Perlindungan Hukum Merek Asing Terdaftar Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt.Sus-HKI/2019)

Azhari AR, Arief Basofi Siregar

Abstract


Abstract

 

Whereas the rejection of a Mark Application according to paragraph (1) letters a to c is regulated by a Ministerial Regulation. Article 21 paragraph (2) letter a regulates the prohibition of having the same mark with the name of a famous person, so the Directorate General must reject the application for registration of a mark that is the same as the name of a well-known person or legal entity. It turns out that the Defendant is the owner of a mark that has been registered in the General Register of Marks at the Directorate General of Intellectual Property No. IDM000285464 protects the types of goods in class 11. The plaintiff feels aggrieved by the registration carried out in Indonesia because it has similarities with the plaintiff's property in Vietnam and several countries. The Cassation Appellant's reasons can be justified, because the Commercial Court at the Central Jakarta District Court has wrongly applied the law, it turns out that the Judex Facti's decision in this case does not contradict the law and / or laws.

 

Keywords: Legal Protection, Foreign Trademarks, Registered, Registration, Trademark Rights

 

 

Abstrak

 

bahwa penolakan Permohonan Merek menurut ayat (1) huruf a sampai c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur larangan persamaan merek dengan nama orang terkenal, maka Direktorat Jenderal harus menolak permohonan pendaftaran merek yang sama dengan nama orang atau badan hukum terkenal. Ternyata diketahui bahwasanya Tergugat adalah pemilik merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM000285464 melindungi jenis barang dalam kelas 11. Penggugat merasa dirugikan dengan pendaftaran yang dilakukan di Indonesia karena memiliki persamaan dengan milik penggugat di Vietnam dan beberapa negara. Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Asing, Terdaftar, Pendaftaran, Hak Merek


Keywords


Keywords: Legal Protection, Foreign Trademarks, Registered, Registration, Trademark Rights

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bambang Kesowo, 1995, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta

CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980)

Gunawati, Anne. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni.

H. OK Saidin, 2004, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Insan Budi Maulana; 1997, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. (Jakarta. Sinar Grafika. 2009)

Paingot Rambe Manalu, 2000, Hukum Dagang Internasional, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

_________. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta. Kencana. 2008)

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)

Rachmadi Usmani, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Alumni.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum) (Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004)

Soekardono, R, 1983, : Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Dian Rakyat, Jakarta

Sudarga Gautama, 1986, Hukum Merek Indonesia, Cetakan kedua Alumni Bandung

Untung Suropati, 1999, Hukum Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi, Fak. Hukum UKSW, Salatiga

Wiratmo Dianggoro ,1997, Pembaharuan UU Merek dan Dampak Bagi Dunia Bisnis, Jurnal Hukum Bisnis , Volume 2

B. Peraturan Perundang – Undangan

R Soebekti dan R Tjitrosudibyo, 1986, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta perubahan terbaru Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Keputusan Menteri Republik Indonesia No. M.02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Milik Orang Lain

Keputusan Menteri Republik Indonesia No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1486 K/Pdt/1991

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 426 PK/Pdt/1994

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022 K/N/HaKI/2002

Reglement Industriele Eigendom 1912

C. Putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt.Sus-HKI/2019.

D. Makalah dan Jurnal

Insan Budi Maulana, “Kewenangan Polisi, PPNS, dan Jaksa Dalam Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”, Makalah disampaikan pada seminar Nasional Implementasi Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia(UII) kerjasama dengan Yayasan Klinik HKI, Yogyakarta, 4 Oktober 2000.

E. Internet

Anonim, “Seputar Pengertian Perlindungan Hukum”, Diakses melalui: seputar pengertian.blog.spot.com> Hukum > Perlindungan, tanggal 13 November 2019 Pukul 10.10.

Bently and Sherman, http://haki2008.wordpress.com/tag/hak-merek-Indonesia-tradelaw-lawwellknown-hki, diakses pada tanggal 13 November 2019, Pukul 13.00 WIB.

WIPO, Well-Known Mark, http://www.wipo.int/sme/en/ip_business/marks/well_known_marks.htm, diakses pada tanggal 13 November 2019 pukul 13.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)