Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 9/PDT.G/2018/PN.GST)

Khairan Nisa Mendrofa, Berkat Kristian Telaumbanua, Suhaila Zulkifli

Abstract


ABSTRACT

 

A lawsuit is a civil claim regarding rights that contain disputes with other people. A lawsuit whose formulation does not meet the requirements or has a formal defect so that the principal of the case is not examined will result in the claim being unacceptable (niet ontvankalijeke verklaad). As stated in the decision of the Gunungsitoli District Court Number 9/Pdt.G/2018/PN.Gst, it was stated that the lawsuit could not be accepted. This case study research aims to explain the legal procedure for filing a lawsuit and explain the judge's legal considerations on case Number 9/Pdt.g/2018/PN.Gst. This research was conducted using a normative juridical approach to the problem. Using primary, secondary, and tertiary legal materials with library data collection techniques which are then analyzed with qualitative techniques. The results of this study, a lawsuit filed in court must meet the formal requirements as stipulated in article 118 HIR or article 142 RBG. In the case decision Number 9/Pdt.G/2018/PN.Gst with a breach of contract, it was declared unacceptable because the plaintiff's claim was vague and unclear (obscuur libel). The fuzziness and ambiguity of the plaintiff's claim which in the main case is about default but in the petitum it is about unlawful acts by requesting to punish the defendants to pay material, immaterial and forced money losses since the decision has permanent legal force. Then the plaintiff's petition, which is not clear, asks to punish the plaintiff to pay the remaining payment of the object of the case in the amount of Rp. 140,000,000.

Keywords: lawsuit, default, case study      

ABSTRAK

 

Gugatan merupakan suatu tuntutan perdata mengenai hak yang mengandung sengketa dengan orang lain. Suatu gugatan yang formulasinya tidak memenuhi syarat atau mengalami cacat formil  sehingga pokok perkaranya tidak diperiksa mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankalijeke verklaad). Seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Gst dinyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur hukum mengajukan gugatan dan menjelaskan pertimbangan hukum hakim terhadap perkara Nomor 9/Pdt.g/2018/PN.Gst. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Mengguganakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data secara kepustakann yang selanjutnya dianalisis dengan teknik kualitatif. Hasil dari penelitian ini, suatu gugatan yang diajukan di pengadilan haruslah memenuhi syarat formil seperti yang diatur dalam pasal 118 HIR atau pasal 142 RBG. Pada putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Gst dengan gugatan wanprestasi dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Kekaburan dan ketidakjelasan gugatan penggugat yang dalam pokok perkaranya mengenai wanprestasi tetapi pada petitumnya mengenai perbuatan melawan hukum dengan memohon untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materil,immateril dan membayar uang paksa sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Lalu petitum penggugat yang tidak jelas, memohon untuk menghukum penggugat membayar sisa pembayayaran objek perkara sebesar Rp. 140.000.000.     

Kata Kunci : Gugatan, wanprestasi, studi kasus

Keywords


Kata Kunci : Gugatan, wanprestasi, studi kasus

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya

Saleh, Kwanjik, , 2002, Hukum Acara perdata, Jakarta Timur, Ghalia Indonesia

Subekti & Tjitrosubidio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita

Sulatri Dewi, 2015, Hukum Acara Perdata, Bandung, Cv. Pustaka Satria

Jurnal

Alam, Rusli & Safitri. (2020). Anisilis Gugatan Wanprestasi, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 6(2), 113-123

Hipan, Nasrun. (2017), Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri, Jurnal Yustisiabel, 1 (1), 44-55

Langi, Marvita. (2016). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli, LexPrivatum, 4(3), 99-106

Nisa & Abubakar (2017), Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.G/ 2013 /PN.Lsm Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijeke Verklaad) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 1(2), 184-193

Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif, Jurnal Alhadarah, 17(33), 81-95

Lainnya

Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Gst, Tanggal 6 Agustus 2018.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3920

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)