Tinjauan Hukum Atas Pembatalan Risalah Lelang Karena Adanya Kepentingan Yang Dirugikan Akibat Dari Keputusan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/TUN/2017)

Enrawati Enrawati

Abstract


Abstract

Auction is the most beneficial means of entering into an agreement or agreement for the seller by gathering interested people. The main requirement is to gather interested people to enter into a sale and purchase agreement that is most profitable for the seller.The problems in this study are: legal arrangements for the determination of auction minutes that apply in accordance with the provisions of the law, forms of cancellation of state administrative decisions that can harm the interests of other parties, judges' consideration in the validity of canceling auction minutes in the decision of the Supreme Court Number 486 K / TUN / 2017.This research is descriptive with a normative juridical approach. "The normative juridical approach is to emphasize the science of law with a focus on secondary data, in the form of primary, secondary and tertiary legal materials", and to complete the data carried out by collecting relevant materials and conducting a literature study in which the data will then be analyzed juridical.It was concluded that the legal arrangement of the determination of the minutes of auction applies in accordance with the provisions of the law, namely the implementation begins with a request by the seller submitted in writing to the KPKNL where the goods are located, accompanied by documents that are general and special requirements. The auction is carried out on working hours and days, if outside of hours or working days, it must obtain permission from the supervisor of the Bid Officer. The form of cancellation of a state administration decision that can be detrimental to another party is: absolutely invalid. The apparatus entitled to declare is a judge based on his decision. Judge's consideration in the validity of the cancellation of the auction minutes in the Supreme Court's decision No. 486 K / TUN / 2017 against the Supreme Court's cassation reasons was not justified, because Judex Facti was correct and was not wrong to apply the law. This reasoning is essentially about evaluating the results of evidentiary evidence of a fact that cannot be considered in the examination at the cassation level, as well as the examination at the cassation level regarding not being implemented or there is an error in the implementation of the law. 

Keywords     :    Legal Review, Cancellation, Minutes of Auction, Interests, State Administration.

      Abstrak

 

Lelang adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat. Syarat utamanya adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : pengaturan hukum penetapan keputusan risalah lelang yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang, bentuk pembatalan dari keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan kepentingan pihak lain, pertimbangan hakim dalam keabsahan tentang  pembatalan risalah lelang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/TUN/2017.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis.

Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum penetapan keputusan risalah lelang yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang yakni pelaksanaan diawali dengan adanya permohonan oleh penjual yang diajukan secara tertulis kepada KPKNL tempat barang berada, disertai dengan dokumen-dokumen persyaratan yang bersiifat umum dan khusus. Pelaksanaan lelang dilakukan pada jam dan hari kerja, apabila di luar jam atau hari kerja maka harus mendapat ijin dari pengawas Pejabat Lelang. Bentuk pembatalan dari keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan pihak lain yaitu : batal mutlak. Aparat yang berhak untuk menyatakan adalah hakim berdasarkan putusannya. Pertimbangan hakim dalam keabsahan pembatalan risalah lelang dalam putusan Mahkamah Agung No 486 K/TUN/2017 terhadap alasan-alasan kasasi Mahkamah Agung berpendapat tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum. Alasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, serta pemeriksaan pada tingkat kasasi berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum.

Kata Kunci        :           Tinjauan Hukum, Pembatalan, Risalah Lelang, Kepentingan, Tata Usaha Negara.

Keywords


Tinjauan Hukum, Pembatalan, Risalah Lelang, Kepentingan, Tata Usaha Negara.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Akademik, Naskah, Rancangan Undang-Undang Lelang, Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Biro Hukum-Sekretariat Jenderal, (Jakarta: 18 Februari 2005).

Artadi, I Ketut dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Bali. 2014.

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.1984

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Budiarjo, Mariam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2007

Djoni, Gazali S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta. 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1998

_______. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. 2005

Kansil, C.S.T. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, cet. 5, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008

Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, Jakarta. 1988

Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara I, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1990.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Kencana Media Group

Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Moerad, Pontang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung,Alumni, 2005

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996).

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Rahadjo, Satjipto, “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah” Masalah-masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.

Rasyidi, Lilik dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti, 2004

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yokyakarta, Laskbang Pressindo, 2010.

Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cet. II, Edisi II, LaksBang, Yogyakarta, 2011

Setiadi, Wicipto. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. (jakarta, Raja Grafindo Persada)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)