Analisis Legal Standing dalam Gugatan Pelanggaran Hak Desain Industri (Studi Putusan Nomor 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Abstract
Legal standing merupakan ketentuan hukum yang menentukan kedudukan hukum seseorang dalam suatu gugatan atau proses penyelesaian sengketa. Tanpa adanya legal standing, gugatan yang diajukan dapat dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan, terlepas dari substansi pelanggaran yang terjadi. Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji tentang bagaimana pengaturan legal standing dan syarat pemegang hak desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain Industri, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang legal standing hukum penggugat menurut Putusan Nomor 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengkaji putusan serta regulasi hukum yang relevan sebagai metode pendekatan. Hasil daripada penelitian ini, ialah Penggugat pada objek penelitian dinyatakan tidak memiliki legal standing karena bukan Pemegang Hak Desain Industri atau Penerima Lisensi. Penulis berkesimpulan bahwasanya legal standing, khususnya dalam mengajukan Gugatan Pelanggaran Hak Desain Industri, merupakan kepentingan yang nyata. Setiap pelaku usaha perlu memastikan status hukum yang jelas sebelum mengajukan gugatan, untuk mencegah pihak yang tidak memiliki atau memalsukan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pribadi tanpa pengaturan yang berdasar.
Kata kunci: Legal Standing, Desain Industri, Gugatan Pelanggaran Hak Desain Industri.
Abstrack
Legal standing is a legal provision that determines a person's legal standing in a lawsuit or dispute resolution process. Without legal standing, the lawsuit filed can be declared inadmissible (niet ontvankelijke verklaard) by the court, regardless of the substance of the violation that occurred. This study aims to examine how the legal standing and requirements for industrial design rights holders are regulated according to Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design Rights, as well as how the judge's legal considerations regarding the plaintiff's legal standing according to Decision Number 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024. This study uses a descriptive juridical-normative method, by examining relevant decisions and legal regulations as an approach method. The result of this study is that the Plaintiff in the research object is declared to have no legal standing because he is not an Industrial Design Rights Holder or Licensee. The author concludes that legal standing, especially in filing a Lawsuit for Infringement of Industrial Design Rights, is a real interest. Every business actor needs to ensure a clear legal status before filing a lawsuit, to prevent parties who do not have or falsify legal interests from filing lawsuits for personal interests without any basis.
Keywords: Legal Standing, Industrial Design, Lawsuit for Infringement of Industrial Design Rights.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Widiasarana-Indonesia, Jakarta, 2004.
Andreansjah Soeparman, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, PT. ALUMNI, Bandung, 2021.
Martha Eri Safira, Hukum Acara Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo, 2017.
Yama P. Sumbodo, dkk, Metode Penelitian: Panduan Lengkap untuk Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran, Media Penerbit Indonesia, Medan, 2024.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Wiwik Sri Widiarty, Metode Penelitian Hukum, Publika Globa Media, Yogyakarta, 2024.
Himawan Esty Bagijo, Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
M. Citra Ramadhan, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo, BUKU AJAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, Universitas Medan Area Press, Medan, 2023.
Rahmi Jened, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya, Airlangga University Press, 2007.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2020.
Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sefa Bumi Persada, Aceh, 2021.
B. Jurnal
Afif Nashiruddin, “Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM di Indonesia”, AKTUALITA, Vol. 2, No. 1, Juni 2019.
Layang Sardana & Suryati, “Pengaturan dan Pelaksanaan Kedudukan Lisensi dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).” UPGRIP Law Jurnal. Vol. 1, No. 1, Desember 2024.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
D. Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 122 K/Pdt.Sus HKI/2023.
Putusan Nomor 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan Nomor 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan Nomor 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Niaga Jkt.Pst
E. Internet
Afiyah Salma Hermaya, Bukan Korban, Tapi Bisa Gugat? Ini Penjelasan Legal Standing, 2025, tersedia di https://www.hukumku.id/post/legal-standing-adalah diakses pada 15 Desember 2025.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13784
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Nurul ‘Izzah HD, Maria Rosalina, Zulkifli AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

