, and equitable non-litigation dispute resolution mechanism. This study aims to analyze the legal basis, effectiveness, and obstacles in implementing dispute resolution between customers and banks through LAPS OJK within the framework of legal protection for banking consumers. The research methods used are normative and empirical juridical, with data obtained through literature studies, interviews, and documentation. The results indicate that although the legal basis for dispute resolution through LAPS is comprehensive and integrated, its implementation is not yet optimal. The main obstacles identified include low customer understanding of the LAPS mechanism, weak compliance by banks regarding resolution outcomes, and limited human resources for mediators and arbitrators. To improve the effectiveness of LAPS, it is necessary to strengthen legal dissemination to the public, enforce bank compliance with dispute resolution outcomes, and enhance the professional competence of mediators and arbitrators. Through these steps, the LAPS OJK mechanism is expected to function optimally in providing legal protection and strengthening public trust in the national banking system.

Keywords: Alternative Dispute Resolution Institutions for the Financial Services Sector, dispute resolution, legal protection, customer, banking.

Keywords


Alternative Dispute Resolution Institutions for the Financial Services Sector, dispute resolution, legal protection, customer, banking.

References


A. Buku

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Darmawan, I. Hukum Arbitrase dan ADR di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022

Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001

H.M.N. Purwosutjipto, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2012

Hidayat, B. Perlindungan Konsumen & Sektor Jasa Keuangan. Surabaya: Airlangga University Press, 2022

Lubis, M. Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Bandung: Mandar Maju, 2021

Nugroho, T. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: UII Press, 2018

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: OJK Press, 2021

Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah, Mandar Maju, Jakarta, 2011,

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014

Subekti, R., & Tjitrosudibio, S. Asas-Asas Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2019

Sulastri dan Syafrida, Implementasi LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa Nasabah Bank, CV Jejak, Bandung, 2022

Yahya, A. Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 M.Faisal Rahendra Lubis, Nurul Ilhamy Pasha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.