Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dairi Tahun 2018

Harirayani Harirayani

Abstract


Abstract

General Election is a process to elect people who will occupy the seat of government. General elections are held to create a democratic country, where the leaders are elected based on the majority of votes. However, every time an election is held, there are always cases that involve the election organizer and candidates participating in the election. As happened in Dairi Regency regarding the complaint dispute by the candidate Pair Harungguan Sianturi, SP and Umar Ujung, ST as the Petitioner who objected to the issuance of KPU Dairi Decree number 58 / PL.03.2-Kpt / 1211 / KPU-Kab / XI / 2017 of 2017 concerning the determination of individual candidate Pairs who do not meet the requirements for administrative verification in the nominations for the 2018 Dairi regent and deputy regent elections. The Election Supervisory Committee, which functions to oversee the running of an honest and fair election, has the authority to handle election cases from the beginning to the end. Based on this, we will describe how the authority of the election supervisor in handling regional head election disputes in Dairi Regency in 2018.

Key Words: Authority, Mechanism, and decision of election supervisor.

Abstrak

Pemilihan Umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak. Namun setiap diadakan Pemilu selalu ada kasus-kasus yang melibatkan antara penyelenggara pemilu dengan pihak kandidat peserta pemilu. Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi tentang adanya sengketa pengaduan oleh calon Pasangan Harungguan Sianturi, SP dan Umar Ujung, ST sebagai pihak Pemohon yang berkeberatan atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Dairi nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XI/2017 tahun 2017 tentang penetapan bakal Pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dalam pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Dairi tahun 2018. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang berfungsi mengawasi jalannya pemilu yang jujur dan adil memiliki wewenang dalam hal menangani kasus Pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Berdasarkan inilah akan diuraikan bagaimana kewenangan pengawas pemilihan dalam menangani sengketa pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dairi pada Tahun 2018.

Kata Kunci: Kewenangan, Mekanisme, Putusan Panitia Pengawas Pemilih


Keywords


Kata Kunci: Kewenangan, Mekanisme, Putusan Panitia Pengawas Pemilih

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Amal, Bakhrul . Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.3, Juli 2019.

Bawaslu, 2018, Buku Pegangan Pengawas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Seri Peraturan Pengawas Pemilihan) (Medan: Bawaslusumut, handbook).

Dokumen Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018.

Dewi Haryanti, 2015, Konstruksi Hukum Lembaga PenyelenggaraPemilihan Umum di Indonesia di Tinjau Dari Teori Stufenbau, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. II, No. 2 Mei-Agustus 2015.

Hamimah, Siti. Tugas Wewenang dan Kewajiban Bawaslu. Semarang: Jurnal Bawaslu volume 4 no.3.

Marzuki Lubis, Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional, Penegakan Hukum/Volume 1/Nomor 1/Juni 2014.

Mirza Nasution, 2004, Tinjauan Konstitusional Terhadap Pelaksanaan Pemilu Dalam Negara Demokrasi Indonesia, Digitized by USU digital library.

Mirza Nasution,et.al, Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Penganut Kepercayaan Lokal Dalam Pemilihan Umum, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019.

R. Nazriyah, Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September 2015.

Salim H.S, et.al. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, Topo. et. al, 2006, Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014 (Jakarta: TIM PENELITI PERLUDEM).

Zoelva, Hamdan. Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, September 2013.

Surbakti, Ramlan. et.al, 2011. Penanganan Sengketa Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Yulianto, Veri Junaidi, et.al. 2010. Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekomendasi Revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilu. Jakarta: KRHN.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.4028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)