Perbuatan Melawan Hukum Atas Lelang Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2715 K/PDT/2018)
Abstract
Abstract
Mortgage rights to land along with objects related to land, are guarantee rights which are imposed on land rights as mentioned in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Matters, whether or not following other objects constitute one unit with the land, to pay off certain debts, which gives certain creditors priority over other creditors.
The problems in this study are: the terms of an auction that can meet the onrechtmatige daad, the auction that violates the provisions of the law, legal considerations by the judge in the execution auction in the decision of the Supreme Court Number 2715 K / PDT / 2018.This research is descriptive with a normative juridical approach. "The normative juridical approach is to emphasize the science of law with a focus on secondary data, in the form of primary, secondary and tertiary legal materials", and to complete the data carried out by gathering relevant materials and conducting library studies where data will then be analyzed juridical.
It was concluded that the terms of an auction that can meet the onrechtmatige daad, the conditions that must be met are: Acts (daad), the understanding of the existence of an act against the law is that the act violates applicable regulations. The existence of an error (schuld), the second condition that must be met is the existence of an error, in this case means the perpetrator's actions must contain intentional or negligent elements. Loss (schade), against the victim / plaintiff. The auction that violates the provisions of the law is the role of the District Court in the implementation of the execution of security of responsibility with the help of judges beginning with the creditor submitting an application through the District Court. The District Court issued a summons to summon the debtor to be given a warning. The creditor submits an aanmaning request and submits a request to confiscate the execution of the collateral object. Creditors submit a public auction or execution auction. The Chairperson of the District Court issued a Determination of Execution Auction. The Registrar announces the schedule in a daily newspaper twice a month and a half. Registrar gives the applicant and the respondent the schedule. The Registrar submits the Minutes of the Auction, the Plaintiff's claim was declared unacceptable, based on the fact that the Judex Facti / Semarang High Court decision in this case was not contrary to law and / or law.
Keywords : Unlawful Acts, Auction, Guarantees, Mortgage Rights.
Abstrak
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : syarat-syarat suatu lelang yang dapat memenuhi onrechtmatige daad, pelaksanaan lelang yang melanggar ketentuan undang-undang, pertimbangan hukum oleh hakim dalam lelang eksekusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2715 K/PDT/2018.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis.
Disimpulkan bahwa syarat-syarat suatu lelang yang dapat memenuhi onrechtmatige daad, syarat yang harus terpenuhi adalah: Perbuatan (daad), pengertian dari adanya perbuatan melawan hukum adalah perbuatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Adanya Kesalahan (schuld), Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah adanya kesalahan, dalam hal ini berarti perbuatan pelaku harus mengandung unsur sengaja atau lalai. Kerugian (schade), terhadap korban/penggugat. Pelaksanaan lelang yang melanggar ketentuan undang-undang merupakan peran Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dengan pertolongan hakim diawali dengan kreditor mengajukan permohonan lewat Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri mengeluarkan somasi untuk memanggil debitor guna diberi tegoran. Kreditor mengajukan permohonan aanmaning serta mengajukan permohonan sita eksekusi obyek jaminan. Kreditor mengajukan lelang eksekusi atau penjualan dimuka umum. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Lelang Eksekusi. Panitera mengumumkan jadwal tersebut disurat kabar harian sebanyak 2 kali setengah bulan. Panitera memberikan pemohon dan termohon jadwal tersebut. Panitera menyerahkan Berita Acara Lelang, gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, berdasarkan pertimbangan ternyata bahwa putusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Lelang, Jaminan, Hak Tanggungan.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Achmad dan Wiwie Hariyani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, Prenada Kencana Media Group
Dirjosisworo, Soedjono, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Faisal, 2015, Ilmu Hukum, Sebuah Kajian Kritis, Filsafat, Keadilan dan Tafsir, Yokyakarta, Thafamedia
Febriliana, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Fuady, Munir. 2013. Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Gautama, Sudargo, 1996. Komentar Atas Undang Undang Hak Tanggungan Baru Nomor 4 Tahun 1996. Citra Aditya Bakti, Bandung
Gie, The Liang dan Sutarto, 1997. Pengertian, Kedudukan, dan Perincian Ilmu Administrasi. Karya Kencana, Jakarta
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya 1987
Harahap, Yahya, 1991, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta.
HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
_______, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Made, Soewandi, Kewenangan Balai Lelang dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet, Yayasan Gloria Yogyakarta, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010
_______, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008
Mantayborbir, S. dan Imam Jauhari, 2012. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001
_______, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Moerad, Pontang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2004. Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan. Jakarta: Prenada Media
Nainggolan, Jogi, 2015, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, Jakarta, Refika Aditama
Ngadijarno, FX, 2008. Badan Lelang ; Teori dan Praktek. Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ; Jakarta
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi revisi dengan UUHT, fakultas Hukum Undip, Semarang, 2007
Poerwardamita, W. J. S., 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta
Prayogo, Sedyo. 2016. Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian . Jurnal Pembaharuan Hukum,3 (2).
Rahardjo, Satjipto, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Rasyidi, Lilik dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004
Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010
Rawls, Jhon, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Yokyakarta, Pustaka Pelajar, 2006
Rianto, R. D. (2017). Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Salbiah, Materi Pokok Pengetahuan Lelang, Pusat Pendidikan dan Palatihan Perpajakan, Jakarta. 2004
Sastroepoertro, Santoso, 1982. Pelaksanaan Latihan. Gramedia, Jakarta
Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I. Citra Aditya Bakti, Bandung
Siagian, P. Sondang, 1985. Filsafat Administrasi. Gunung Agung, Jakarta
Sianturi, Purnama Tioria, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Bandung: Mandar Maju
Soemitro, Rochmat, 1988, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung
_______. 2009. Peraturan Dan Instruksi Lelang, Edisi Kedua. PT Eresco, Bandung
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung. 1989
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
RI, Departemen Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
C. Putusan Hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2715 K/PDT/2018
D. Internet
Anonim, “Seputar Pengertian Perlindungan Hukum”, Diakses melalui: seputar pengertian.blog.spot.com> Hukum > Perlindungan, tanggal 23 Desember 2019.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3342
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)