Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Desa Suka Beras Tentang Hukum Kewarisan Islam

Mustamam Mustamam

Abstract


Abstrack

 

Islamic inheritance laws are laws that are extracted or summarized from the holy book of the Al Quran and the Sunnah of the Prophet, as well as the ulama's ijma'. Islamic inheritance law is the fairest and wisest law of inheritance because the rule of law is the All-Knowing, All-Hearing, All-Wise, All-Compassionate and Merciful, Allah SWT, Creator of the Universe. This science is Islamic knowledge which has half the weight of existing Islamic knowledge. Islamic inheritance law is the decrees of Allah SWT from the inheritance left for the legitimate heirs. Islamic inheritance law is the key to completing the inheritance of every family who wants blessings, peace and all goodness. Islamic inheritance law is an inheritance law capable of maintaining social, economic and political stability. Inheritance law that has been tested for no less than 1400 years which brings stability in all aspects of life. Islamic inheritance law is the key to completing the inheritance of every family who wants blessings, peace and all goodness. This Community Service Activity aims to increase the understanding of the people of Suka Beras Village, Perbaungan District, to understand Islamic inheritance law.

 

Keywords: Public, Understanding, of Inheritance, Law

 

ABSTRAK

Hukum waris Islam adalah hukum-hukum yang disarikan atau disimpulkan dari kitab suci Al quran dan Sunnah Nabi, serta ijma’ ulama. Hukum waris Islam adalah hukum waris yang paling adil dan bijaksana karena aturan hukumnya adalah ketentuan yang Maha Mengetahui., Maha Mendengar, Maha Bijaksana, Maha Pengasih dan Penyayang, Allah SWT, Pencipta Alam Semesta. Ilmu ini adalah pengetahuan Islam yang memiliki bobot separuh pengetahuan Islam yang ada. Hukum waris Islam adalah ketetapan-ketetapan Allah SWT dari harta warisan yang ditinggalkan untuk ahli waris yang sah.  Hukum waris Islam merupakan kunci penyelesaian warisan setiap keluarga yang menginginkan keberkahan, kedamaian, dan segala kebaikan. Hukum waris Islam adalah hukum waris yang mampu menjaga stabilitas sosial, eknomi, hingga politik. Hukum waris yang telah teruji tidak kurang dari 1400 tahun yang membawa stabilitas dalam segala sendi kehidupan. Hukum waris Islam merupakan kunci penyelesaian warisan setiap keluarga yang menginginkan keberkahan, kedamaian dan segala kebaikan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan untuk memahami hukum kewarisan Islam.

 

Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, Tentang Hukum, Kewarisan  

Keywords


Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, Tentang Hukum, Kewarisan

References


DAFTAR PUSTAKA

Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1987.

Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Hukum-Hukum Warisan Dalam Syari’at Islam), Bulan Bintang, Jakarta, 1973.

Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1980.

Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2005.

Suhrawardi K. Lubis,S.H, Komis Simanjuntak, S.H., Hukum Waris Islam (Lengkap&Praktis), Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Zeid Husein Al-Hamid, Buku Pintar Soal-Jawab Waris, Yayasan Perguruan Islam (YPI) Al-Ustadz Umar Baradja, Surabaya, 1993.

Al Yasa’ Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Indonesia-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), Jakarta, 1998.

Ahmad Bisyri Syakur, Lc, MA, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam; Dilengkapi Hibah & Wasiat, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2015.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris Dalam Islam, PT. Fathan Prima Media, Depok Jawa Barat, 2013.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)