Pertanggungjawaban Pidana Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor: 25/Pid.Sus Anak/2023/PN Yyk)

Siti Nurhalizah, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati


Abstract


Abstrak
Tindak pidana pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara. Keterlibatan anak dalam tindak pidana ini menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, mengingat anak merupakan subjek hukum yang memerlukan perlindungan khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana pemalsuan uang harus mengedepankan prinsip keadilan yang terbaik bagi anak, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta penerapan pidana yang proporsional sesuai UU SPPA. Pertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum, khususnya dalam konteks tindak pidana pemalsuan uang . Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menetapkan batas usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mulai dari 12 hingga kurang dari 18 tahun. Sistem peradilan pidana anak menekankan perlindungan hak anak, prinsip keadilan restoratif, dan upaya diversi untuk meminimalkan dampak pidana yang merugikan perkembangan anak. Dalam kasus tindak pidana pemalsuan uang yang melibatkan anak, penerapan pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan aspek usia, tingkat kesadaran, dan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum anak agar tujuan pembinaan dan perlindungan anak tetap terjaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan keadilan restoratif dan upaya pembinaan daripada pemidanaan semata. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam proses hukum serta perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan lembaga pembinaan untuk mencegah residivisme.

Kata Kunci : Pemalsuan Uang,Pertanggungjawaban Pidana,Anak Konflik Hukum,Peradilan Pidana Anak,Keadilan Restoratif.


Abstrack
The crime of counterfeiting money is a serious crime that has a wide impact on economic stability and public trust in the country's financial system. The involvement of children in this crime raises its own legal problems, considering that children are legal subjects who require special protection. This study uses a normative legal approach with a qualitative analysis of laws and regulations and related literature. The results show that the criminal liability of children in the crime of counterfeiting money must prioritize the principle of the best justice for children, with a focus on rehabilitation and social reintegration, as well as the application of proportional punishment in accordance with the SPPA Law. Criminal liability of children in conflict with the law, especially in the context of the crime of counterfeiting money. Children in conflict with the law are regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which sets the age limit for children who can be held criminally responsible from 12 to less than 18 years. The juvenile criminal justice system emphasizes the protection of children's rights, the principle of restorative justice, and diversion efforts to minimize the impact of criminal acts that are detrimental to children's development. In cases of counterfeiting involving children, the application of criminal liability must consider aspects of age, level of awareness, and special treatment in accordance with child law so that the objectives of child development and protection are maintained. The results of the study indicate that although children can be held criminally responsible, the approach used prioritizes restorative justice and development efforts rather than mere punishment. The conclusion of this study emphasizes the importance of protecting children's rights in the legal process and the need for synergy between law enforcement officers, families, and development institutions to prevent recidivism.

Keywords: Counterfeiting, Criminal Liability, Children in Conflict of Law, Juvenile Criminal Justice, Restorative Justice.

Keywords


Counterfeiting, Criminal Liability, Children in Conflict of Law, Juvenile Criminal Justice, Restorative Justice.

References


A. Buku

Chazawi, A. (2005). Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada,Jakarta

Kasiran, M. (2008). Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, UIN Malang Press,Malang

Lamintang PA., & Lamintaan, T. (2008). Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan, edisi kedua. Sinar Grafika, Jakarta

Latifatudini, Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Pemalsuan Uang, Semarang, 2014, h. 4

Mertokusumo, S. (2002).Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,Yogyakarta

Mocjlo, H. J. (2006). Kejahatan terhadap Mata Uang dan Upaya Penegakan Hukumnya di Wilayah Hukum Sumatera Utara, Medan

Moeljiatno.(1993). Dasar-Dasar hukum pidana,Rineka Cipta, Jakarta

Mulyadi, L. (2005) Pengadilan Anak di Indonesia Teori Praktek dan Permasalahannya, Mandar Maju, Denpasar

Nur Dewata,M. F., & Ahmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Prakoso, D. (1987) Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Rifai, A. (2011).Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta

Salch, R. (1990). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjaaban Pidana,Aksara Bar, Jakarta

Seokanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,Jakarta

Sjahdeini, S. R. (2006) “Pertanggungjawaban Pidana Anak,PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2006, h 12

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif,Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Bandung

Soesilo, R. (2010). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Politeia,Bogor

Soesilo, R. (1991). KUHP Serta Komentar-komentarnya,Politeia, Bogor, hlm. 14

Sudarto. (1988). Hukum Pidana,FH UNDIP,Semarang

Sukmadinata. (2005). Metode Penelitian Pendidikan

Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta

Tunggal, H. S. (2013).UU RI Nomor 11 Tahun 2012,Havarindo,Jakarta

B. Jurnal

Akbar. (2014). Tinjauan Yuridis Pembuktian Pengadilan Mengenai Tindak Pidana Mata Uang Palsu,Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,Edisi 2,Vol 2

Hasan, M. I. Kejahatan Transional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia,Jurnal Lex Crimen Vol 7.No 7

Herafa, P. G., &Erniyanti., Idham. Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang,Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM),Vol 2 No.2

Indah, P. J., &Subekti. (2024). Optimalisasi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Anak,Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains,Vol 3 No.2

Sartika, D., & Ibrahim, L. A. (2019). Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana,Jurnal Kompilasi Hukum,Vol 4 No.2

Ziane Z. N., &Hendrian, M. R. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana, Jurnal Ilmiah Living Law. E- ISSN 2550-1208, Vol 15 No.1

Putra, M. H. Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residive),Jurnal IUS,Vol 4, No.2

Dewi, E. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang,Jurnal UBL,Vol 5, No.1

Yudawati, S. P. Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berstatus Residivis Diindonesia,Journal Of Law Education And Business,Vol 2,No. 2

Afifah, W. Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 10, No.19

Fadila, A. N. Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal Jurist Diction, Vol 5, No.3

C. Undang – Undang

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

D. Internet

https://m.antaranews.com/berita/4546950/penjelasan-soal-hukuman- pidana-bagi-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu diakses pada tanggal 12 April 2025

https://share.google/FixnBx4J3xyrnfcce diakses pada tanggal 12 April 2025




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13619

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Siti Nurhalizah, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.