Perbuatan Melawan Hukum Atas Lelang Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2715 K/PDT/2018)

Suharyeti Suharyeti

Abstract


Abstract

 

The decision of Supreme Court No. 48 K/Pid/2013 strengthening the decision of Medan Appellate Court No. 103/Pid.B/2012/PN-Wkb for the acquittal of defendant. The research problem of this study are on what base the judge considered to make Decision No. 63 K/Pid/2007 and whether the defendant of the Decision No. 63 K/Pid/2007 can file an application for compensation and rehabilitation.

 

The base on what the judge of Lubuk Pakam Court of First Instance took the consideration did not follow the stipulation in the sentencing system based on the negative proving system followed by the Indonesian Criminal Codes, while the base of the consideration taken by the judge of the Appellate Court had matched the regulated sentencing system and so did the consideration taken by the judge of the Supreme Court when strengthened  the decision made by the Medan Appellate Court. The limitation of the publication of the decisions made by the Medan Appellate Court and the Supreme Court and the inadequate knowledge of the society members on the decision which regulates the deadline of filing compensation and rehabilitation has caused the defendant not to be able to receive the compensation in any form it may, and the defendant cannot enjoy the rehabilitation either because there is no one announcing it but it is only written and stuck on the announcement board at the law court.

 

Keyword:  Legal Analysis, Decision of Free from All Charges, Criminal Act, Murder

 

 

Abstrak

Putusan Mahkamah Agung No. 48 K/Pid/2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak No. 103/Pid/2012 atas putusan bebas terhadap terdakwa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No. 48 K/Pid/2013, serta apakah terdakwa dari Putusan No. 48 K/Pid/2013 dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.

Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Waikabubak tidak sesuai dengan ketentuan dalam system penjatuhan putusan yakni berdasarkan system pembuktian negative yang dianut KUHAP, sedangkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan system penjatuhan putusan yang diatur, demikian juga dengan ketentuan penjatuhan putusan yakni dengan menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Waikabubak. Keterbatasan publikasi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang putusan yang mengatur batas waktu untuk mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi, menyebabkan terdakwa tidak dapat menerima ganti rugi dalam bentuk apapun, serta tidak dapat menikmati rehabilitasi sehubungan  tidak ada yang mempublikasikan selain pengumuman penetapan dalam papan pengumuman di pengadilan.

Kata Kunci : Analisis Hukum, Putusan Bebas, Tindak Pidana, Pembunuhan.

Keywords


Legal Analysis, Decision of Free from All Charges, Criminal Act, Murder

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ashshofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Asmawie, Hanafie, anti kerugian dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1990

Arto, Mencari Keadilan, Cetakan I, Pustaka Pelajar, 2001

Barama Micheal, Kedudukan Visum Repertum dalam Hukum Pembuktian, Universitas Ratulangi, Manado, 2012.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Indonesia Bagian Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Haris, Rehabilitas serta Ganti Rugi sehubungan dengan penahanan yang keliru atau tidak sah, Binacipta, Jakarta, 1983

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan

Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Ilyas, Amir, Kumpulan Asas-asas Hukum, Rajawali, Jakarta, 2016

K. Lubis, Suhrawardi, Etika Profesi Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Kaligis, OC Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Tesangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2006

Kamil, H. Ahmad, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta, 2012

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2012

Manan H. Baghir, dan H. Ahmad Kamil, Kode Etik Hakim, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta : 2013

Margono, Asas Keadilan, kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Ed Ke-3, Yogjakarta, Liberty, 1988.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum : Suatu Pengantar, Cet.I Yogyakarta : Liberty, 1996.

Muqaddas, Busyro, Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Yogjakarta, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitan Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007.

M. Arif, Dikdik, Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Nawawi, Barda Arif, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007

Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta 1981.

Prakoso, Djoko Masalah Ganti rugi dalam KUHAP, Bina Aksara, Jakarta, 1988

Prodjohamidjojo, Martiman, Kemerdekaan Hakim Keputusan Bebas Murni (Arti dan Makna), Jakarta : Simplex, 1984

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas Jakarta, 2007.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo, Jakarta, 2006.

Soejadi, Pancasila sebagai Tertib Hukum Indonesia, lukman Offset, Yogjakarta, 1999

Sinaga Dahlan, Kemandirian dan kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila, Nusamedia, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono, Peneltian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Tongat, Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Djambatan, Jakarta, 2003.

Witanto, Yuti Darmoko dan Arya Putra dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Pekara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.

Putusan No. 103/Pid.B/2012/PN.Wkb

Putusan No. 478 K/Pid/2013

Peraturan dan Perundang - Undangan

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035

Dwi Marieta Darmastuti dan Lita Arofu Nurhidayah, Tinjauan Tentang Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas, Jurnal Verstek 3.3 2015

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,

Penjelasan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Acara Pidana

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.

PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rancangan Undang-Undang Tahun 2007

SEMA No. 11 Tahun 1985 Tentang Permohonan Rehabilitasi dari terdakwa yang dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)