Analisis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Leasing di PT. Adira Finance Cabang Medan

Suhaila Zulkifli, Debby Linda Apryanti Zebua, Gerry Fransischus Ginting

Abstract


Abstract

Leasing is a way for companies to own ownership assets without going through a lot of processes, Leasing is a step to avoid high risk when viewed from the needs of its users.Various economic needs encourage companies to meet their needs with various funding, one of which is by opening the private sector that uses the services of banking institutions, but banking institutions cannot meet many of the public's funding credit needs. This study uses a normative juridical research method, namely library research data collection. In Indonesia, there are requirements to become a funding or financing institution in accordance with Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. Which states that fiduciary is the transfer of ownership rights to an object on the basis of trust provided that the object whose ownership rights are expertized remains in the control of the owner of the object. Therefore PT. Adira has been legal in the eyes of the law since 1990. With the establishment of PT. Adira and satified since 1990 PT. Adira has guiding principles of national and international legal basis that can benefit various parties in dealing with funding / financing.

Keywords: Company,Leasing,Object

 

Abstrak

Leasing suatu sistem perusahaan untuk mengelola barang milik sendiri tanpa melewati berbagai proses yang sangat banyak, Leasing merupakan langkah menghindari resiko tinggi bila dilihat dari kebutuhan penggunanya. Bermacam yang di perlukan ekonomi untuk mendesak perusahaan memenuhi kebutuhannya sendiri melalui berbagai pembiayaan diantaranya adalah membuka sektor swasta yang memakai instansi lembaga perbankan, namun lembaga perbankan tidak boleh menjalankan banyak kebutuhan pembiayaan dan kredit kepada masyarakat. Penelitian ini memakai metode penelitian normatif yakni pengumpulan data penelitian kepustakaan. Di Indonesia terdapat syarat untuk menjadi lembaga pendanaan atau pembiyaan menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 perihal perjaminan fidusia, yakni wajib menjadi lembaga pembiayaan, hal ini menyebutkan bahwa fidusia mengalihkan kepemilikan benda dengan dasar percaya, asal adanya ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya itu masih ada di bawah kekuasaan milik objek. Maka dari itu PT. Adira sudah bisa sudah sah di mata hukum sejak tahun 1990. Dengan berdirinya PT. Adira dan  disahkan sejak tahun 1990 PT. Adira memiliki prinsip - prinsip pedoman landasan hukum secara Nasional dan Internasional  yang bisa menguntungkan berbagai macam pihak dalam mengatasi pendanaan / pembiayaan.

Kata Kunci :Perusahaan,Leasing,Benda


Keywords


Kata Kunci :Perusahaan,Leasing,Benda

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.

Ibid, hlm. 14.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm. 34

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. hlm 20.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Ibi




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)