Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Melalui Keadilan Restorative Dalam Proses Penyidikan (Studi Pada Kepolisian Sektor Medan Patumbak)

Raihan Azki Bahri Lubis, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati


Abstract


Abstrak
Indonesia adalah negara hukum yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban. Salah satu jenis hukum adalah hukum pidana, yang mengatur tindakan dilarang dan sanksi bagi pelanggar, termasuk tindak pidana ringan seperti pencurian ringan. Pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP dan dikenakan sanksi penjara atau denda. Polisi memiliki peran penting dalam penyelidikan tindak pidana, termasuk pencurian ringan, dan penegakan hukum dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta penyelesaian di luar pengadilan. Metode Penlitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara offline dan online. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menyusun laporan dan mencapai kejelasan permasalahan yang diteliti. Bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan di Kepolisian Sektor Medan Patumbak bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih luas dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Proses ini melibatkan mediasi dan kesepakatan antara semua pihak terkait, dengan syarat bahwa tindak pidana yang diselesaikan tidak menimbulkan keresahan sosial dan memenuhi kriteria tertentu. Polsek Medan Patumbak telah berhasil menerapkan pendekatan ini, dengan data menunjukkan penurunan kasus pencurian ringan dan peningkatan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Meskipun terdapat tantangan, upaya pencegahan dan rehabilitasi dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mengurangi potensi kejahatan. Dengan melibatkan masyarakat dan menjaga prinsip keadilan, diharapkan proses ini dapat terus berjalan efektif dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak. Pengaturan hukum tentang keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Perma Nomor 2 Tahun 2012, dengan kualifikasi pencurian ringan jika nilai barang di bawah Rp2.500.000,00. Penerapan restorative justice di Polsek Medan Patumbak dimulai sejak Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, melalui tahapan identifikasi, pengajuan permohonan, mediasi, dan laporan hasil mediasi. Restorative justice harus tetap fokus pada pemulihan keadaan, baik bagi korban maupun pelaku, dan melibatkan pelaku yang kooperatif untuk memperlancar proses penyelesaian.

Kata Kunci : Pencurian Ringan, Restorative, KUHP

Abstract

Indonesia is a country of law governed by the 1945 Constitution. Law functions to regulate people's lives and maintain order. One type of law is criminal law, which regulates prohibited actions and sanctions for violators, including minor crimes such as petty theft. Petty theft is regulated in Article 364 of the Criminal Code and is subject to imprisonment or fines. The police have an important role in investigating criminal acts, including petty theft, and law enforcement can be carried out through a restorative justice approach. Restorative justice emphasizes restoring the relationship between the perpetrator and the victim, as well as out-of-court settlements.This research method is descriptive with an empirical legal approach, using secondary data from laws and regulations and data collection methods are carried out through offline and online literature studies. Data analysis is carried out qualitatively to compile reports and achieve clarity on the problems studied. That the application of restorative justice in resolving petty theft crimes at the Medan Patumbak Police Sector aims to create broader justice and restore the relationship between the perpetrator, victim, and the community. This process involves mediation and agreement between all parties involved, on the condition that the resolved crime does not cause social unrest and meets certain criteria. Medan Patumbak Police have successfully implemented this approach, with data showing a decrease in petty theft cases and an increase in settlements through restorative justice. Despite the challenges, prevention and rehabilitation efforts are carried out to create a safe environment and reduce the potential for crime. By involving the community and upholding the principles of justice, it is hoped that this process can continue to run effectively and provide fair results for all parties. Legal regulations on restorative justice in resolving petty theft crimes are regulated in Perpol Number 8 of 2021 and Perma Number 2 of 2012, with the qualification of petty theft if the value of the goods is below IDR 2,500,000.00. The implementation of restorative justice at Medan Patumbak Police began with the Circular Letter of the Chief of Police Number SE/2/II/2021, through the stages of identification, submission of applications, mediation, and reporting of mediation results. Restorative justice must remain focused on restoring the situation, both for victims and perpetrators, and involve cooperative perpetrators to facilitate the settlement process.

Keywords: Minor Theft, Restorative, Criminal Code

Keywords


Minor Theft, Restorative, Criminal Code

References


A. Buku

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda,Bayumedia Publishing, Malang, 2006

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education dan Pukap Indonesia, Yogyakarta,2012

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1993, hal. 7-8

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Pustaka Agung Harapan, Jakarta, 2006,

Eva Achjani Ulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta 2002

Ida Bagus anggapurana Pidada Dkk, Tindak Pidana dalam KUHP, Widina Bhakti Persada, Bandung 2022

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, 2018

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014, h.57.

R.SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Bogor,1995

Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta 1991

Sukardi, Eksistensi Konsep Restorative justice Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, Legal Pluralism, Jakarta,2016

Taufik Makaro et al, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative, Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2013

Wagianto Sutedjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006

B. Jurnal

Dani Warman et.al, TINJAUAN YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVEJUSTICEDALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DITINGKAT PENYIDIKAN, Unizar Recht Journal,Volume 1 No. 2, Juli 2022

Dwi Wibowo, Sri Endah Wahyuningsih, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Warga Negara Indonesia, Jurnal Hukum Khairu Umah, Unissula,Semarang, Vol 17 No 3 September 2022

Dwiki Oktobrian et.al, PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN, JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 24 (1) April, 2023

Haposan Sahala Raja Sinaga, “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.7 (Juli 2021), h.531.

Muhammad Soma, Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Cita Hukum,Vol. 2, No. 2, 2023

Nurroffiqoh, Herry Liyus, Aga Anum Prayudi, “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan”, Pampas: journal Of riminal, Vol 3 No 1, 2022

Satriadi, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Perspektif Hukum Islam, AL-SYAKHSHIYYAH : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol. 4 No. 1, 2022

Flora, H. S. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 2018

C. Peraturan Perundangan

Perpol No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative

Perma Nomor 2 Tahun 2012 entang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

D. Website

https://www.hukumonline.com/klinik/a/definisi-hukum-dan-unsur-unsur-hukum-lt628c8643271d0/, diakses Pada tanggal 5 Februari 2025, Pada Pukul 12.00 WIB

https://fahum.umsu.ac.id/info/restorative-justice-pengertian-dasar-hukumsyaratdanpenerapan/#:~:text=Tujuan%20utama%20dari%20Restorative%20Justice,yang%20timbul%20akibat%20tindakan%20kriminal, diakses pada tanggal 12 Maret 2025, pada pukul 15.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.13616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Raihan Azki Bahri Lubis, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.