Perlindungan Hak Cipta atas Software dalam Transaksi Bisnis Digital di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023)
Abstract
Perkembangan ekonomi digital mendorong software menjadi aset strategis bernilai ekonomi tinggi yang rentan terhadap pelanggaran hak cipta. Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengakui software sebagai ciptaan di bidang ilmu pengetahuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum hak cipta atas software, penerapannya dalam praktik transaksi bisnis digital, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU Hak Cipta telah memberikan perlindungan komprehensif melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi pencipta software. Namun, dalam praktik transaksi bisnis digital, masih terdapat kesenjangan implementasi akibat rendahnya pemahaman hukum, kompleksitas lisensi, dan karakter metode dalam program komputer. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menegaskan pentingnya pembedaan antara ciptaan yang dilindungi dan metode yang tidak dilindungi hak cipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum, konsistensi penegakan hukum, dan pemahaman karakter software menjadi kunci efektivitas perlindungan hak cipta di era digital.
Kata kunci: Hak Cipta, Software, Transaksi Bisnis Digital, UU No. 28 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Agung
Abstrack
The development of the digital economy has positioned software as a strategic asset with high economic value and vulnerability to copyright infringement. Indonesia provides legal protection for computer programs through Law Number 28 of 2014 on Copyright, which recognizes software as a protected scientific creation. This study aims to analyze the legal protection of software copyright, its implementation in digital business transactions, and the legal reasoning of the Supreme Court in Decision Number 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches. The findings indicate that normatively, the Copyright Law offers comprehensive protection through moral and economic rights. However, in practice, gaps remain due to limited legal awareness, licensing complexity, and the exclusion of methods from copyright protection. The Supreme Court decision emphasizes the distinction between protected creations and unprotected methods. Strengthening legal literacy and consistent law enforcement are essential for effective copyright protection in the digital era.
Keywords: Copyright, Software, Digital Business Transactions, Indonesian Copyright Law, Supreme Court Decision.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta, Gama Media, 2014.
Rahmadi Usman, Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, Bandung, PT Alumni, 2003.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Era Digital ,Yogyakarta, Gita Hanggara, 2016.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research) ,Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Henry Soelistyo, Hak Cipta: Teori dan Praktiknya di Indonesia, Jakarta, Indonesia, Sinar Grafika, 2016.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, Jakarta, Kencana, 2013.
Sudargo Gautama dan R Harsono, Hak Cipta Indonesia dan Perkembangannya, Bandung, Alumni, 2014
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, ed. oleh Edisi Revisi, Bandung, Alfabeta, 2019.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13703
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Najwa Aldillah, Maria Rosalina, Zulkifli Ar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

