Harta Bersama Dalam Perkawinan

Sutarni Sutarni

Abstract


      Abstrak

Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti bagaimana kelangsungan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut tidak didukung oleh adanya harta kekayaan. Mengingat begitu pentingnya harta benda keluarga dalam sebuah perkawinan maka kegiatan ini ingin mengetahui bagaimana harta benda bersama ditinjau dari perspektif undang-undang  perkawinan dan KUH Perdata. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai berakhirnya perkawinan tersebut. Terbentuknya harta bersama yaitu terhitung sejak saat dilangsungkannya akad nikah sampai saat perkawinan tersebut putus, baik oleh karena salah satu pihak meninggal atau oleh karena perceraian. Masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan masih sangat awam sekali tentang asal-usul serta landasan hukum pembagian harta bersama. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka mendorong penyuluh untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan model Penyuluhan Hukum  berjudul Harta Bersama dalam perkawinan, di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

Kata Kunci : Perkawinan, harta bersama, penyuluhan hukum

 

 

Abstrack

 

Marriage assets are a very big issue in the life of husband and wife, especially when they are divorced, so that the Law of Marriage Assets has played an important role in family life even when the marriage is still running smoothly. It will be difficult to understand how the continuity of a marriage is if the marriage is not supported by the existence of assets. Considering the importance of family property in a marriage, this activity wants to know how joint assets are viewed from the perspective of the marriage law and the Civil Code. Joint assets are assets obtained by husband and wife during the marriage until the marriage ends. The formation of joint assets, namely starting from the time the marriage contract was made until the time the marriage was broken, either because one of the parties died or because of divorce. The people of Suka Beras Village, Perbaungan District, are still very unfamiliar with the origins and legal basis for the distribution of joint assets. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Community Service with a legal counseling model entitled Collective Property in Marriage, in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency.

 

 Keywords: Marriage, joint assets, legal counseling

Keywords


Marriage, joint assets, legal counseling

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,2014.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Agama, Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung.

Muhammad Isna Wahyudi, “Harta Bersama: Antara Konsepsi dan Tuntutan Keadilan”

Profil Desa Suka Beras Tahun, Pemerintah Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara, 202.

Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Soedaharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hal.5.

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, 2021.

B. Peraturan Perundangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Kompilasi Hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)