Analisis Yuridis Pemberian Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Analisis Yuridis Itikad Tidak Baik Dalam Proses Jual Beli Tanah ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1545K/Pdt/2019 )

Muhammad Muchlis

Abstract


Abstrak

Keberadaan tanah tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Adanya kebutuhan akan tanah bagi kehidupan manusia mengakibatkan negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hak- hak warga negara untuk mendapatkan, mempunyai, dan menikmati hak milik atas tanah. Tetapi karena luas tanah yang tetap sedangkan kebutuhan ekonomis terhadap tanah meningkat maka sering menyebabkan sengketa tanah seperti yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1545/K/Pdt/2019 yang mana salah satu pihak mempunyai itikad tidak baik dalam memperoleh hak milik atas tanah. Dapat disimpulkan bahwa bentuk itikad tidak baik pada putusan Nomor 1545/K/Pdt/2019 karena pembelian tanah dari Tergugat II ke Pelawan tidak sah karena sudah bukan pemilik langsung tanah tersebut dan perlawanan Pelawan tidak memenuhi syarat sahnya suatu upaya perlawanan, sehingga sudah sepatutnya perlawanan Pelawan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hukum. Peneliti menyarankan agar para pihak melaksanakan hasil dari putusan tersebut.

 

Kata Kunci : Itikad tidak baik, jual beli, hak milik tanah

 

Abstract

The existence of land can not be separated in human life. The need for land for human life has resulted in the state having an obligation to provide guarantees and provide protection for the rights of citizens to obtain, own, and enjoy property rights to land. But because the land area is fixed while the economic need for land increases, it often causes land disputes as contained in the Supreme Court's decision Number 1545/K/Pdt/2019 in which one of the parties has bad faith in obtaining ownership rights to the land. It can be concluded that the form of bad faith in decision number 1545/K/Pdt/2019 because the purchase of land from Defendant II to Pelawan was invalid because it was no longer the direct owner of the land and the resistance of the Pelawan did not meet the legal requirements of a resistance effort, so that the resistance of the Pelawan could not be accepted because it was against the law. The researcher suggests that the parties implement the results of the decision.

Keywords: bad faith, buying and selling, land ownership

Keywords


bad faith, buying and selling, land ownership

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2012.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

---------;Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Gravika, Jakarta, 2012.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2014.

AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Madju, Bandung, 2013.

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2018.

------------;Hukum Agraria di Indonesia : Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2012

Effendi Perangin-Angin. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum,Raja Grafindo, Jakarta, 2014.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2012.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, 2013.

Muhammad Yamin, Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2013.

Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2014.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

R.Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2012.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugu Jogja, Yogyakarta, 2015.

Sudargo Gautama., Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria,Alumni, Bandung, 2013.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Tampil Anshari Siregar, Undang-Undang Pokok agraria Dalam Bagan, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 2011.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

----------, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenamedia, Jakarta, 2012

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran.

C. Jurnal

Eka Puji Setiyarini,”Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2018.

Imam Surya Saputra, “Akibat Hukum Adanya Penyalahgunaan Keadaan Pada Perjanjian Jual Beli Tanah Di Banda Aceh”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 Issue. 2, August 2020.

Khairina, “Sertifikat Cacat Hukum dalam Hukum Pertanahan di Indonesia”, Jurnal Juris Volume 13, Nomor 1 Juni 2018.

D. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Mdn.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 341/ Pdt/2013/PT.Mdn.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2625 K/Pdt/2017




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)