Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Benda Melalui Online

Tajuddin Noor

Abstract


Abstract

 

In practice, economic activity in Indonesia is always based on the existence of a legal relationship between one party and another. The form of a legal relationship is always done in the form of an agreement or contract. One of the most common forms of agreement in a business relationship or transaction is a sale and purchase agreement which is stipulated in the Criminal Code in Book III of Engagement Law in Chapter V. At this time the sale and purchase agreement has developed very rapidly in practice that occurs in the community. The development of the Sale and Purchase Agreement has taken advantage of developments in the information technology sector. This can be seen by the occurrence of buying and selling transactions online. This is of course very beneficial for the community. Legally, the development of online buying and selling transactions can occur and is justified because Indonesian contract law adopts an open system with several most important principles such as the principle of freedom of contract, consensual principle, and other principles. One thing that needs to be considered from a legal aspect, especially the rights and obligations of the seller and the buyer in this online transaction. The goal is to ensure legal certainty for the parties and avoid the risks that might be experienced. Therefore it is necessary to pay attention to the aspects of legal protection, especially for consumers in buying and selling objects online. The research method used was the juridical normative approach, namely the approach carried out by collecting secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Laws that specifically regulate online buying and selling transactions do not yet exist, but there are several laws and regulations that can be used as guidelines in providing legal protection in online buying and selling transactions.

 

 

Keywords: Legal Protection, Consumers, Online Buying and Selling Transactions

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

Kegiatan ekonomi pada prakteknya di Indonesia selalu didasarkan atas adanya hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Wujud dari hubungan hukum  itu selalu dilakukan dalam bentuk perjanjian atau kontrak. Salah satu bentuk perjanjian yang paling banyak dilakukan dalam hubungan bisnis atau transaksi adalah perjanjian jual beli yang didalam KUHPdt diatur pada Buku III Hukum Perikatan pada Bab.V.  Pada saat ini perjanjian jual beli telah berkembang sangat pesat didalam praktek yang terjadi dimasyarakat .  Perkembangan Perjanjian Jual Beli ini telah memanfaatkan perkembangan yang terjadi pada bidang tehnologi informasi . Hal ini dapat dilihat dengan terjadinya transaksi jual beli melalui online. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat . Secara hukum perkembangan transaksi jual beli melalui   online ini dapat terjadi dan dibenarkan karena hukum perikatan Indonesia menganut sistem terbuka dengan beberapa asas yang terpenting seperti asas kebebasan berkontrak, asas konsensual, dan asas lainnya . Satu hal yang perlu diperhatikan dari aspek hukum yaitu khususnya hak dan kewajiban pihak penjual dan pihak pembeli dalam transaksi melalui online ini. Tujuannya agar adanya jaminan kepastian hukum bagi para pihak dan terhindar dari resiko yang kemungkinan akan dialami . Oleh karena itu perlu diperhatikan aspek perlindungan hukum khususnya terhadap konsumen pada transaksi jual beli benda melalui online. Metode  Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif  yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa   bahan  hukum primer ,bahan hukum sekuder dan bahan hukum tersier. Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang transaksi jual beli melalui online belum ada  tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman dalam memberikan perlindungan hukum pada transaksi jual beli melalui online.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen ,  Transaksi Jual beli Online

Keywords


Legal Protection, Consumers, Online Buying and Selling Transactions

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers , Jakarta ,2008

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum , PT. Raja Grafaindo Perkasa, Jakarta ,2003

Salim HS, Perkembangan Hukum Innominat di Indonesia ,Sinar Grafika, Jakarta ,2003

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,Yogyakarta,1986

Mariam Daarus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis , Alumni , Bandung, 1994

Rudiyanti Dorotea Tobing, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Laksbang Justitia,Surabaya, 2015

Mariam Daarus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis , Alumni , Bandung, 1994

Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi,Pustaka Bangsa Press,Medan , 2005




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)