Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terdaftar Pertama Atas Tindakan Pendaftaran Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750 K/Pdt.Sus-HKI/2018)

Azhari AR, SH.,M.Hum, Daniel Simanungkalit

Abstract


Abstract

 

Trademark is a part of IPR which is born from human intellectual ability. HKI is categorized into 2 (two) groups, namely Copy Rights and Industrial Property Rights. Copyright (Copy Rights) is divided into Copyright (Copy Rights) and Rights related to Copyright (Neighborhooding Rights).

The procedure in the law in regulating the legal protection of registered mark holders is that the registration of a mark is initially subject to a substantive examination. Namely, whether the mark was filed by the applicant in good faith or there are elements where the mark cannot be registered. Protection of registered mark holders for registration actions by other parties in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in recent years there have been many violations of trademark rights. These violations have started to increase since the free market policy launched by the Indonesian government, where foreign investors were given the opportunity to invest in Indonesia. Judge's consideration of the application for cancellation of trademarks in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 750 K / Pdt.Sus-HKI / 2018 that the Panel of Judges granted the appeal and canceled the Commercial Court Decision at the Semarang District Court Grants the claim of the Reconvention Plaintiff / Defendant of the Convention in its entirety,

The conclusion is that the main absolute requirement that must be fulfilled in order for a mark to be accepted and used by an individual or legal entity is that the mark must have sufficient distinguishing power. Rejection of applications that are substantially or completely similar to well-known marks of the same type shall be carried out by taking into account the general knowledge of the public regarding the mark in the field of business concerned. Legal protection needs to be provided to protect entrepreneurs or trademark rights holders from illegal acts committed against registered trademark rights. To avoid dishonest practices and provide legal protection to brand owners or holders as well as consumers.

                                                           

Keywords: Legal Protection, Trademark, Registered, First.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

 

Merek merupakan bagian dari HKI yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Hak Cipta (Copy Rights) dan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Cipta (Copy Rights) dibagi menjadi Hak Cipta (Copy Rights) dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (Neighbouring Rights).

Prosedur dalam Undang-Undang dalam mengatur perlindungan hukum pemegang merek terdaftar bahwa pendaftaran Merek pada awalnya dilakukan pemeriksaan subtantif. Yaitu apakah merek tersebut diajukan oleh pemohon dengan itikad baik atau terdapat unsur-unsur dimana merek itu tidak dapat didaftarkan. Perlindungan atas pemegang merek terdaftar atas tindakan pendaftaran oleh pihak lain dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam beberapa tahun belakangan banyak terjadi pelanggaran terhadap hak merek. Pelanggaran itu mulai meningkat sejak kebijakan pasar bebas yang dicanangkan pemerintah Indonesia, dimana Investor Asing diberikan kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia. Pertimbangan hakim atas permohonan pembatalan merek dagang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750 K/ Pdt.Sus-HKI/2018 bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi serta membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,

Kesimpulannya bahwa  syarat mutlak utama yang harus dipenuhi agar suatu merek dapat diterima dan dipakai individu atau badan hukum, yaitu merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal  yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek dibidang usaha yang bersangkutan. Perlu diberikan Perlindungan Hukum untuk melindungi para pengusaha atau pemegang hak merek dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap hak merek terdaftar. Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen.

Kata Kunci        : Perlindungan Hukum, Merek, Terdaftar, Pertama.

Keywords


Keywords: Legal Protection, Trademark, Registered, First.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Kesowo, 1995, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

_________, 1998, GATT, TRIPs dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta, Mahkamah Agung.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta

H. OK Saidin, 2004, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Haris Munawar & Sally Sitanggang, 2008, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek Dan Seluk-beluknya, Jakarta: Esensi Erlangga Group.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Insan Budi Maulana; 1997, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung

Mahadi, 1981, Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, BPHN-Bina Cipta, Jakarta

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual),Visimedia, Jakarta.

Paingot Rambe Manalu, 2000, Hukum Dagang Internasional, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rachmadi Usmani, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Alumni.

Soekardono, R, 1983, : Hukum Dagang Indonesia , Jilid I, Dian Rakyat, Jakarta

Sudarga Gautama, 1986, Hukum Merek Indonesia Cetakan kedua Alumni Bandung

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.

Taryana Soenandar, 2007, Taryana. Perlindungan HAKI di Negara-negara ASEAN, Sinar Grafika,Jakarta.

Tomi Suryo Utomo, 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Sebuah Kajian Kontemporer. Graha Ilmu, Yogyakarta

Untung Suropati, 1999, Hukum Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi, Fak. Hukum UKSW, Salatiga

Wiratmo Dianggoro,1997, Pembaharuan UU Merek dan Dampak Bagi Dunia Bisnis, Jurnal Hukum Bisnis , Volume 2

B. Peraturan Perundang – Undangan

R Soebekti dan R Tjitrosudibyo, 1986, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

C. Putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750 K/Pdt.Sus-HKI/2018.

D. Makalah dan Jurnal

Insan Budi Maulana, “Kewenangan Polisi, PPNS, dan Jaksa Dalam Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”, Makalah disampaikan pada seminar Nasional Implementasi Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kerjasama dengan Yayasan Klinik HKI, Yogyakarta, 4 Oktober 2000.

E. Internet

Anonim, “Seputar Pengertian Perlindungan Hukum”, Diakses melalui: seputar pengertian.blog.spot.com> Hukum > Perlindungan, tanggal 18 Mei 2019 Pukul 10.10

Badan Pembinaan Hukum Nasional.(2015). Naskah Akademik RUU tentang Merek 2015.Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, http://www.bphn.go.id/data/documents/ penyelarasan.na.ruu.tentang.merek.pdf, pp. 58-63. Diakses pada 18 Mei 2019 Pukul 10.10.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)