PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Marzuki Marzuki, Bonar Pasaribu

Abstract


Abstrack

The general election is one of the means of democracy in the implementation of people's sovereignty within the unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Democracy. Since the issuance of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment of Law Number 1 of 2015 concerning Election of Governors, Regents and Mayors to become Laws, the central government has made Regional Head Elections an important instrument in implementing democratic regional government. Thus, community participation takes root at the local level and involves the community in local government activities.The existence of political participation from each individual and community group will undoubtedly realize everything that concerns the needs of citizens universally. The increasing involvement of the community in organizing elections or Pilkada shows the strengthening of the democratic order in a country.Taking this into account, it is necessary to carry out Community Service Activities through Legal Counseling on the Election of Regional Heads and Community Participation, which was delivered by the Community Service Extension Team to the participants of Community Service activities consisting of the Village Head of Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City, The Head of the Environment, the head of the PKK, community leaders, religious leaders, traditional figure, PKK cadres and members and community members of Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City to provide an understanding to the public about the essence of Pilkada and community political participation. Based on this activity, it is hoped that the people who live in Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City, will increase their awareness and knowledge about community participation in determining the future direction of Medan City in the future through participation in regional head elections.

Keywords: Regional Head Election, Community Participation.

 

Abstrak

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi dalam pengimplementasian kedaulatan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Melalui pemilihan yang dilakukan rakyat dapat memilih pemimpin yang diharapkan mampu membawa perubahan ke arah kehidupan yang lebih. Demokrasi. Sejak diterbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, Pemerintah pusat menjadikan Pemilihan Kepala Daerah sebagai instrumen penting dalam penyelenggara pemerintahan daerah yang demokratis. Dengan demikian, partisipasi masyarakat mengakar pada tingkat daerah dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Adanya partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat niscaya akan terwujudnya segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara universal. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu atau Pilkada menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam suatu negara. Memperhatikan hal tersebut, perlu dilaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui  Penyuluhan Hukum tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Partispasi Masyarakat, yang disampaikan oleh tim penyuluh Pengabdian Kepada Masyarakat kepada peserta kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang terdiri dari Lurah Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kepala Lingkungan, ketua PKK, pemuka atau tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kader dan anggota PKK dan  anggota masyarakat Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang esensi Pilkada dan partisipasi politik masyarakat. Berdasarkan kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini, semakin meningkat kesadaran dan pengetahuannya tentang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah masa depan Kota Medan kedepannya melalui keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah.

Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Partisipasi Msyarakat


Keywords


Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Partisipasi Msyarakat

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Efriza, Political Explore : Sebuah Kajian Ilmu Politik, Bandung : Alfa Beta, 2012

Nasuka, Partiipasi Rakyat dan Anggota TNI Dalam Pemilu Antara Argumentasi Klasik dan Prepentif Fiqh Siyasah, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Pangi Syarwi, Titik Balik Demokrasi : Petunjuk Bagi Para Pejuang Demokrasi, Jakarta. Pustaka Intelegensia, 2012.

Samuel P. Hungtington; Joan M. Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Jakarta : Rineka Cipta, 1990.

Syaiful Munjani, Muslim Demokrat : Islam, Budaya Demokrasi dan Partisipasi Politik di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Teguh Prasetyo, Pemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru Tentang Demokrasi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017

Jurnal dan Majalah

Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Volume 1 Nomor 1 Juni 2014

Jurnal Hukum Mizan, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Volume I Nomor 1, Agustus 2011.

Majalah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Nomor 145, Maret 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilhan gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3852

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)