Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga atas Kelalaian Bank dalam Proses Kliring Cek dan Bilyet Giro
Abstract
Perkembangan sistem pembayaran modern menuntut adanya instrumen pembayaran non-tunai yang efisien, cepat, dan aman. Cek dan bilyet giro merupakan surat berharga yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan nasional karena memudahkan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kelalaian bank dalam proses kliring seperti kesalahan verifikasi, keterlambatan penyampaian warkat, atau input data yang tidak akurat. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pemegang surat berharga, baik materiil maupun immateriil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang surat berharga atas kelalaian bank dalam proses kliring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlin-dungan hukum telah diatur secara komprehensif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keu-angan (POJK). Tanggung jawab bank meliputi aspek perdata, administratif, dan pidana, tergantung pada tingkat kelalaian yang terjadi. Pengawasan dan penerapan sanksi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadi-lan bagi pemegang surat berharga. Meskipun regulasi telah memadai, efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek integrasi sistem digital, transparansi, dan lit-erasi hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara BI dan OJK, pen-erapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta sistem pengawasan berbasis risiko untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang surat berharga dalam era digital-isasi perbankan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Surat Berharga, Cek dan Bilyet Giro, kelalaian bank, klir-ing, tanggung jawab perbankan, OJK, Bank Indonesia.
Abstract
The development of modern payment systems demands efficient, fast, and secure non-cash payment instruments. Checks and giro bills are securities that play a vital role in the national financial system because they facilitate transactions without the need to carry cash. However, in practice, bank negligence often occurs in the clearing process, such as verification errors, late delivery of documents, or inaccurate data input. This results in losses for securities holders, both material and immaterial. This study uses a normative juridical method with a statutory, conceptual, and case-based approach to analyze the legal protection mechanisms for securities holders against bank negligence in the clearing process. The results show that legal protection has been comprehensively regulated through the Commercial Code (KUHD), the Civil Code (KUHPerdata), Law Number 10 of 1998 concerning Banking, Bank Indonesia Regulations (PBI), and Financial Services Authority Regulations (POJK). Bank liability includes civil, administrative, and criminal aspects, depending on the level of negligence that occurs. Supervision and the application of sanctions by Bank Indonesia (BI) and the Financial Services Authority (OJK) play a crucial role in ensuring legal certainty and fairness for securities holders. Although regulations are adequate, their effective implementation still faces challenges, particularly in the areas of digital system integration, transparency, and public legal literacy. Therefore, strengthening synergy between BI and the OJK, implementing Good Corporate Governance (GCG) principles, and implementing a risk-based supervisory system are necessary to ensure optimal legal protection for securities holders in the era of banking digitalization
Keywords: Legal Protection, Securities, Checks and Giro Bills, bank negligence, clearing, banking responsibility, OJK, Bank Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Kliring oleh Bank Indonesia, Jakarta, 2016.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021, hlm. 288
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III tentang Perikatan, Alumni, Bandung, 1996
Munir Fuady, Hukum Tentang Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Surat Berharga, PT Alumni, Bandung, 2003
Zulkarnain Sitompul, Hukum Perbankan: Perlindungan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13617
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 M. Faisal Rahendra Lubis, Aswin Rifky Novanta, Muhammad Dzaky Abdullah, Yohana Uli Romaito Sagala, Muhammad Yusefi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

