Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl)
Abstract
Abstrak
Pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban didasarkan pada kesengajaan melukai, kemampuan bertanggung jawab, dan bukti di persidangan. Tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam diatur dalam Pasal 354 (pidana maksimal 8 tahun) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jika mengakibatkan luka berat (penjara maksimal 5 tahun) sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP penganiayaan berat dengan senjata tajam umumnya diatur dalam pasal terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat (Pasal 466 KUHP Baru) dan penggunaan senjata tajam memperberat ancaman pidana. Pertimbangan hakim mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam dalam putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl adalah berfokus pada pembuktian unsur kesengajaan, penggunaan alat tajam, dan akibat luka berat (Pasal 90 KUHP). pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan berat dalam Putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl adalah semua unsur dari Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif kedua dan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Penganiayaan,
Abstract
Perpetrators of serious assault using a sharp weapon are criminally liable. Liability is based on intent to injure, capacity to be responsible, and evidence presented at trial. Legal provisions regarding the crime of serious assault using a sharp weapon are regulated in Article 354 (maximum sentence of 8 years) or Article 351 paragraph (2) of the Criminal Code if it results in serious injury (maximum sentence of 5 years). Meanwhile, in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, serious assault using a sharp weapon is generally regulated in the article related to assault resulting in serious injury (Article 466 of the New Criminal Code), and the use of a sharp weapon increases the threat of punishment. The judge's considerations regarding the proof of the elements of the crime of serious assault using a sharp weapon in decision Number 70/Pid.B/2025/PN.Skl are focused on proving the elements of intent, use of a sharp instrument, and the resulting serious injury (Article 90 of the Criminal Code). The criminal responsibility of the perpetrator of the crime of serious assault as stipulated in Decision Number 70/Pid.B/2025/PN.Skl is that all elements of Article 351 Paragraph (2) of the Criminal Code have been fulfilled. Therefore, the defendant has been legally and convincingly proven to have committed the crime as charged in the second alternative indictment. The panel of judges therefore sentences the defendant to 1 (one) year and 6 (six) months in prison.
Keywords: Criminal Responsibility, Crime of Assault, Sharp Weapons.
Pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam bertanggung jawab secara pidana. Pertanggungjawaban didasarkan pada kesengajaan melukai, kemampuan bertanggung jawab, dan bukti di persidangan. Tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam diatur dalam Pasal 354 (pidana maksimal 8 tahun) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jika mengakibatkan luka berat (penjara maksimal 5 tahun) sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP penganiayaan berat dengan senjata tajam umumnya diatur dalam pasal terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat (Pasal 466 KUHP Baru) dan penggunaan senjata tajam memperberat ancaman pidana. Pertimbangan hakim mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam dalam putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl adalah berfokus pada pembuktian unsur kesengajaan, penggunaan alat tajam, dan akibat luka berat (Pasal 90 KUHP). pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan berat dalam Putusan Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Skl adalah semua unsur dari Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif kedua dan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Penganiayaan,
Abstract
Perpetrators of serious assault using a sharp weapon are criminally liable. Liability is based on intent to injure, capacity to be responsible, and evidence presented at trial. Legal provisions regarding the crime of serious assault using a sharp weapon are regulated in Article 354 (maximum sentence of 8 years) or Article 351 paragraph (2) of the Criminal Code if it results in serious injury (maximum sentence of 5 years). Meanwhile, in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, serious assault using a sharp weapon is generally regulated in the article related to assault resulting in serious injury (Article 466 of the New Criminal Code), and the use of a sharp weapon increases the threat of punishment. The judge's considerations regarding the proof of the elements of the crime of serious assault using a sharp weapon in decision Number 70/Pid.B/2025/PN.Skl are focused on proving the elements of intent, use of a sharp instrument, and the resulting serious injury (Article 90 of the Criminal Code). The criminal responsibility of the perpetrator of the crime of serious assault as stipulated in Decision Number 70/Pid.B/2025/PN.Skl is that all elements of Article 351 Paragraph (2) of the Criminal Code have been fulfilled. Therefore, the defendant has been legally and convincingly proven to have committed the crime as charged in the second alternative indictment. The panel of judges therefore sentences the defendant to 1 (one) year and 6 (six) months in prison.
Keywords: Criminal Responsibility, Crime of Assault, Sharp Weapons.
Keywords
Criminal Responsibility, Crime of Assault, Sharp Weapons.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chajawi, Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana), Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKap. Yogyakarta. 2012.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Dede Rosyada., Hukum Islam dan Pranata Sosial, Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, Jakarta, 2022.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13705
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Desy Pardilawati, Panca Sarjana Putra, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

