Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (PERSERO) Belawan International Container Terminal (BICT) Dengan PT.prima indonesia logistik tentang kerjasama pengelolaan dan pengoperasian Peralatan reach stacker di terminal BICT

Noviza Amalia

Abstract


ABSTRACT

 

Reach stacker is a flexible device used for the smoothness of container loading-unloading. It is used to serve lift on/lift off containers from and/or to ships and from inside and/or outside BICT terminal to Container Yard. Cooperative Agreement between PT Pelindo I of Belawan International Container Terminal (BICT) and PT. Prima Indonesia Logistic on cooperation in Managing and Operating Reach Stacker at BICT terminal is made to smooth goods traffic. However, there are many deficiencies in its procedure and standard so that there is imbalance for both parties. The research used the theory of freedom to enter into contracts, the theory of balance, and the theory of legal certainty. The mechanism of making the design of cooperative agreement between PT Pelindo I of Belawan International Container Terminal (BICT) and PT. Prima Indonesia Logistic on cooperation in Managing and Operating Reach Stacker at BICT terminal is made based on negotiation. This agreement should meet the requirements as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, and its implementation does not give any balance between right and obligation since the First Party has more portion of right than the Second Party, while it has less responsibility than the Second Party does. In practice, the clause of the agreement which often makes the Second Party default is about “providing backup device at least 1x24 (one times twenty four) hours when there is damage which can cause the delay in lift on/lift off service or one day after it damages, and all costs will be imposed on the Second Party.” In reality, the repairmen cannot be done in 24 hours plus the absence of backup device. In consequence, receiving and delivery activities cannot be served.

Keywords: Cooperative Agreement, Reach Stacker, Responsibility  

      

ABSTRAK

 

Reach stacker merupakan alat fleksibel untuk kelancaran bongkar muat Container. Pemanfaatan Reach stacker ini adalah untuk melayani lift on/lift off peti kemas dari kegiatan bongkar/muat dari dan ke kapal serta kegiatan lift on/lift off peti kemas dari dalam dan/atau dari luar terminal BICT ke ContainerYard. Demi menunjang kelancaran lalu lintas barang, maka dibuatlah Perjanjian Kerjasama antara PT. Pelindo I Belawan International Container Terminal (BICT) dengan PT. Prima Indonesia Logistik tentang Kerjasama Pengelolaan Dan Pengoperasian Peralatan Reach stacker Di Terminal BICT. Prosedur dan standar perjanjian kerjasama ini masih banyak terdapat kekurangan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut  tidak ada keseimbangan bagi para pihak. Teori yang digunakan dalam Tesis ini adalah teori kebebasan berkontrak, teori kesimbangan dan teori kepastian hukum. Mekanisme pembuatan rancangan perjanjian kerjasama antara PT. Pelindo I Belawan International Container Terminal (BICT) dengan PT. Prima Indonesia Logistik tentang Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Peralatan Reach stacker di terminal BICT yaitu dibuat berdasarkan negosiasi. Dalam hal terjadinya kesepakatan antara para pihak untuk melakukan perjanjian kerjasama ini harus sesuai dengan persyaratan perjanjian sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara antara PT. Pelindo I BICT dengan PT. Prima Indonesia Logistik masih belum memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban dikarenakan hak yang ada pada pihak pertama lebih banyak dibandingkan hak yang ada pada pihak kedua. Sedangkan kewajiban yang ada pada pihak pertama lebih sedikit dibandingkan hak yang ada pada pihak kedua. Salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama mengenai kewajiban pihak kedua yang sering terjadi wanprestasi dalam prakteknya adalah mengenai “menyediakan alat pengganti apabila terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terhentinya pelayanan lift on//liftf off, selambat-lambatnya 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau 1 (satu) hari setelah alat rusak dan seluruh biaya menajdi tanggung jawab pihak kedua”. Tetapi jika terjadi kerusakan alat pengoperasian Reach stacker sering sekali perbaikannya tidak siap dalam 1x24 jam dan tidak ada ketersediaan alat pengganti, sehingga tidak dapat melayani kegiatan receiving/delivery.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Reach stacker, Pertanggung jawaban


Keywords


Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Reach stacker, Pertanggung jawaban

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Badrulzaman, Mariam Darus , dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Fuadi, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, Citra Aditya Bakti.

Irawan, Ade Didik, 2010, Hukum Kontrak Perancang Kontrak, Jakarta, Rajagrafindo Persada

Khaidandy, Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Leviza, Jelly, Perancangan dan Analisis Kontrak, Materi disampaikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2015 di Fakultas Hukum UISU Medan.

Pati, Ahmadi Miru dan Sakka , Hukum Perikatan (penjelasan Makna 1233-1456 Bw), 2011, Jakarta Rajawali Pers.

Pelabuhan Indonesia I, Visi Misi Pelindo I https://www.pelindo1.co.id/id/Default.aspx diakses tanggal 18 Januari 2019 pada pukul 21.00 WIB.

Philips Dillah, Suratman, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.

Prima Indonesia Logistik, Halaman Utama, www.primaindonesialogistik.com, diakses pada tanggal 8 Juli 2018. 19.39 WIB

Prodjodikoro, Wirjono, 2011, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Medan, Pustaka Bangsa Press.

Raharjo, Satjipto, 2006,Ilmu Hukum Cetakaan Keenam 2006, Bandung, Citra Aditya Bakti

Reach stacker, https://www.google.co.ig/search=reach stacker, Diakses pada tanggal 12 Oktober 2018, 15.24 WIB

Setiawan, I Ketut Oka, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika.

Simanjuntak, Ricardo, 2006, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta, Gramedia.

Siregar, Tampil Anshari, 2005, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Medan, Pustaka Bangsa Press.

Suhaidi, Percancaangan Kontrak, https://Suhaidiusu.com, diakses tanggal 14 Februari 2019 pada pukul 15.41 WIB

Suranto, 2011, Manajemen Operasional Angkutan Laut dan Terminal Peti Kemas Pasca UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Medan, Gema Ind.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3851

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)