Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Terhadap Keabsahan Jual Beli Tanah Oleh Warga Negara Asing Ditinjau Dari UU RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) (Study Kasus Putusan MA Nomor 3200 K/PDT/2014)

Anton Diary S. Surbakti, Sry Darma Yanti Panjaitan, Romindo Siagian

Abstract


Abstract

Our country is a country with very rich natural resources,Besides that, Indonesia also has several well-known tourist attractions around the world. In Article 21 paagraph 1 of UU RI Number 5 of 1960 it states that Foreign Citizens (WNA) cannot own a piece of land with status as property rights. This makes foreign nationals look for ways to can obtain the right to the land, namely by the Nominee Agreement. Nominee agreement in the Supreme Court Deeision Namber 3200 K/Pdt/2014 involving foreign nationals and Indonesian citizens who alm to transferring ownership right to land by becoming an Indonesian citizen as a guarantor, therefore the nominee agreement in this case said to be a form og legal smuggling. This results in the validity of the agreement, for that the method used in this research is with normative jurisprudence with primary, secondary and tertiary legal materials, namely by collecting data contained in laws, books and journal of law.

 

Keywords : nominee agreement, validity, foreign national

 

Abstrak

Negara kita merupakan negara yang sumber daya alamnya sangat kaya, selain itu Indonesia juga mempunyai beberapa tempat wisata yang terkenal sampai kepenjuru dunia. Dalam Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki sebidang tanah dengan status sebagai hak milik. Hal ini membuat warga negara asing mencari cara agar dapat memperoleh hak atas tanah tersebut yaitu dengan Perjanjian Nominee. Perjanjian Nominee dalam Putusan Mahmakah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2014 ini melibatkan warga negara asing dan warga negara indonesia yang bertujuan untuk memindahkan hak milik atas tanah dengan menjadikan warga negara indonesia sebagai sipenjamin, maka dari itu perjanjian nominee dalam perkara tersebut dikatakan sebagai bentuk penyelundupan hukum. Hal ini berakibat pada keabsahan dari perjanjian tersebut, untuk itu metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu dengan mengumpulkan data yang terdapat pada Undang-Undang, Buku-Buku dan Jurnal Hukum.

 

Kata kunci : perjanjian nominee, keabsahaan, warga negara asing


Keywords


Kata kunci : perjanjian nominee, keabsahaan, warga negara asing

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ediwarman, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Medan, Sofmedia

Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.

Supramono,Gatot. 2014. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Sumardjono,Maria 2008, Alternatif kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing.Jakarta:kompas

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang RI No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Putusan PN juncto PT juncto MA No. 3200 K/Pdt/2014

C. Jurnal, Makalah, Jurnal Dan Website

Jayanti,Vina.2016. Jurnal:”Hak Warga Negara Asing Atas Penguasaan Tanah di Indonesia” (Bali:UNUD,2016),

Saraswati, Ratih. 2018. Skripsi.”Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” (Bali:UNUD,2018).

Smart Legal, ini hak-hak atas tanah yang ada di Indonesia, http://smartlegalnetwork.com (diakses pada 12 Juni 2021, pukul 11.40 wib)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3919

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)