PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS MENJADI TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1851 K/Pid.Sus/2018)

Dafidson Rajagukguk

Abstract


Abstract

Trafficking is the act of recruiting, transporting, guiding, sending, transferring or accepting someone with the threat of violence, use of force, abduction, confiscation, forgery, fraud, abuse of power or a vulnerable position, entrapment of debt or providing payment or benefits, thereby obtaining approval from the person holds control over others, whether carried out within the State or between States, for the purpose of Exploitation or to cause people to be exploited.

 

Keywords: Legal Protection, Trafficking in Persons, Labor.

 

Abstrak

Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penamupungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memeperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan Eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perdagangan Orang, Tenaga Kerja.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Novita, Dian, Trafficking Prespektif Hukum Pidana, Universitas Padjajaran, Bandung, tt.

Nuraeny, Henny, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

_______, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Nurita, Emma, Cybernotary: Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Jakarta, 2014.

Parjoko, Berbagai Upaya Memerangi Perdagangan Manusia Perempuan dan Anak: Cetakan Kedua, Jakarta, 2004.

Soesilo, R., KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, tt.

Utrecht, E., Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta, 1958.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yentriyani, Andi, Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.3007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)