Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Oleh Perempuan (Studi Kasus Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara)

Medira Febri Yessy

Abstract


Abstract

 

A woman can be a criminal because due to various factors, in society women often feel that she does not get justice, giving stigma or a stamp to women to care for and educate children, take care of their husbands, and women in becoming narcotics couriers are considered easily deceived, not suspected by law enforcement authorities, according to and not asking many questions, and usually women are willing to accept the job, because it is he who positions himself as a survivor (meaning: savior) family poverty, making women feel themselves unable to express their desire to be a figure who can stand alone without relying on men               Law number 35 of 2009 concerning narcotics provides a threat of strict and severe sanctions namely the threat of 20 (twenty) years in prison, life imprisonment and even death, for anyone who becomes a narcotics courier. However, in reality it cannot provide a preventive effect on the increase in narcotics trafficking offenses which are specifically committed by women who become narcotics couriers Narcotics crime is no longer done individually, but involves many people who together, even an organized syndicate with an extensive network that works neatly and very secret both at national and international levels. Activities that involve many people in committing a crime are a form of participation that has been regulated in the principles of criminal law in terms of determining the perpetrators and criminal liability. Women as intermediaries in narcotics distribution are criminal offenders whose perpetrators directly commit narcotics crime, but in other causes they commit these crimes, it does not rule out the possibility that they do not directly commit narcotics trafficking by acting as narcotics couriers, but they help commit or participate in committing a crime or they are told to commit a narcotic crime as an intermediary in the distribution of narcotics.  

Keywords: Abuse, Drugs, women,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

 

Seorang perempuan bisa menjadi pelaku tindak pidana disebabkan karena berbagai faktor, di dalam masyarakat perempuan sering merasa dirinya tidak mendapat keadilan, pemberian stigma atau cap kepada wanita berfungsi merawat dan mendidik anak, mengurus suami, dan perempuan dalam menjadi kurir narkotika dianggap mudah diperdaya, tidak dicurigai oleh aparat penegak hukum yang berwenang, menurut dan tidak banyak bertanya, dan biasanya perempuan mau menerima pekerjaan itu, karena dialah yang menempatkan diri sebagai survivor (maksud : penyelamat) kemiskinan keluarga, membuat perempuan merasa dirinya tidak dapat mengekpresikan keinginannya untuk menjadi sosok yang dapat berdiri sendiri tanpa menggantungkan hal pada laki–laki.

Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan ancaman sanksi yang tegas dan berat yakni ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, bagi siapa saja yang menjadi kurir narkotika. Namun, dalam kenyataannya tidak dapat memberikan efek pencegahan terhadap meningkatnya tindak pidana peredaran narkotika yang khususnya dilakukan oleh perempuan yang menjadi kurir narkotika.

Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang bersama–sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik ditingkat nasional maupun internasional. Kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam melakukan suatu tindak pidana merupakan suatu bentuk penyertaan yang telah diatur dalam asas – asas hukum pidana dalam hal menentukan pelaku dan pertanggung jawaban pidana.

Perempuan sebagai perantara dalam penyaluran narkotika merupakan pelaku tindak pidana yang pelakunya secara langsung melakukan tindak pidana narkotika, namun dalam hal penyebab lainnya mereka melakukan tindak pidana tesebut tidak menutup adanya kemungkinan bahwa mereka tidak langsung melakukan tindak pidana peredaran narkotika dengan sebagai kurir narkotika, namun mereka membantu melakukan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana ataupun mereka disuruh melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara dalam penyaluran narkotika.

 

Kata Kunci: Penyalahgunaan, Narkoba, Perempuan.

Keywords


Abuse, Drugs, women,

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progesif, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ahmad Syawqi al Fanjari, al-Mukhaddirat, balai Pustaka, Jakarta, 2015.

Anonim, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Kalangan Remaja serta Akibat dan Antisipasinya. DPC Granat Surakarta.

Awaloedi Djamin, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan danHarapan, POLRI, Bandung, 2015.

B. Bosu, Sendi-sendi kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 2014.

Barda Nawawi Arief dan Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, Bandung, 2015.

BNN, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, BNN, Jakarta, 2014.

BNN, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, BNN, Jakarta, 2014.

Dermawan, Moh. Kemal, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Erwin Widjono, Yang Perlu Diketahui Generasi Muda Tentang Penyalahgunaan Obat, Depkes RI, Jakarta, 2015.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta, 2014.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Jakarta, 2013.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif Bayu Media, Surabaya, 2015.

Koentjorodiningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka. Jakarta, 2016.

Lydia Harlina Martono, Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.

Madjid Tawil, Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya, BNP JATIM, Surabaya, 2015.

Moh. Taufik Makarao, et al, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2014.

Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam, PBB, Jakarta, 2013.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme danReformasi POLRI, Laksbang Grafika, Surabaya, 2015.

Robert R. Friedmann, Community Policing, Cipta Manunggal, Jakarta, 2016.

Rony Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Sadjijono, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 2013.

Seodjono Diajosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Patologi Sosial, Alumni Bandung, Bandung, 2016.

Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung, 2016.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya, Erlangga, Jakarta, 2014.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2016.

Sumaryono, Etika profesi Hukum, Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2015.

Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum, Multi Grafika, Medan, 2014.

Thomas Barker, Police Deviance, Cipta Manunggal, Jakarta, 2015.

Van Vollenhoven, Cornelis, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 2016.

W.J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Jakarta, 2016.

William Banton, Ensiklopedia Bronitica, USA 1970, volume 16.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 2016.

B. Internet

ErwinAlwazir,http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2012/03/15/alasan-polisi menggunakan-narkoba/, di akses pada tanggal 24 Oktober 2018, pukul 11.56 wib




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3422

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)