Perkembangan Hukum Pidana Khusus dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Abstrak
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah serius yang tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga merusak struktur sosial dan kondisi mental korban. Kasus ini sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan memiliki dampak yang mendalam dan jangka panjang. Hukum pidana memegang peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dengan memberikan hukuman bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Namun, efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan seksual seringkali terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum, stigma sosial, serta keterbatasan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan dengan tepat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana berfungsi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang cukup memadai, masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan hukum pidana yang memerlukan perbaikan dalam aspek hukum, sosial, dan budaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, ada tantangan dalam penegakan hukumnya karena dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pasca diundangkannya UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik. Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, UU TPKS
Abstract
Sexual violence against women is a critical issue that involves not only human rights violations but also damages the social structure and the psychological condition of the victims. These cases frequently occur across various social strata and have profound, long-term impacts. Criminal law plays a pivotal role in the handling of sexual violence cases by imposing penalties on perpetrators and providing protection for victims. However, the effectiveness of law enforcement against sexual violence is often hindered by various factors, such as low legal awareness, social stigma, and the limitations of law enforcement officials in precisely implementing regulations. This article aims to explore how criminal law functions in handling cases of sexual violence against women and the challenges faced in its implementation. The research findings indicate that despite the existence of sufficiently adequate regulations, various obstacles remain in the application of criminal law, requiring improvements in legal, social, and cultural aspects to strengthen the protection of women.
Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS) serves as a complement to existing laws and regulations in addressing Sexual Violence Crimes. Nevertheless, challenges persist in its law enforcement due to influences from law enforcement factors themselves. This study employs a normative legal research method with a conceptual approach, aiming to determine the law enforcement challenges against sexual violence crimes post-enactment of the UU TPKS. The results of this study show that: First, the UU TPKS complements Indonesia's criminal law instruments in countering sexual violence crimes. Second, the UU TPKS provides systemic legal protection for victims of sexual violence. Third, the UU TPKS incorporates both penal and non-penal measures to address sexual violence crimes.
Keywords: Sexual Violence Crimes, Law Enforcement, UU TPKS (Sexual Violence Crimes Act).
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah serius yang tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga merusak struktur sosial dan kondisi mental korban. Kasus ini sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan memiliki dampak yang mendalam dan jangka panjang. Hukum pidana memegang peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dengan memberikan hukuman bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Namun, efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan seksual seringkali terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum, stigma sosial, serta keterbatasan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan dengan tepat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana berfungsi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang cukup memadai, masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan hukum pidana yang memerlukan perbaikan dalam aspek hukum, sosial, dan budaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, ada tantangan dalam penegakan hukumnya karena dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pasca diundangkannya UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik. Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, UU TPKS
Abstract
Sexual violence against women is a critical issue that involves not only human rights violations but also damages the social structure and the psychological condition of the victims. These cases frequently occur across various social strata and have profound, long-term impacts. Criminal law plays a pivotal role in the handling of sexual violence cases by imposing penalties on perpetrators and providing protection for victims. However, the effectiveness of law enforcement against sexual violence is often hindered by various factors, such as low legal awareness, social stigma, and the limitations of law enforcement officials in precisely implementing regulations. This article aims to explore how criminal law functions in handling cases of sexual violence against women and the challenges faced in its implementation. The research findings indicate that despite the existence of sufficiently adequate regulations, various obstacles remain in the application of criminal law, requiring improvements in legal, social, and cultural aspects to strengthen the protection of women.
Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS) serves as a complement to existing laws and regulations in addressing Sexual Violence Crimes. Nevertheless, challenges persist in its law enforcement due to influences from law enforcement factors themselves. This study employs a normative legal research method with a conceptual approach, aiming to determine the law enforcement challenges against sexual violence crimes post-enactment of the UU TPKS. The results of this study show that: First, the UU TPKS complements Indonesia's criminal law instruments in countering sexual violence crimes. Second, the UU TPKS provides systemic legal protection for victims of sexual violence. Third, the UU TPKS incorporates both penal and non-penal measures to address sexual violence crimes.
Keywords: Sexual Violence Crimes, Law Enforcement, UU TPKS (Sexual Violence Crimes Act).
Keywords
Sexual Violence Crimes, Law Enforcement, UU TPKS (Sexual Violence Crimes Act).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jareborg, Nils (1995). Criminalization as Last Resort
Jareborg, Nils (1989-2000); berbagai tulisan tentang criminal policy.
M. Cherif Bassionuni (1980-2000); Substantive Criminal Law dan Principles of Criminal Justice.
Pohlman,Annie 2017, kajian akademik mengenai hukum kekerasan seksual di Indonesia
Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (2016-2020)
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7220?utm_source=chatgpt.com
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
KUHP (bab kesusilaan dan pasal 285
UU TPKS No. 12 Tahun 2022
UU No. 17/2016 (Revisi UU Perlindungan Anak)
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13700
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Syarifuddin Syarifuddin, Albar Ramadhan, Raihan Alvi, Muhamad Agung perdana, Iham Siregar, Muhammad Dzaky Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

