Peran Polresta Deliserdang Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak

Khairiyah Husna Siketang, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin


Abstract


Abstrak
Perkembangan zaman memicu peningkatan tindak kekerasan, termasuk terhadap anak, yang sering dilakukan oleh orang tua sendiri, baik secara fisik maupun verbal, dan berdampak serius pada psikologis anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi, terutama kekerasan seksual. Oleh karena itu, peran orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, seperti yang dikaji dalam skripsi tentang peran Polresta Deliserdang dalam menanggulangi kekerasan fisik terhadap anak. Metode Penelitian ini dilakukan di Polresta Deli Serdang, dengan sifat deskriptif analisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data mencakup penelitian lapangan dan kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif untuk memahami pelaksanaan hukum pidana dan peran Polres Deli Serdang dalam menanggulangi kekerasan fisik terhadap anak. Peran Polresta Deliserdang dalam Menanggulangi Kekerasan Fisik terhadap Anak berperan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Kepolisian bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Upaya yang dilakukan mencakup pendekatan represif, seperti penyelidikan dan penuntutan, serta pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Namun, Polresta Deliserdang menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, mereka bekerja sama dengan dinas terkait dan melakukan mediasi dalam kasus kekerasan keluarga. Secara keseluruhan, peran Polresta Deliserdang sangat penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak. Polresta Deliserdang aktif menanggulangi kekerasan fisik terhadap anak dengan pendekatan hukum dan pencegahan, bekerja sama dengan berbagai pihak meski menghadapi hambatan sumber daya dan kesadaran masyarakat. Disarankan kepolisian meningkatkan pelayanan dan sinergi dengan pemerintah serta masyarakat untuk pencegahan dan sosialisasi perlindungan anak.

Kata Kunci : Peran, Polresta Deliserdang, UUPA
Abstract

The development of the era has triggered an increase in acts of violence, including against children, which are often carried out by parents themselves, both physically and verbally, and have a serious impact on children's psychology. Children as the next generation of the nation have the right to live, grow, develop, and be protected from all forms of violence as regulated in the Child Protection Law. However, cases of violence against children are still high, especially sexual violence. Therefore, the role of parents, society, and law enforcement officers, especially the police, is very important in prevention and handling efforts, as studied in the thesis on the role of the Deliserdang Police in overcoming physical violence against children. This research method was conducted at the Deli Serdang Police, with a descriptive analysis nature using a normative legal and empirical legal approach. Data collection techniques include field research and literature, while data analysis is carried out qualitatively with a deductive method to understand the implementation of criminal law and the role of the Deli Serdang Police in overcoming physical violence against children. The Role of the Deliserdang Police in Overcoming Physical Violence against Children plays an important role in preventing and handling violence against children as a protector of society and law enforcer. The Women and Children's Service Unit (PPA Unit) provides protection and law enforcement for victims. The police are responsible for maintaining security and order, as well as protecting children's rights in accordance with applicable laws. Efforts made include a repressive approach, such as investigation and prosecution, as well as a preventive approach through socialization and education. However, the Deliserdang Police face obstacles such as limited resources and low public awareness. To overcome this, they work together with related agencies and mediate in cases of family violence. Overall, the role of the Deliserdang Police is very important in maintaining the security and protection of children. The Deliserdang Police actively tackles physical violence against children with a legal and preventive approach, working together with various parties despite facing obstacles in resources and public awareness. It is recommended that the police improve services and synergy with the government and the community for the prevention and socialization of child protection.

Keywords: Role, Deliserdang Police, UUPA

Keywords


Role, Deliserdang Police, UUPA

References


A. Buku

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, PTKIK, Jakarta, 2017

Adami Chazawi., Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo, Jakarta, 2007

Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pdana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2018

Ariani, Kekerasan & Penelantaran pada Anak, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2021

Barda nawawi arief, Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan kejahatan, kencana, 2014

Budi Rizki Husin, Studi lembaga penegak hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018

Beatriks Novianti Bunga, et.al. Kekerasan Verbal Orang Tua dan RasaPercaya Diri Anak Usia Dini di Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor, NTT. Jurnal Pendidikan Guru Pedidikan Anak Usia Dini, Universitas Nusa Cendana, Indonesia. Volume 6 Nomor 6, 2022

Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, dalam Mausu`ah al-Hadîts alSyarif,Global Islamic Sofware Company, cet. ke-2, hadits no. 3046, 1991-1997

Iqbal Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara, Jakarta, 2008

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2006

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Jakarta, 2022

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif, Jakarta, 1972

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet-5, Preneda Media Group, Jakarta, 2009

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal., Politeia ,Bogor, 1994

Salim dan Septiana Nurbani, Penerapan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan disertai, Rajawali Pers , Jakarta, 2013

Sudarto, kapita selekta Hukum Acara Pidana. Alumni Bandung. 1986

Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafimdo Persada, Jakarta, 1998

Surya Subroto, Manajemen Pendidikan Sekolah, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Syarifuddin, Diktat Hukum Perlindungan dan Peradilan Anak, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, 2023

W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986

W. J. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

B. Jurnal

Anwar Hidayat. Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan.Institut Agama Islam Negri (IAIN) purwokerto AL-MURABBI, Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, Vol, 8, No. 1, 2021

Beatriks Novianti Bunga, et.al. Kekerasan Verbal Orang Tua dan RasaPercaya Diri Anak Usia Dini di Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor, NTT. Jurnal Pendidikan Guru Pedidikan Anak Usia Dini, Universitas Nusa Cendana, Indonesia. Volume 6 Nomor 6, 2022,

Bondan Wicaksono, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan keuangan Dana Desa, Journal of lex generalisI, Vol. 2 no. 2, februari 2021

Gomgom TP Siregar et.al. Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang TuaTerhadap Anak, Jurnal law Universitas Darma Agung, Medan. Volume 2, Nomor 1, Januari 2020

Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech, 2017, Vol. 3, No. 1

M. Akrim Mariyat, At-Ta’dib , ISID Pondok Modern Darussalam Gontor, Jurnal Kependidikan Islam Volume 4 Nomer 2 Sya’ban 1429

Rubini, “PENDIDIKAN ANTI KEKERASAN DALAM AL-QUR’AN”. Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, V 7, No 2, Desember 2018

Yonna Beatrix Salamor, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Journal, 2022, Vol. 2, No. 1

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Undang-Undang 23 Tahun 2004

D. Wawancara

Penyidik Reskrim Polresta Deliserdang, Pada tanggal 22 Mei 2025, Pada Pukul 14.00WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Khairiyah Husna Siketang, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.