Perlindungan Hukum Atas Surat Keputusan Bupati Jayapura Perihal Tentang Pengosongan Rumah Dan Bangunan Milik Masyarakat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 K/TUN/2017)

Dody Surya Lubis

Abstract


Abstract

Land is a very basic human necessity. Humans live and carry out activities on land, so that almost all human activities, both direct and indirect, can be conveyed, always available land. Land as a natural resource given by God Almighty to the Indonesian people as a national wealth is a means in the activities of all people and has an important role for humans. The problem that will be examined in this writing is the legal protection of land rights to the community according to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, Description of the judge's decision regarding the jayapura regent's decree regarding the execution of a community land and building rights , due to the law of the decision of the Supreme Court No. 326 K / TUN / 2017 on the decision of the Regent of Jayapura regarding the emptying of houses and buildings that are subject to state administrative disputes. This research is descriptive with a normative juridical approach. "The normative juridical approach is to emphasize the science of law with a focus on secondary data, in the form of primary, secondary and tertiary legal materials". It was concluded that the protection of land that can be owned by the people according to the LoGA consists of Indonesian Nation Rights, which means that the Indonesian people's right to land has the meaning of the interests of the Indonesian people over the interests of individuals or groups. The Right to Control the State of the Land as a concept related to power has a number of intrinsic objectives as the bearers of the goals of all its citizens. The judge's decision on the Jayapura regent's decision letter in this case the object of the dispute was issued in the context of implementing the Defendant's policy to remove prostitution which had disturbed the community. The legal consequences of the decision of the Supreme Court Number 326 K / TUN / 2017 on the decision of the district head of the defendant to issue Object of Dispute I, Letter No. 413.4 / 0308 / SET March 2016 Subject: Vacancies for Houses and Buildings; the contents: Jayapura Regency Government will immediately make compensation payments and compensation to the legal owner; After payment is made, the legal owner of the land and building must immediately vacate the house / place of business / boarding / etc, no later than Thursday 9 March 2016. 

Keywords : Legal Protection, Decree, Vacancies, Houses, Buildings.

Abstrak

 

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, selalu memerlukan tanah. Tanah sebagai sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan nasional merupakan sarana dalam menyelenggarakan seluruh aktivitas kehidupan rakyat dan mempunyai peranan yang penting bagi hidup manusia.

Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan kali ini adalah perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Uraian keputusan hakim mengenai surat keputusan bupati jayapura tentang eksekusi atas suatu hak atas tanah dan bangunan masyarakat, akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 326 K/TUN/2017 terhadap keputusan bupati jayapura tentang pengosongan rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”.

Disimpulkan bahwa perlindungan terhadap tanah yang bisa dimiliki masyarakat menurut UUPA terdiri atas Hak Bangsa Indonesia yang berarti hak bangsa Indonesia atas tanah mempunyai makna kepentingan bangsa Indonesia diatas kepentingan perorangan atau golongan. Hak Menguasai Negara Atas Tanah sebagai konsep yang berkaitan dengan kekuasaan memiliki sejumlah tujuan hakiki sebagai pengemban tujuan dari seluruh warga negaranya. Keputusan hakim atas surat keputusan bupati Jayapura dalam hal ini Objek sengketa diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Tergugat untuk menghapus prostitusi yang sudah meresahkan masyarakat. Akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 326  K/TUN/2017 terhadap keputusan bupati tergugat menerbitkan Objek Sengketa I, Surat No. 413.4/0308/SET Bulan Maret 2016 Perihal: Pengosongan Rumah Dan Bangunan; yang isinya: Pemerintah Kabupaten Jayapura akan segera melakukan pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada pemilik sah; Setelah dilakukan pembayaran, pemilik sah tanah dan bangunan wajib segera mengosongkan rumah/tempat usaha/kost/dll, paling lambat hari Kamis 9 Maret 2016.

Kata Kunci  : Perlindungan Hukum, Surat Keputusan, Pengosongan, Rumah, Bangunan.

Keywords


Perlindungan Hukum, Surat Keputusan, Pengosongan, Rumah, Bangunan.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.1984

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Dirjosisworo, Soedjono, Pengangtar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Fachruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT. Alumni (Anggota IKAPI), Bandung, 2008.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction The Indonesian Administration Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.

Harsono, Boedi, Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 1999.

_______, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria isi dan pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 1994

Heriyanto, Bambang, Dwangsom Dalam Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (Suatu Gagasan), Jakarta, 2004.

HR, Ridwan, Hukum Adminitrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2006

Huda. Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara I, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1990.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Lotulung, Paulus Efendi, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013.

Makarao, Moh. Taufik, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, Rieneka Cipta, Jakarta, 2004

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010

_______, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

_______, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

_______, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya Sejak Tahun 1942 Dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1983.

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta : Rakesarasin, 1996

Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan Edisi Revisi : Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek. CV Mandar Maju. Bandung. 2005.

_______, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung, Mandar Maju, 2007

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Parlindungan, A.P, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Penerbit Mandar Maju, Bandung. 1996

Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat, Bandung, Nusa Media, 2015

Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia (Anggota IKAPI), Jakarta 2005

Rahardjo, Satjipto, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, cet. III, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2003

Silalahi, S.B. Tanah dan Pembangunan. STPN, Yogyakarta. 1991.

Sitorus O. “Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah”. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. 2004.

Soemitro, Rochmat, Azas Dan Dasar Perpajakan 2, Refika Aditama, Jakarta, 1998

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

Syahrani, Ridwan, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Univesitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008

Wahid, Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Republika. Jakarta. 2008

Wibawanti, Erna Sri & R. Murjiyanto, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Yogyakarta, Liberty, 2013

Wigjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

B. Jurnal, Karya Ilmiah

MD, Moh. Mahfud, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Berbicara” yang diselenggarakan oleh DPP partai Hanura Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pokok – Pokok Agraria

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

D. Putusan Hukum

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326 K/TUN/2017.

E. Internet

Anonim, “Perlindungan Hukum”, www.statushukum.com, diakses 20 Februari 2020

Irwan Darwis, “Penegakan dan Perlindungan Hukum”, Diakses melalui website: www.irwankaimoto.blogspot .com, tanggal 20 Februari 2020.

Fitri Hidayat, “Perlindungan Hukum Unsur Esensial dalam Suatu Negara Hukum”, melalui www.ftirihidayat-ub.blogspot.com, diakses tanggal 20 Februari 2020.

Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 20 Februari 2020

http://dd-kalapanunggal.blogspot.com/2016/07/pengertian-unsur-unsur-dan-contoh-surat.html diakses pada 20 Februari 2020

www.tatagunatanah.blogspot.com diakses pada 30 April 2020 Pukul 14.00.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)