Perlindungan Hukum Terhadaap Pembeli Pada Perjanjian Jual Beli Secara Online

Tajuddin Noor

Abstract


Abstrack

Every party that is bound by an online buying and selling agreement is important to understand what their rights and obligations are. The Community Service Team for Lecturers of the Faculty of Law, Islamic University of North Sumatra conducted legal counseling to the people of Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City. One of the legal counseling materials presented is legal protection against buyers in online sale and purchase agreements. The purpose of this community service activity is to find out the extent of knowledge and understanding of the community, especially the people of Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City about their rights and obligations in a sale and purchase agreement using online media, and how efforts will be made if there is a community Those who feel aggrieved in the online sale and purchase agreement in providing legal protection to the public, especially buyers in online sale and purchase agreements, can be guided by several applicable laws, including: Consumer Protection Law, ITE Law, Civil Code and Criminal Code.

 

Keywords: Legal Protection, Sale and Purchase Agreement, Online

 

Abstrak

Setiap pihak yanag terikat dalam perjanjian  jual beli secara online penting untuk mengerti tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tim pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat kelurahan  Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Salah satu materi penyuluhan hukum yang disampaikan adalah perlindungan hukum terhdap pembeli pada perjanjian juala beli secara online. Tujuan kegiatan pengabdian kepda masyarakat ini dilakukan untuk mengetaahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tentang hak-hak dan kewajibannya dalam suatu perjanjian jual beli dengana memakai media online, dan bagaimana upaya yang akan dilakukan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam perjanjian jual beli secara online tersebut  dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat khususnya pembeli pada perjanjian jual beli secra online dapat dipedomani beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang ITE, KUHPerdata dan KUH Pidana.

 

Keywords : Perlindungan Hukum , Perjanjian Jual Beli, Online


Keywords


Legal Protection, Sale and Purchase Agreement, Online

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta, 2008

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafaindo Perkasa, Jakarta, 2003

Salim HS, Perkembangan Hukum Innominat di Indonesia ,Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1986

Mariam Daarus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis , Alumni , Bandung, 1994

Rudiyanti Dorotea Tobing, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Laksbang Justitia,Surabaya, 2015

Mariam Daarus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994 Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi,Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005

Profil Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan

B. Perundang-undangan

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Uu Ite, Berikut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Undang-undang No.8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3667

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)