Analisis Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Penggantian Bangunan PT. Kereta Api Indonesia Cq. Kepada Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 361 PK/PDT/2016)

Khairi Rahmadhani

Abstract


Abstract

 

Agreement is the source of the engagement in addition to other sources, namely law. This can be seen from Article 1233 of the Civil Code which states that: "Every engagement is born good because of consent, both because of the law".

 

Keywords          :    Legal Analysis, Delegation, Liability.

 

Abstrak

Perjanjian adalah sumber dari perikatan di samping sumber lain, yaitu Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena Undang-Undang”.

 

Kata Kunci        :    Analisis Hukum, Pelimpahan, Kewajiban.


Keywords


Analisis Hukum, Pelimpahan, Kewajiban.

References


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, 2006. Jimly, Teori Hukum Hans Kelsen, Jakarta; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Badrulzaman, Darus Mariam, dkk, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti

Fuady, Munir, 2001. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Aditya Bakti,

H. S, Salim, 2014. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Mukjadi, Kartini dan Widjaja Gunawan, 2003. Hapusnya Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Miru, Ahmadi, 2013. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers

Sjahdeini, Remy Sutan, 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)