Analisis Yuridis Pertangggungjawaban Pidana Dalam Hal Pemberitaan Hoax Oleh Media Online (Studi Putusan No. 1555/PID.Sus/2016/PN.Mdn)

Bambang Bambang

Abstract


Abstract

 

Agreement is the source of the engagement in addition to other sources, namely law. This can be seen from Article 1233 of the Civil Code which states that: "Every engagement is born good because of consent, both because of the law".

 

Keywords      :    Legal Analysis, Delegation, Liability.

 

Abstrak

Media online yang banyak digunakan untuk memperoleh ataupun menyebarluaskan suatu informasi maupun berita adalah melalui media sosial yang selama ini banyak dipergunakan oleh orang-orang diantaranya, yakni; facebook, twitter, instagram, blog, youtube, serta line dan lain-lain sebagainya.

 

Kata Kunci    :           Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Media Online.

Keywords


Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Media Online.

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, ”Asas-Asas Hukum Pidana” Jakarta: Rineka Cipta.2001;

Bambang Waluyo, “Pidana dan Pemidanaan”, Jakarta: SinarGrafika, 2008;

E.Y. Kanterdan S.R. Sianturi, “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya” Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992;

Leden Mapaung, “Asas Teori Praktik Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafrika, 2005;

M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: SinarGrafika. 2002;

R. Soeparmono, “Keterangan Ahli & Visum et repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana” Bandung: MandarMaju, 2002;

Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama, 2014;




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)