Peran Kepolisian Dalam Menaggulangi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang)
Abstract
Pernikahan dalam Islam bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan. Namun, realitanya banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap istri. Tahun 2024 tercatat 28.789 kasus kekerasan, mayoritas menimpa perempuan. Budaya patriarki dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama. Penelitian ini menyoroti peran Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dalam menangani KDRT, dengan fokus pada kasus kekerasan fisik oleh suami. Diperlukan sinergi hukum dan edukasi untuk menekan angka kekerasan. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif dan empiris. Objek penelitian adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kepolisian Resor Kota Deli Serdang. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif untuk mengkaji penegakan hukum serta peran kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan fisik oleh suami terhadap istri. Pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri diatur dalam dua instrumen hukum utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). KUHP mengatur kekerasan fisik dalam bentuk penganiayaan, sementara UU PKDRT memberikan ruang lingkup lebih luas dengan mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Penelitian ini menyoroti implementasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, khususnya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit ini berperan penting dalam penyelidikan, penyidikan, dan pendampingan korban. Data menunjukkan peningkatan kasus dari tahun ke tahun, mencapai 246 kasus selama periode 2020–2024. Penanggulangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Perkapolri Nomor 3 Tahun 2008, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengaturan hukum terhadap kekerasan fisik oleh suami terhadap istri telah tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polresta Deli Serdang melalui Unit PPA berperan aktif menangani kasus kekerasan tersebut dengan pendekatan preventif dan represif. Dalam periode 2020–2024 tercatat 246 kasus. Hambatan seperti kurangnya keterbukaan korban dan minimnya alat bukti diatasi melalui kerja sama lintas sektor demi memberikan perlindungan hukum optimal bagi korban.
Kata Kunci : KDRT, KUHP, UU PKDRT, Polresta Deli Serdang
Abstract
Marriage in Islam aims to maintain purity and honor. However, in reality, there is a lot of domestic violence (KDRT), especially against wives. In 2024, 28,789 cases of violence were recorded, the majority of which affected women. Patriarchal culture and economic pressure are the main triggers. This study highlights the role of the Deli Serdang City Police in handling domestic violence, with a focus on cases of physical violence by husbands. Synergy between law and education is needed to reduce the number of cases of violence. This research method is descriptive analytical with a normative and empirical approach. The object of the study is cases of domestic violence in the Deli Serdang City Police area. Data were obtained through literature studies and interviews. The analysis was carried out qualitatively and quantitatively to examine law enforcement and the role of the police in handling criminal acts of physical violence by husbands against wives. Regulations regarding criminal acts of physical violence committed by a husband against his wife are regulated in two main legal instruments, namely the Criminal Code (KUHP) and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT). The Criminal Code regulates physical violence in the form of abuse, while the PKDRT Law provides a broader scope by covering physical, psychological, sexual violence, and neglect. This study highlights the implementation of law enforcement by the Deli Serdang City Police, especially through the Women and Children Protection Unit (PPA). This unit plays an important role in investigating, investigating, and assisting victims. Data shows an increase in cases from year to year, reaching 246 cases during the 2020–2024 period. Handling is carried out in accordance with applicable legal provisions, including Perkapolri Number 3 of 2008, with the aim of providing legal protection and a sense of justice for victims of domestic violence. Legal regulations regarding physical violence by a husband against his wife have been stated in the Criminal Code and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Polresta Deli Serdang through the PPA Unit plays an active role in handling cases of violence with a preventive and repressive approach. In the period 2020-2024, 246 cases were recorded. Obstacles such as the lack of openness of victims and minimal evidence were overcome through cross-sectoral cooperation in order to provide optimal legal protection for victims.
Keywords : Domestic Violence, Criminal Code, PKDRT Law, Polresta Deli Serdang
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Al-Jauziyah., S. al-D. A. A. M. bin A. B. al-M. bi I. Q. I’lam al-Muwaqqi’in an Rabbal ’alamin. 1993
Al-Zuhaily, W. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh. Dar al-Fikr. 2007.
Aroma Elmina Martha, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta ,2013
D.A. Pakih sati, Panduan lengkap pernikahan (Fiqh munakahat terkini), Laksana, Banguntapan Yogyakarta, 2022.
H. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri, penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Intergral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993.
Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, UIN Malang Press, Malang, 2008.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama. Bandung, 2005.
P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Sinar Grafika, 2022.
Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Govenance, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2005.
Sadjijono, M. Khoidin. Mengenal Figur Polisi Kita, LaksBang, Yogyakarta, 2007.
Satocid Kartanegara, Satu Cita Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Buku I, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta,
Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1981.
Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis Sinar Grafika 2011.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, ‘Kriminologi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
B. Jurnal
Aliyah, L. (2010). KDRT dalam Penafsiran Mufassir Indonesia (Studi atas Tafsir an-Nur, al-Azhar, dan al-Misbah). Jurnal Islam Indonesia, 02, 35–74. http://jurnal-islam-indonesia.isif.ac.id/index.php/Jurnal-IslamIndonesia/article/view/7 diakses pada 02 Mei 2025
“Bahan Hukum Sekunder” E-Journal Universitas Atma Jaya, MIH 023383
D. Debby, “kajian mengenai pengertian, jenis tindak pidana”, E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Dian Ety Mayasari “Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Refleksi Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, No. 2, 2017.
Efendi Lod Simanjuntak, “Hukum Pidana Khusus Dan Kejahatan Transparansional”, Hukum Lintas Jurisdiksi, Jakarta, 2021.
Elvida Sapitri, Pembagian Peran Antara Suami Isteri dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus di Gampong Lawe Cimanok Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan), (Skripsi-UIN Ar-Raniry Darussalamaa Banda Aceh, Aceh, 2017).
Hasudungan sinaga, “Mengungkap Realitas dan Solusi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Iblam Law Review Vol. 02, No. 02, Tahun 2022, h. 188-210.
Jacob Hattu, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak”, Jurnal Sasi, Vol 20. No 2. Juli - Desember 2014.
Jhony Ibrahim, “Teori dan Penelitian Hukum Normatif”, Malang Bayumedia Publishing, 2006.
Kumari,S., Priyamvada, R., Chaudhury, S., Singh, A. R., Verma, A. N., & Prakash,“Possible psychosocial strategies for controlling violence against women”. Industrial Psychiatry Journal, vol,18, No.2, J. 2009.
Ni Komang Marsena Yanis Cristiana, “Peran Kepolisian Dalam Penyelidik”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.2 No. 2, 2019.
“Pemahaman Kedudukan Dan Fungsi Polri Dalam Struktur Organisasi Sistem Kenegaraan”, Jurnal ilmu kepolisian, V 17, No 3, Desember 2023.
P-ISSN 2775-3166, Jurnal Panah Keadilan ,Vol.2 No. 2 Edisi Agustus 2023.
Rendi Amanda Ramadhan, “Pengaruh Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Tingkat Keharmonisan dalam Keluarga Di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru”, Jom Fisip, Universitas Riau, Riau, Vol.5, No.1, April 2018.
Syarifuddin, "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Studi Penelitian Pada Polrestabes Medan" Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20.2, 2021.
Yulius Sodah, “Kekerasan Terhadap Perempuan Pencegahan Dan Suatu Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial”, Jurnal Syntax Idea, Vol.5, No.11, November 2023.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
D. Internet
https://heylaw.id/blog/jenis-tindak-pidana Mesa Siti Maesaroh, Jenis-jenis Tindak Pidana, Heylaw Edu,Diakses pada tanggal 27 Desember 2024
Keluarga, http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga diakses pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 22.59 Wib.
Trias palupi kurnianingrum,”Urgensi Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Vol XVII, No.1, Pusaka, Januari, 2025, https://berkas.dpr.go.id diakses pada tanggal 20 februari 2025 pukul 22.30 Wib.
A. Kamus
W.J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Jakarta, 1986
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
F. Wawancara
Wawancara Penelitian dengan Penyidik Polresta Deliserdang, Pada tanggal 22 Mei 2025, Pada Pukul 14.00WIB.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13611
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rati Sofhia Ningrum, Rudi Al fahri Rangkuti, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

