PERCERAIAN SEBAGAI PENYEBAB PUTUS PERKAWINAN

Maria Rosalina

Abstract


Abstrack

 

Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family or household based on the One Godhead. The purpose of marriage is to form a family between a man and a woman, get a happy, harmonious and peaceful family, sakinah, mawadah, waromah, carry out God's orders, get offspring and increase the kinship of both husband and wife. However, in practice, life in a household does not always run smoothly, happily, serenely and peacefully. Quarrels often occur in households due to factors of domestic violence, economic factors, jealousy of spouses, infidelity, mutual suspicion or distrust of husbands or wives, even because there are no offspring or children in the marriage, because children are the next generation. for relatives and both parents, in a marriage, so that this quarrel resulted in divorce between husband and wife. Likewise, many community members who live in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency, many who divorce. Some of the divorces that occurred in Suka Beras Village were carried out under the hands. This is because members of the public do not know how to file a divorce to the court and what the legal consequences arise from the divorce, for example regarding joint property, rights and obligations of ex-wives or ex-husbands and others. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Community Service with the Legal Education model entitled Divorce as the Cause of Marriage Breaks, in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency.

 

 Keywords: Marriage, Divorce, Break up, Court

 

ABSTRAK

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga antara laki-laki dan perempuan, mendapatkan keluarga yang bahagia, rukun dan damai, sakinah, mawadah, waromah, menjalankan perintah Allah, mendapatkan keturunan serta menambah kekerabatan baik dari pihak suami maupun isteri. Akan tetapi dalam praktiknya, kehidupan dalam berumah tangga tidak selalu berjalan dengan lancar, bahagia, tentram dan damai. Pertengkaran sering terjadi dalam rumah tangga yang disebabkan karena faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, kecemburuan terhadap pasangan, perselingkuhan, saling curiga atau tidak  percaya kepada suami atau isteri, bahkan karena tidak adanya keturunan atau anak dalam perkawinan tersebut, karena anak merupakan generasi penerus bagi kerabat dan kedua orang tuanya, dalam suatu perkawinan, sehingga pertengkaran ini mengakibatkan perceraian antara pasangan suami isteri. Begitu juga dengan anggota masyarakat yang tinggal di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, banyak yang melakukan perceraian. Perceraian yang terjadi di Desa Suka Beras ini ada yang dilakukan dibawah tangan. Hal ini disebabkan karena anggota masyarakat tidak mengetahui bagaimana caranya untuk mengajukan perceraian tersebut ke pengadilan serta bagaimana akibat hukum yang timbul akibat perceraian tersebut, misal tentang harta bersama, hak dan kewajiban mantan isteri atau mantan suami dan lain-lain. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka mendorong penyuluh untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan model Penyuluhan Hukum  berjudul Perceraian Sebagai Penyebab Putusnya Perkawinan, di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Putus, Pengadilan

 


Keywords


Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Putus, Pengadilan

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,2014.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Agama, Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung.

Kaelany H.D., Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan, Bumi Aksara, Bandung.

Profil Desa Suka Beras Tahun, Pemerintah Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, 202.

Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, 2021.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Kompilasi Hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3830

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)