Penerapan Prinsip Polluter Pays Principle (Pencemar Membayar) Di Indonesia

M. Faisal Rahendra Lubis, Siti Aulia Zahro, Sawfa Fiznna, Nazwa Yonda Syahvira, Habibah Hasanah Ali


Abstract


Abstrak
Pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan usaha dan industri menjadi salah satu permasalahan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem serta kesehatan masyarakat. Salah satu prinsip penting dalam hukum lingkungan yang digunakan untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah asas pencemar membayar (polluter pays principle), yaitu prinsip yang mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan untuk menanggung biaya pemulihan dan ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan sejarah terbentuknya asas pencemar membayar, penerapannya di Indonesia, serta penerapan prinsip tersebut terhadap pencemaran limbah B3 menurut hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, artikel ilmiah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pencemar membayar pertama kali diperkenalkan oleh OECD melalui rekomendasi tahun 1972 dan kemudian diadopsi dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Rio 1992. Di Indonesia, asas ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab atas kerugian dan pemulihan lingkungan hidup. Dalam kasus pencemaran limbah B3, penerapan asas pencemar membayar diwujudkan melalui kewajiban penanggulangan pencemaran, pembayaran ganti rugi, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. Prinsip ini menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha, melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mewujudkan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Kata Kunci: Asas Pencemar Membayar, Pencemaran Lingkungan, Limbah B3, Hukum Lingkungan, Pertanggungjawaban Lingkungan.

Abstrack
Environmental pollution due to business and industrial activities is one of the serious problems that threaten the sustainability of the ecosystem and public health. One of the important principles in environmental law used to overcome these problems is the polluter pays principle, which is a principle that requires every party that causes environmental pollution to bear the cost of recovery and compensation for the impact caused. This study aims to find out the meaning and history of the formation of the polluter principle of paying, its application in Indonesia, and the application of this principle to B3 waste pollution according to Indonesian law. The research method used is normative juridical law research with a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. The data used is secondary data obtained through literature studies in the form of laws and regulations, books, journals, scientific articles, and research results related to environmental protection and management. The results show that the polluter pays principle was first introduced by the OECD through a recommendation in 1972 and later adopted in various international legal instruments, including the 1992 Rio Declaration. In Indonesia, this principle is applied in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management which affirms that every polluter must be responsible for environmental losses and recovery. In the case of B3 waste pollution, the application of the polluter pays principle is realized through pollution management obligations, compensation payments, and restoration of environmental functions. This principle is an important instrument in the enforcement of environmental laws to provide a deterrent effect to business actors, protect people's rights to a good and healthy environment, and realize environmental justice and sustainability in Indonesia.

Keywords: Polluter Pays Principle, Environmental Pollution, B3 Waste, Environmental Law, Environmental Responsibility

Keywords


Polluter Pays Principle, Environmental Pollution, B3 Waste, Environmental Law, Environmental Responsibility

References


Mikael Adrian Tri Nugroho, Tengku Marisha Alda Salsabilla, Tutu Sara Saufika, Tri Novita Sari Manihuruk, dan Mohammad Yusuf DM, Implikasi Polluter Pays Principle dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Terhadap Pencemaran Lingkungan Melalui Air Limbah, Reformasi Hukum, 2024

Aryanto Renaldi Sahala dan Fatma Ulfatun Najicha, Penerapan Asas Pencemar Membayar, Jurnal Hukum to-Ra, 2022

Elly Kristiani Purwendah dan Eti Mul Erowati, Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2021

Syifadilla Subagyo Putri, Penerapan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) pada Kasus Tindak Pidana Kerusakan Lingkungan dengan Dakwaan Delik Korupsi, Media Hukum Indonesia, 2025

Kathijotes, Nicholas. 2013. Blue EconomyEnvironmental and Behavioural Aspect Towards Sustainable Coastal Development. Procedia Social and Behavioural Science 101.

Laode M. Syarif, Maskun dan Birkah Latif, Evolusi Kebijakan dan Prinsip-Prinsip Lingkungan Global, Hukum Lingungan Teori, Lagislasi dan Studi Kasus, USAID, the United States Government, The Asia Foundation, Kemitraan.

Laode M. Syarif, Maskun dan Birkah Latif, Evolusi Kebijakan dan Prinsip-Prinsip Lingkungan Global, Hukum Lingungan Teori, Lagislasi dan Studi Kasus, USAID, the United States Government, The Asia Foundation, Kemitraan.

Louka, Elli. 2006. International Environmental Law, Fairness, Effectiveness, and World Order. Cambridge University Press. New York. Ebarvia, M, dan Maria Corazon. 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13709

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 M. Faisal Rahendra Lubis, Siti Aulia Zahro, Sawfa Fiznna, Nazwa Yonda Syahvira, Habibah Hasanah Ali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.