Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Bagi Hasil (Studi Putusan Nomor 873 PK/Pdt/2017)

Siti Nurhidayati

Abstract


Abstrack

 

The shop-house building production sharing agreement is an anonymous agreement because it has not been specifically regulated in the law. According to Djaren Saragih, the production sharing agreement is a legal relationship between a person entitled to land and another party (second), where the second party is allowed to cultivate the land concerned with the stipulation that the proceeds from land cultivation are divided between the person entitled to the land and the person cultivating that land. In a production sharing agreement, problems often occur. The problem in this research is that the defendant did not implement the building sharing agreement as outlined in the production sharing agreement deed No. 23 dated 31 July 2009 was deemed incapable and in default and asked for compensation from Abdul Gani Bustam in the amount of Rp. 700,000,000.00 (seven hundred million rupiah) even though the funds issued by the defendant were only Rp. 175,000,000. - Based on the description, the problem is formulated: How are the rights and obligations of the parties in the production sharing agreement? What is the legal effect of the cancellation of the revenue sharing agreement caused by default? How is the legal analysis based on the judge's consideration in Decision Number 873 PK / Pdt / 2017? 

This type of research is juridical normative, namely by examining library materials and secondary materials, while the nature of this research is descriptive analytical. Sources of data in this study are primary and secondary data. Literature research techniques and through the help of electronic media. The data analysis used in this study is a qualitative approach.

 

The results showed that the arrangement of rights and obligations in an agreement refers to articles 1320 and 1338 of the Civil Code, while the rights and obligations of the parties in this study are abdul gani bustam (land owner) who does not get his rights in the form of a 3 (three) door shop house, and Willy Handoko as (developer) did not carry out his obligation by building the shop house on time after the IMB was issued. The legal consequence of the cancellation of the production sharing agreement deed caused by default, namely the agreement is considered null and void or even the agreement is deemed non-existent or has never occurred from the start referring to Article 1266 of the Civil Code. As for the judge's consideration in the decision Number: 873 PK / Pdt / 2017 The judge in his decision stated that the defendant committed an act of default, namely Mr. Willy Handoko has defaulted in the production sharing agreement, this is because Mr. Wily Handoko did not carry out the construction of a shop house according to the agreed time , so that the Panel of Judges determined Mr. Willy Handoko as the party who had defaulted. Each judge agreed in giving his decision to follow the previous verdict and was not against the law.

 

Keywords: Agreement, Production Sharing Agreement, and Default.

 

 

 

 

 

 

Abstrak

 

Perjanjian  bagi hasil bangunan rumah toko merupakan perjanjian tidak bernama karena belum diatur khusus dalam undang-undang. Menurut Djaren Saragih menyatakan Perjanjian bagi hasil adalah hubungan hukum antara seorang yang berhak atas tanah dengan pihak lain (kedua), dimana pihak kedua ini diperkenankan mengolah tanah yang bersangkutan dengan ketentuan, hasil dari pengolahan tanah dibagi dua antara orang yang berhak atas tanah dan yang mengolah tanah itu. Dalam suatu perjanjian bagi hasil tidak jarang terjadi masalah. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah tergugat tidak melaksanakan perjanjian bagi bangun yang dituangkan dalam akta perjanjian bagi hasil No. 23 tanggal 31 Juli tahun 2009  di anggap sudah tidak sanggup dan sudah wanprestasi serta meminta ganti rugi pada Abdul Gani Bustam sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) padahal dana yang dikeluarkan oleh tergugat hanya sebesar Rp.175.000.000,- berdasarkan uraian tersebut dirumuskan permasalahan : Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian bagi hasil?, Bagaimana akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian bagi hasil yang di sebabkan oleh wanprestasi?,Bagaimana analisis hukum atas pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 873 PK/Pdt/2017?

 

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber Data dalam penelitian ini adalah data primer dan  sekunder.Teknik teknik studi pustaka (literature research) dan melalui bantuan media elektronik.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian mengacu pada pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata sedangkan pengaturan hak dan kewajiban para pihak pada penelitian ini ialah abdul gani bustam (pemilik tanah) tidak mendapatkan haknya berupa rumah toko sebanyak 3 (tiga) pintu, dan willy handoko selaku (developer) tidak melakukan kewajibannya dengan mendirikan bangunan rumah toko tersebut tepat waktu setelah IMB diterbitkan. Akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian bagi hasil yang di sebabkan oleh wanprestasi, yaitu perjanjian tersebut dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi dari awal mengacu pada Pasal 1266 KUHPerdata. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 873 PK/Pdt/2017 Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tergugat melakukan tindakan wanprestasi yaitu bapak Willy Handoko telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil, Hal ini dikarenakan bapak Wily Handoko tidak melaksanakan pembangunan rumah toko sesuai waktu yang telah disepakati, sehingga Majelis Hakim menetapkan bapak Willy Handoko sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi. Masing-masing hakim sepakat dalam dalam memberikan putusannya mengikuti putusan sebelumnya dan tidak bertentangan dengan hukum .

 

Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Bagi Hasil, dan Wanprestasi.

Keywords


Perjanjian, Perjanjian Bagi Hasil, dan Wanprestasi.

References


Daftar Pustaka

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1982, h. 123.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 83.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, h. 209.

Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h. 180.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, 1995, h. 44.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, h. 57.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi 2005, Kencana, Jakarta, 2014, h. 83.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h. 13-14.

Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013, h. 15.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Op.Cit., h. 24.

Yulia Dewitasari dan Putu Tuni, Akibat Hukum Terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2011, h. 3.

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta,2007, h. 347.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010, h.294.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia : dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama),FH UII Press, Yogyakarta, 2013, h. 278.

Benny Mustari, Aspek Hukum Wanprestasi dalam Hukum Perdata, Rajawali Press, Jakarta, 2011, h. 51.

Harry Atma, Somatie Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian, Media Sarana Ilmu, Jakarta, 2009, h.18.

Hadirusdianto, Dony. Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah, Mitra Ilmu, 2009, h. 65.

R. Subekti, Pokok-Pokok Dari Hukum Perdata, cet. 11, Jakarta, Intermasa, 1975, h. 135.

Ramdan Sutadi, Hukum Perjanjian (Teori Dan Praktek), Bina Ilmu Surabaya, 2011, h.37.

Mukti Arto, Peraktek Perkara Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet. Pertama, 2001, h. 34.

Djojodirjo, Moegni. PerbuatanMelawanHukum, PradyaParamita, Jakarta 2012, h. 8.

Subekti, R. Tjirosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramitha, 2001, h. 41.

Wiryono Prodjodikoro, Wanprestasi Dalam Perjanjian, Alumni, Bandung, 1999, h. 78

Yulianto Sarbini, Op.Cit., h. 39.

Hasil Wawancara Dengan Notaris Dr.Toni, SH, Mkn Berkedudukan Di Kabupaten Deli Serdang Jl.Sumarsono No.2 Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Hasil Wawancara Dengan Pengacara Harinal Setiawan, S.H, M.H, Berkantor Di Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negri Nusantara Di Jl.Bangau Sakti Ujung,No.95,Kec.Tampan, Pekanbaru-Riau.

Arifin Rachman, Hukum Perikatan Menurut KHUPerdata, Eresco, Bandung, 2012, h. 26.

Henny Rahmita, Hukum Perikatan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis, Bina Cipta, Jakarta, 2009, h. 21.

J. Satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, h. 45.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)