Analisis Yuridis Pertangggungjawaban Pidana Dalam Hal Pemberitaan Hoax Oleh Media Online (Studi Putusan No. 1555/PID.Sus/2016/PN.Mdn)
Abstract
Abstract
Agreement is the source of the engagement in addition to other sources, namely law. This can be seen from Article 1233 of the Civil Code which states that: "Every engagement is born good because of consent, both because of the law".
Keywords : Legal Analysis, Delegation, Liability.
Abstrak
Media online yang banyak digunakan untuk memperoleh ataupun menyebarluaskan suatu informasi maupun berita adalah melalui media sosial yang selama ini banyak dipergunakan oleh orang-orang diantaranya, yakni; facebook, twitter, instagram, blog, youtube, serta line dan lain-lain sebagainya.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Media Online.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, ”Asas-Asas Hukum Pidana” Jakarta: Rineka Cipta.2001;
Bambang Waluyo, “Pidana dan Pemidanaan”, Jakarta: SinarGrafika, 2008;
E.Y. Kanterdan S.R. Sianturi, “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya” Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992;
Leden Mapaung, “Asas Teori Praktik Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafrika, 2005;
M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: SinarGrafika. 2002;
R. Soeparmono, “Keterangan Ahli & Visum et repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana” Bandung: MandarMaju, 2002;
Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama, 2014;
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)