Analisis Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Penggantian Bangunan PT. Kereta Api Indonesia Cq. Kepada Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 361 PK/PDT/2016)
Abstract
Abstract
Agreement is the source of the engagement in addition to other sources, namely law. This can be seen from Article 1233 of the Civil Code which states that: "Every engagement is born good because of consent, both because of the law".
Keywords : Legal Analysis, Delegation, Liability.
Abstrak
Perjanjian adalah sumber dari perikatan di samping sumber lain, yaitu Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang”.
Kata Kunci : Analisis Hukum, Pelimpahan, Kewajiban.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, 2006. Jimly, Teori Hukum Hans Kelsen, Jakarta; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Badrulzaman, Darus Mariam, dkk, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir, 2001. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Aditya Bakti,
H. S, Salim, 2014. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Mukjadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, 2003. Hapusnya Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Miru, Ahmadi, 2013. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers
Sjahdeini, Remy Sutan, 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3339
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)