Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi Pada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang)

Nur Aisyah Fitri Boru Nainggolan, Marzuki Marzuki

Abstract


Abstract

 

General election is a means of implementing people's sovereignty which is carried out directly, publicly, freely, confidentially, honestly and fairly. The principle of democracy of the people, by the people and for the people, as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 1 paragraph 2. This research is descriptive, which describes a situation or a phenomenon related to the problem to be studied. Analytical descriptive, in this research will examine the applicable regulations, and is associated with legal theories and implementation practices concerning the problems that have been identified. According to Asman Siagian, the election dispute resolution coordinator explained the role of the Deli Serdang Regency General Elections Supervisory Body in the 2019 election dispute resolution, namely receiving and reviewing applications for dispute resolution in the election process, bringing together disputing parties to reach an agreement through mediation or deliberation and consensus. If an agreement is not reached between the disputing parties, the dispute can be resolved through adjudication.

Keywords : Role, General Election Supervisory Body, Dispute, Election

 

Abstrak

 

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, seperti yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat 2. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Deskriptif analitis, dalam penelitian akan mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku, dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang telah diidentifikasi. Menurut Asman Siagian kordinator penyelesaian sengketa pemilu menjelaskan peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang dalam penyelesaian sengketa pemilu tahun 2019 yaitu menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi.

 

Kata Kunci : Peran, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sengketa, Pemilu

Keywords


Kata Kunci : Peran, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sengketa, Pemilu

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Liberty, Yogyakarta, 1993)

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2011

M. Soilly Lubis, Serba-Serbi Politik dan Kebijakan Publik (Legal Policy and public policy), Mandar Maju, Bandung, 2014

Ramlan Surbakti, Pemilu Berintegritas dan Adil, Harian Kompas edisi 14 Februari 2014

Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Topo Santoso, Penanganan Sengketa Pemilu, Materi Advokasi untuk Perubahan Undang-undang Pemilu, Cetakan I, Jakarta, 2011

Samuel Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, Oklahoma, University of Oklahoma Press, 1991

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

C. Jurnal, Karya Ilmiah, Artikel

Hasil Penelitian dengan Kordinator Penyelesaian Sengketa Pemilu Asman Siagian, di Kabupaten Deli Serdang, Pada hari Senin, 15 Maret 2021, Pukul 09.00-12.00 Wib

Hasil Penelitian penulis dengan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Syahrial Effendi, Pada hari Senin, 15 April 2021, Pukul 09.00-12.00 Wib

Hasil Penelitian penulis dengan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Zaki Syahri, Pada hari Senin, 15 April 2021, Pukul 09.00-12.00 Wib

Hasil Penelitian penulis dengan Masyarakat Ibu Astri Indriaty di Kabupaten Deli Serdang, Pada hari Senin, 29 Maret 2021, Pukul 09.00-12.00 Wib

Hasil Penelitian penulis dengan Staff Penyelesaian Sengketa Pemilu Kabupaten Deli Serdang Jailani Purba, Pada hari Senin, 15 Maret 2021, Pukul 09.00-12.00 Wib

Jurnal Didik Supriyanto, “Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru” (2018) https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoalbawaslupenampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru, Diunduh 1 Oktober 2018

Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 7 No.1 Januari 2021 diakses pada tanggal 15 Maret 2021

Jurnal, Bambang Eka CW, dengan judul penyelesaian sengketa pemilukada serentak tahun 2015 dalam perspektif Electoral Justice System, 2015

Jurnal, Dikutip, dalam Rapat Rekontruksi Pemilu Serentak bersama peneliti-peneliti Pusat, Penelitian Badan Keahian Dewan (BKD) DPR, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bagja-sampaikan-kendala-tantangan-dan-rekontruksi-uu-pemilu, penulis Andrian Habibi, Jakarta, Jumat (31/1/2020)

Jurnal Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Panitia Ad Hoc I, pada Rapat ke-3 Badan Pekerja MPR di Jakarta, 4 Juni 2002

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Putih Hitam Pengadilan Khusus (2013)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, diakses pada tanggal 28 Januari 2021.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, diakses pada tanggal 2 Februari 2021.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Putusan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2001)

Prospek Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2019”, https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/prospekpenanganan-sengketa pemilu 2019, diakses pada tanggal 17 Oktober 2018.

D. Internet

Diakses dari https: //kbbi.kemdikbud go.id/entri/musyawarah, pada tanggal 22 April 2018

http://fdiianunlmaulidah.ordar.com.2014.05/18emhakummenurt Lucence m friedmanc, diakses pada tanggal 26 Desember 2014

https://hukamnas.com/.contoh-kasus-pelanggaran-pemilu.

https://nasional.kompas.com/.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/

https://www.suara.com/tag/penggelembungan-suara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (2), Http://Setkab.Go.Id/Inilah-Undan Ndang-Nomor-7-Tahun-2017-Tentang-Pemilihan-Umum-2/, Diakses Pada Tanggal 16 Oktober 2018.

www. Bawaslu.go.id, Sejarah Pengawasan Pemilu.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.3946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)