Kepastian Hukum Putusan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Deliserdang Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 (Studi Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Bawaslu Kabupaten Deliserdang Tahun 2018)
Abstract
Abstract
Bawaslu's existence on the issue of the narrowness of organizing the General Election is also at stake and evaluated. It has an impact on the institution of elections, institutional restructuring of elections is carried out, formed election institutions based on the 1945 NRI Law. At that time, in terms of state regulation and political aspects, the consequences of the need to form an election organizing body that is already national, fixed and independent such as the Electoral Commission (KPU), where this institution has a role to supervise the implementation of elections and elections. In the course of elections in Indonesia, through Law No. 22 of 2007 on the implementation of general elections was formed the Board of Election Supervisors (Bawaslu).
In the event that the research carried out resulted in the scope of bawaslu supervision, namely related to the compliance of the KPU as the implementation of elections and regional elections against everything ordered by the legislation and compliance of election and regional election participants in implementing the provisions of legislation in each election and regional elections.
Keywords: Legal Event Dispute Resolution, Election Process, Kuasi Judicial Election
Keywords: Dispute Resolution, Election Process, Quasi Electoral Court
Abstrak
Eksistensi Bawaslu pada isu keserentakan penyelenggaraan Pemilihan Umum turut dipertaruhkan dan dievaluasi. Hal tersebut berdampak kepada lembaga penyelenggaraan Pemilu, restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan Pemilu dilakukan, dibentuk lembaga Pemilu yang berlandaskan UU NRI 1945. Pada saat itu, dari segi ketatanegaraan dan segi politik berkonsekuensi perlunya membentuk lembaga penyelenggara Pemilu yang sudah bersifat nasional, tetap dan mandiri seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana lembaga ini memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dalam perjalanan Pemilu di Indonesia, melalui UU nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuklah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal penelitian yang dilakukan menghasilkan lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terhadap segala sesuatu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan serta kepatuhan peserta Pemilu dan Pilkada dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Proses Pemilihan, Kuasi Peradilan Pemilihan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku-Buku
Adji, seno, oemar,1985, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta
Affan, Ibnu, 2018, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), Perdana Publishing, Medan
Bagja, Rahmat, dan Dayanto, 2020, Cetakan pertama, Hukum Acara Penyelesian Sengketa Proses Pemilu, PT.Raja Grafindo Persada, Depok
Basah Sjahcran, 1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni ,Bandung.
Bawaslu RI, 2018, Cetakan Pertama, Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu RI, Jakarta
________, 2017, Potensi Pengunaan Suku, Agama, Ras Dan Antar Golongan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Bawaslu RI, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Friedman, M, Lawrence, 1996, The Legal System: A. Social Science Perspektive, Russel Sage Foundation, New York
Gaffar, M, Janedjri, 2013, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, KONpress, Jakarta.
Huda, Ni’matul, 2017, Edisi Pertama, Penataan Demokrasi, Perpustakaan Nasional, Jakarta
Lubis, Solly M., 1994, Filasafat Ilmu dan Penelitian , Mandar Maju, Bandung
M.D Mahfud, Moh, 1993, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta
______________, 2017, Demokrasi Dan Konstitusi DI Indonesia, Cetakan Kelima Liberty Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1998, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Nasution, Akbar, Faisal, 2003, Dimensi Hukum Dalam Pemerintahan Daerah, Cetakan Pertama, Pustaka Bangsa Press, Medan
Nasution, Mirza, 2011, Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan Indonesia, Softmedia, Jakarta
Siregar, Edward, Fritz, 2019, Cetakan II, Menuju Peradilan Pemilu, Themis Publising, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penyusun Rika T. Penerbit Triana Media Surabaya.
Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, Tim Citra Umbara, Bandung, Cetakan Kesatu, 2017.
Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Satu Naskah, Penyunting Lesmana dan Arif Budi Prasetyo, PustakaPedia Indonesia, Cetakan Pertama, 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Kepala Daerah
Anggraini, Titi, dkk, 2011, Menata Kembali Pengaturan Pemilukada, Perludem, Jakarta
Siregar, Edward, Fritz, Bawaslu dalam Mengawasi Konten Ujaran Kebencian dan Disinformasi pada Rakor Divisi Hukum pada Pemilu 2019 Bawaslu RI, tanggal 21 Februari 2019
Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Deliserdang Nomor Register 05/PS/PWSL.DLS.02.12/III/2018 tanggal 21 Maret 2018
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3636
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)