Kepastian Hukum Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Di Desa Aras Napal Kecamatan Besitang Dengan Terbitnya SK. 579/MENHUT-II/2014 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365 K/Pdt.Sus-PHI/2019)

Imelda Kamayanti Harahap

Abstract


Abstract

 

Legal certainty affirms that the duty of law is to guarantee legal certainty in social relations. Certainty is achieved "because of the law". In this legal task, two other tasks are concluded, namely that the law must guarantee justice and the law must remain useful.

 

Keywords :   Legal Certainty, BMN, SDA.

 

 

Abstrak

 

Kepastian hukum menegaskan bahwa tugas hukum adalah menjamin kepastian hukum dalam hubungan-hubungan pergaulan kemasyarakatan.Terjadi kepastian yang dicapai “oleh karena hukum”. Dalam tugas hukum tersebut tersimpul dua tugas lain, yakni hukum harus menjamin keadilan maupun hukum harus tetap berguna.

 

Kata Kunci        :    Kepastian Hukum, BMN, SDA.


Keywords


Keywords : Legal Certainty, BMN, SDA.

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali Achmad Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003

Daryanto, Agung Suprihatin, Pengantar Pendidikan Lingkungan Hidup, Yogyakarta, Penerbit Gava Media, 2013

Elza syarief, menuntaskan sengketa tanah, KPG (kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta 2012

Maria Sumardjono, Kebijakan Pertanahan,: Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Penerbit Alumni, Bandung 1991

Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Bersifat Strategis, Cet.1, Liberty, Yogyakarta, 1987

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2015

Wiratno, Penyelesaian Konflik di Taman Nasional Gunung Leuser Secara Kolaboratif, makalah disampaikan pada Sheared Learning di Tangkahan, Taman Nasional Gunung Leuser, 13- 22 februari 2006




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)