PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DALAM PENGURUSAN SURAT TANAH OLEH KEPALA DESA (Studi Kasus Putusan No.79/Pid. Sus.TPK/2017/PN. Mdn dan Putusan No. 130/Pid. B/2019/PN.Srh)

hutur Irvan V Pandiangan

Abstract


Abstract

 

The formulation of criminal acts and criminal elements regulated in the Criminal Code articles has been introduced into Law Number 31 of 1999 Jouncto Act Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption. According to the legal principles that apply in criminal law, namely the principle of lex specialis drograt lex generalis, the application of articles in law enforcement to criminal offenses intended in Article 418 to Article 425 of the Criminal Code is no longer applied.

 

Keywords          :    Liability, Perpetrators, Illegal Levies.

 

Abstrak

Rumusan perbuatan pidana dan unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal-pasal KUHP telah diintroduksi ke dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jouncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum pidana, yaitu asas lex specialis drograt lex generalis, maka seharusnya penerapan pasal-pasal dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 418 s.d Pasal 425 KUHP tidak lagi diterapkan.

 

Kata Kunci        :    Pertanggungjawaban, Pelaku, Pungutan Liar.


Keywords


Liability, Perpetrators, Illegal Levies.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Anto Suroso, Stop Pungli, Mengotori Perekonomian Indonesia, diakses melalui: http://www.kompasiana.com, tanggal 17 Oktober 2019 Pukul. 15. 30 WIB.

Fitri Lestari, dkk, Penegakan Hukum Pungutan Liar Oleh Kepala Pasar Terhadap Pedagang Pasar Suryokusumo Kota Semarang, (Diponegoro Law Journal Volume 7, Nomor 2, Tahun 2018).

H. Moh Hatta, 2010, Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Halim, 2004, Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Rajawali Press

Juli Antoro Hutapea, Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001), (Jurnal Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjung Pura, 2001, ISSN: 0216-2091)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta; Sinar Bakti

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Prenada Kencana Media Group

Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah, “Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang,”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 12 No 2, Januari 2013

Trias Palupi Ningrum, Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, Majalah Info Singkat Hukum, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. VIII, No. 20/II/P3DI/ Oktober 2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wempie Kumendong, Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Jurnal Hukum, Lex Privatum Vol. V/ No. 2 /Mar-Apr/2017




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.3014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)