Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan aspek penting dalam hubungan hukum perasuransian, mengingat posisi pemegang polis sering kali berada pada keadaan yang lemah dibandingkan dengan perusahaan asuransi. Hal ini disebabkan oleh penggunaan perjanjian baku yang disusun secara sepihak oleh perusahaan asuransi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang polis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, dalam praktik masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang polis, asuransi.
Abstract
Legal protection for insurance policyholders is an important aspect of insurance legal relations, considering that policyholders are often in a weaker position compared to insurance companies. This condition is mainly caused by the use of standard form contracts prepared unilaterally by insurance companies, which may lead to an imbalance of rights and obligations between the parties. This study aims to analyze the forms of legal protection provided to insurance policyholders and the dispute resolution mechanisms available in the event of a breach of an insurance agreement. The research method used is normative legal research employing statutory and conceptual approaches. The results of the study indicate that legal protection for policyholders is regulated in several laws and regulations, including Law Number 40 of 2014 concerning Insurance, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, in practice, there are still obstacles in the implementation of these regulations, thus requiring more effective supervision and law enforcement.
Keywords: legal protection, policyholders, insurance.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Fuady, Munir, Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Harahap, M. Yahya, Hukum Perjanjian, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Husain, Fajrin, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian”, Jurnal Lex Crimen, Volume V, Nomor 6, Agustus 2016, halaman 46-54.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Penerbit Diadit Media, Jakarta, 2014.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2006.
Subekti, Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13701
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 M. Faisal Rahendra Lubis, Ali Akbar Sinambela, Agus Rahman Nasution, Muhammad Dzaky Abdullah, Ali Akbar Boang Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

