Pendaftaran Tanah

Nurasiah Harahap

Abstract


Abstract

Legal counseling participants in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency, North Sumatra Province generally do not understand the importance of land registration as regulated in Article 19 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, which is further regulated in a Government Regulation. Number 24 of 1997 concerning Land Registration, with the aim of: 1. to guarantee legal certainty and legal protection to holders of land rights, 2. to provide information to interested parties and, 3. to maintain an orderly land administration so that problems arise in the Suka Beras Village community that the land certificate is the responsibility of the Village Head for life, PPAT unilaterally makes land certificates used to the Bank where the community was previously not involved, suddenly cross disputes arise. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the Village with the title "Land Registration". The purpose of the activity is to find out the level of community understanding of Land Registration, to raise awareness from the people of Suka Beras Village that the Republic of Indonesia has regulated the provisions concerning Land Registration which have been regulated must be obeyed, and to increase knowledge, understanding and awareness of the community so that the community can register land. them for the sake of creating legal certainty in the land sector.

 

Keywords : Land Registration, Legal Certainty

 

Abstrak

Para peserta penyuluhan hukum di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada umumnya kurang memahami tentang pentingnya pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dengan tujuan : 1. untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas suatu bidang tanah, 2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan, 3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan sehingga timbul masalah di masyarakat Desa Suka Beras bahwa surat tanah pertanggungjawaban Kepala Desa seumur hidup, PPAT membuat sepihak terkait surat tanah yang digunakan ke Bank dimana masyarakat sebelumnya tidak dilibatkan, tiba-tiba datang silang sengketa. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa tersebut dengan judul “Pendaftaran Tanah”.  Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang Pendaftaran Tanah, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Suka Beras bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang Pendaftaran Tanah yang telah diatur tersebut harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat supaya masyarakat mendaftarkan tanah mereka demi terciptanya kepastian hukum dibidang pertanahan.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum

Keywords


Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ali Achmad Chamzah, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia, Jilid 2, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2004.

Bahtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Jakarta : Djambatan, 2008.

Lubis, Muhammad Yamin, Hukum Agraria Lanjutan, USU Press, 2019.

Siregar, Tampil Anshari, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum USU.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)