Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Dengan Jaminan Gadai Kredit Cepat Aman Pada PT. Pegadaian (Persero) (Studi Kasus di Unit Pelayanan Cabang Medan Kriyo dan Cabang Kampung Lalang)

Remi Martinus Sipahutar

Abstract


Abstract

In practice, in conducting an auction, customers often do not accept if the collateral is auctioned even though the customer has defaulted and the credit is due in accordance with the applicable provisions in Pegadaian so that the goods used as collateral are required to be auctioned. The formulation of the problem in this study is whether the current legal provisions are able to accommodate a loan agreement with a pledge guarantee at KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang, what are the legal consequences if there is default in a loan agreement with a pledge guarantee to KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang, how the legal remedies that can be made due to the auction of pledged collateral in a loan agreement with pledge collateral at KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang. The results showed that the applicable legal provisions in the loan agreement with pledge collateral at KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang has been able to accommodate legal protection for creditors and customers. Legal consequences if there is default in the loan agreement with pledge collateral at KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang is an execution carried out within the PT. Pegadaian (Persero) and in carrying out the execution of pledged collateral objects, new execution can be carried out if the achievement has met the predetermined or agreed time limit, by including a warning (summons) so that the debtor will immediately pay off his debt, but the debtor remains negligent in fulfilling his achievements. Legal remedies that can be taken due to auction of pledged collateral in a loan agreement with pledge collateral at KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang is filing a lawsuit to cancel the auction implementation of pledged collateral.

Keywords: Legal Consequences, Default, Pawn

 

Abstrak

Prakteknya dalam pelaksanaan lelang sering nasabah tidak menerima jika barang jaminannya dilelang padahal nasabah telah wanprestasi dan kreditnya memang sudah jatuh tempo sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku di Pegadaian sehingga barang yang dijadikan jaminan gadai wajib dilaksanakan lelang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan hukum yang berlaku saat ini mampu mengakomodir perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang, bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan akibat lelang barang jaminan gadai dalam perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku dalam perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang telah mampu mengakomodir perllindungan hukum terhadap kreditur dan nasabah. Akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang adalah dilakukan eksekusi dalam lingkungan PT. Pegadaian (Persero) dan dalam meilakukan eksekusi terhadap benda jaminan gadai, eksekusi baru dapat dilakukan apabila prestasi telah memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan atau diperjanjikan sebelumnya, dengan menyertakan peringatan (somasi) agar debitur segera melunasi hutangnya, namun debitur tetap lalai memenuhi prestasinya. Upaya hukum yang dapat dilakukan akibat lelang barang jaminan gadai dalam perjanjian pinjaman dengan jaminan gadai pada KCA PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Kriyo CP Kampung Lalang adalah mengajukan gugatan untuk pembatalan pelaksanaan lelang atas barang jaminan gadai.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Wanprestasi, Gadai


Keywords


Kata Kunci: Akibat Hukum, Wanprestasi, Gadai

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Burhanuddin, 2016, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Fuady, Munir, 2012, Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hasbullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Jaminan, Ind-Hill Co, Jakarta, 2012.

Hermansyah, 2015, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.

Kasmir, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2017, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek, Kencana, Jakarta..

Patrik, Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, FH Undip, Semarang, 2016

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, Bab-Bab Tentang Hukum Benda, Bina Ilmu, Surabaya, 2004.

Siamat, Dahlan, 2016, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Sofwan, Sri Soedwi Maschoen, 2001, HukumJaminan di Indonesia Poko-Pokok Hukum dan Jaminan Perorangan. BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suharmoko, Hukum Perjanjian : Teori Dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, 2014.

Usman, Rahmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.

B. Jurnal Ilmiah

Dilva Muzdaliva Sawotong, Jaminan Kebendaan Pada PT. Pegadaian Terhadap Barang Yang Digadaikan, Lex Privatum, Vol.II/No. 1/Jan-Mar/2014.

Dwi Nugrohandhini, Etty Mulyati, Akibat Hukum Gugatan dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4, Nomor 1, September 2019.

C. Internet

Pegadaian http://www.pegadaian.co.id, dikutip pada tanggal 24 September 2020.

D. Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perbankan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i2.4029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)